Tuntut Yonda 6 bulan bui karena rusak hutan mangrove, JPU disebut masuk angin
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum menuntut anggota DPRD Badung serta Bendesa Adat Tanjung Benoa, I Made Wijaya alias Yonda (47), tersangka kasus reklamasi terselubung dan pembabatan mangrove Pantai Barat, Tanjung Benoa, Badung, delapan bulan penjara.
Tuntutan jaksa tersebut langsung menuai reaksi dari Forum Peduli Mangrove Bali (FPMB). FPMB sangat kecewa atas tuntutan delapan bulan penjara yang dilakukan JPU tersebut. Humas FPMB Lanang Sudira bahkan menduga JPU 'masuk angin'.
"Kami sangat kecewa dengan ringannya tuntutan JPU. Seolah-olah JPU tidak menghargai hasil kerja keras Polda Bali. Kami menduga JPU nya masuk angin," katanya, Rabu (13/12).
-
Siapa anggota DPRD Jawa Tengah? Wafa dipastikan menjadi anggota DPRD Jawa Tengah, sedangkan Luthfi dipastikan terpilih menjadi anggota DPRD Rembang.
-
Siapa yang disebut sebagai tersangka dalam kasus pertambangan? Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (HM) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
Dia menjelaskan hutan mangrove di Tanjung Benoa masuk dalam kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) I Gusti Ngurah Rai. Pohon mangrove di kawasan itu dilindungi Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Dia pun mempertanyakan mengapa tuntutan JPU begitu ringan. "Apakah karena pelakunya adalah pejabat negara, anggota DPRD Badung, sehingga Jaksa tidak berani menuntutnya sesuai dengan UU 5 Tahun 1990 dan UU 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan?" katanya.
Dia membandingkan dengan peristiwa penebangan 3 batang pohon mangrove untuk kayu bakar yang dilakukan rakyat kecil kuli pasir di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, yang berujung hukuman 2 tahun bui dan denda Rp 2 miliar. Sementara dalam kasus ini tuntuan JPU terhadap Yonda begitu ringan.
"Padahal lebih dari 10 batang pohon mangrove jenis rhizophora mucronata, rhizophora apiculata, dan sonneratia caseolaris yang ditebang," katanya.
Karena itu, dia berharap KPK turun tangan untuk memeriksa JPU yang menangani kasus reklamasi ilegal dan pembabatan hutan mangrove di kawasan Konservasi Tahura Ngurah Rai tersebut.
Dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (11/12) lalu, JPU Suhadi, Edy Arta Wijaya dkk menuntut Yonda dengan hukuman pidana penjara selama 8 bulan dan denda sebesar Rp 10 juta subsidair 2 bulan kurungan.
Sedangkan, lima terdakwa lain, I Made Marna (47), I Made Metra (60), I Ketut Sukada (52), I Made Suartha (56), I Made Dwi Widnyana (43), dituntut hukuman pidana selama 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 5 juta rupiah subsidair 2 bulan kurungan.
JPU menilai para terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 40 ayat 2 Jo Pasal 33 ayat (3) UU 5/1990 Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan kedua alternatif.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dadan Tri Yudianto divonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar
Baca SelengkapnyaJika tidak dilunasi, maka harta bendanya akan disita untuk menutupi kewajiban uang pengganti.
Baca SelengkapnyaPara terpidana diberikan waktu selama sepekan untuk menerima putusan atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.
Baca SelengkapnyaTidak hanya itu, terdakwa dugaan tindak pidana gratifikasi dan pencucian uang (TPPU) dalam jabatannya ini juga didenda sebesar Rp500 juta.
Baca SelengkapnyaKejati Sulsel menemukan dugaan mafia tanah dalam pembangunan Bendungan Passeloreng di Kabupaten Wajo yang merugikan negara hingga Rp75,6 miliar.
Baca SelengkapnyaPenanganan kasus ini pernah terjaring OTT KPK. Kajari Bondowoso saat itu Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus Alexander Silaen ditangkap karena diduga menerima suap.
Baca SelengkapnyaPenahanan terhadap Jubel dilakukan usai penyidik dari Kejati Sumut memeriksa berbagai saksi dan beberapa orang tersangka lainnya.
Baca SelengkapnyaMantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi. Dia dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Baca Selengkapnya