Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tuntut Yonda 6 bulan bui karena rusak hutan mangrove, JPU disebut masuk angin

Tuntut Yonda 6 bulan bui karena rusak hutan mangrove, JPU disebut masuk angin Mangrove di Kabupaten Badung rusak. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum menuntut anggota DPRD Badung serta Bendesa Adat Tanjung Benoa, I Made Wijaya alias Yonda (47), tersangka kasus reklamasi terselubung dan pembabatan mangrove Pantai Barat, Tanjung Benoa, Badung, delapan bulan penjara.

Tuntutan jaksa tersebut langsung menuai reaksi dari Forum Peduli Mangrove Bali (FPMB). FPMB sangat kecewa atas tuntutan delapan bulan penjara yang dilakukan JPU tersebut. Humas FPMB Lanang Sudira bahkan menduga JPU 'masuk angin'.

"Kami sangat kecewa dengan ringannya tuntutan JPU. Seolah-olah JPU tidak menghargai hasil kerja keras Polda Bali. Kami menduga JPU nya masuk angin," katanya, Rabu (13/12).

Dia menjelaskan hutan mangrove di Tanjung Benoa masuk dalam kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) I Gusti Ngurah Rai. Pohon mangrove di kawasan itu dilindungi Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Dia pun mempertanyakan mengapa tuntutan JPU begitu ringan. "Apakah karena pelakunya adalah pejabat negara, anggota DPRD Badung, sehingga Jaksa tidak berani menuntutnya sesuai dengan UU 5 Tahun 1990 dan UU 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan?" katanya.

Dia membandingkan dengan peristiwa penebangan 3 batang pohon mangrove untuk kayu bakar yang dilakukan rakyat kecil kuli pasir di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, yang berujung hukuman 2 tahun bui dan denda Rp 2 miliar. Sementara dalam kasus ini tuntuan JPU terhadap Yonda begitu ringan.

"Padahal lebih dari 10 batang pohon mangrove jenis rhizophora mucronata, rhizophora apiculata, dan sonneratia caseolaris yang ditebang," katanya.

Karena itu, dia berharap KPK turun tangan untuk memeriksa JPU yang menangani kasus reklamasi ilegal dan pembabatan hutan mangrove di kawasan Konservasi Tahura Ngurah Rai tersebut.

Dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (11/12) lalu, JPU Suhadi, Edy Arta Wijaya dkk menuntut Yonda dengan hukuman pidana penjara selama 8 bulan dan denda sebesar Rp 10 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Sedangkan, lima terdakwa lain, I Made Marna (47), I Made Metra (60), I Ketut Sukada (52), I Made Suartha (56), I Made Dwi Widnyana (43), dituntut hukuman pidana selama 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 5 juta rupiah subsidair 2 bulan kurungan.

JPU menilai para terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 40 ayat 2 Jo Pasal 33 ayat (3) UU 5/1990 Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan kedua alternatif.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Makelar Suap di MA, Dadan Tri Yudianto Divonis 5 Tahun Penjara
Makelar Suap di MA, Dadan Tri Yudianto Divonis 5 Tahun Penjara

Dadan Tri Yudianto divonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar

Baca Selengkapnya
Tenaga Ahli Hudev UI Yohan Suryanto Divonis 5 Tahun Bui Korupsi BTS
Tenaga Ahli Hudev UI Yohan Suryanto Divonis 5 Tahun Bui Korupsi BTS

Jika tidak dilunasi, maka harta bendanya akan disita untuk menutupi kewajiban uang pengganti.

Baca Selengkapnya
Tiga Orang Penyuap Wali Kota Bandung Divonis Penjara Lebih Rendah dari Tuntutan
Tiga Orang Penyuap Wali Kota Bandung Divonis Penjara Lebih Rendah dari Tuntutan

Para terpidana diberikan waktu selama sepekan untuk menerima putusan atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.

Baca Selengkapnya
Kasus Gratifikasi dan TPPU, Mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Dituntut 8 Tahun Penjara
Kasus Gratifikasi dan TPPU, Mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Dituntut 8 Tahun Penjara

Tidak hanya itu, terdakwa dugaan tindak pidana gratifikasi dan pencucian uang (TPPU) dalam jabatannya ini juga didenda sebesar Rp500 juta.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Endus Mafia Tanah pada Proyek Bendungan Paselloreng Wajo, Negara Rugi Rp75,6 Miliar
Kejaksaan Endus Mafia Tanah pada Proyek Bendungan Paselloreng Wajo, Negara Rugi Rp75,6 Miliar

Kejati Sulsel menemukan dugaan mafia tanah dalam pembangunan Bendungan Passeloreng di Kabupaten Wajo yang merugikan negara hingga Rp75,6 miliar.

Baca Selengkapnya
Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan Bata-Tegal, Kontraktor dan Pejabat Pemkab Bondowoso Ditahan Jaksa
Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan Bata-Tegal, Kontraktor dan Pejabat Pemkab Bondowoso Ditahan Jaksa

Penanganan kasus ini pernah terjaring OTT KPK. Kajari Bondowoso saat itu Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus Alexander Silaen ditangkap karena diduga menerima suap.

Baca Selengkapnya
Anggota DPRD Sumut Ditangkap, Diduga Terlibat Korupsi Proyek Jalan di Toba
Anggota DPRD Sumut Ditangkap, Diduga Terlibat Korupsi Proyek Jalan di Toba

Penahanan terhadap Jubel dilakukan usai penyidik dari Kejati Sumut memeriksa berbagai saksi dan beberapa orang tersangka lainnya.

Baca Selengkapnya
Terbukti Terima Suap, Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana Divonis 4 Tahun Penjara
Terbukti Terima Suap, Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana Divonis 4 Tahun Penjara

Mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi. Dia dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Baca Selengkapnya