Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tuntutan 1 Tahun Penjara Penyerang Novel Menunjukan Jaksa Sebatas Tukang Pos BAP

Tuntutan 1 Tahun Penjara Penyerang Novel Menunjukan Jaksa Sebatas Tukang Pos BAP 2 Penyerang Novel Baswedan. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Jaksa menuntut dua terdakwa pelaku penyerangan air keras terhadap Novel Baswedan, yaitu Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, dengan tuntutan satu tahun penjara. Kedua terdakwa dinilai jaksa penuntut terbukti melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Keputusan JPU menuntut kedua terdakwa dinilai janggal. Keputusan ini menyiratkan bahwa fungsi JPU dalam mengungkap kasus penyerangan terhadap Novel tak berjalan maksimal.

"Ini memperlihatkan kalau fungsi jaksa hanya sebatas tukang pos BAP (Berita Acara Pemeriksaan), mengirim berkas ke pengadilan sesuai pesanan polisi," kata Pakar hukum pidana Fachrizal Afandi saat dihubungi merdeka.com, Jumat (12/6).

Orang lain juga bertanya?

Dia melihat jaksa seperti tidak ada usaha untuk melakukan kebenaran materil yaitu, mengungkap selengkap-lengkapnya kasus penyerangan fisik terhadap Novel. Hal itu menurut Fachrizal bisa terlihat dari Jaksa yang tak ada usaha mencecar kebenaran secara utuh terkait kasus tersebut dalam memeriksa saksi.

"Tak ada usaha untung menggali kebenaran secara materil. Contohnya menggali keterangan saksi tidak terbatas pada keterangan berkas. Lalu, kesimpulan jaksa bahwa pelaku tidak memiliki kesengajaan melakukan penyiraman juga janggal sekali," ujar dia.

Padahal lanjut Fachrizal, dalam kasus Novel pelaku sudah jelas berniat melakukan penyerangan dengan membawa air keras. Hal itu tambah dia, jelas merupakan unsur kesengajaan.

"Kejaksaan harus melakukan eksaminasi (pengujian) pada tuntutan jaksa yang sidang kasus Novel. Termasuk alasan jaksa yang menentukan tuntutan 1 tahun,” tegasnya.

Oleh sebab itu, Fachrizal mengimbau kepada hakim memimpin persidangan untuk bersifat imparsial (perlakuan adil) dalam memberikan vonis terhadap kedua terdakwa. Dia berharap hakim tak bergantung pada hasil tuntutan jaksa dalam memberi putusan.

"Kasus Novel berkaitan dengan pekerjaannya sebagai penyidik KPK. Ini harusnya bisa jadi alasan pemberat pidana bagi hakim dalam memutus kasus ini," tandasnya.

2 Penyerangan Novel Dituntut Setahun Penjara

Sebelumnya, jaksa penuntut umum meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun terhadap dua terdakwa penyerangan air keras terhadap Novel Baswedan, yaitu Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis.

Jaksa menyebut, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersama-sama melakukan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu sehingga menyebabkan Novel mengalami luka berat. Perbuatan itu dilakukan karena terdakwa menganggap Novel telah mengkhianati institusi Polri.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 1 tahun dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," ucap Jaksa dalam tuntutannya.

Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut hal yang memberatkan bagi para terdakwa adalah perbuatan mereka telah mencederai kehormatan institusi Polri.

Sedangkan hal yang meringankan mereka belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya, kooperatif dalam persidangan, dan telah mengabdi sebagai anggota Polri selama 10 tahun.

Pembacaan surat tuntutan terhadap kedua terdakwa dilakukan secara terpisah. Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis terbukti melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Novel Nilai Tuntutan Bentuk Kebobrokan Dipertontonkan

Jaksa menuntut dua terdakwa pelaku penyerangan air keras terhadap Novel Baswedan, yaitu Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, dengan tuntutan satu tahun penjara. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan geram mendengar tuntutan tersebut.

Sejak awal Novel sudah mengkritik keras persidangan teror air keras terhadap dirinya. Novel mengaku sudah menduga tuntutan ringan jaksa terhadap pelaku.

"Memang hal itu sudah lama saya duga, bahkan ketika masih diproses sidik dan awal sidang. Walaupun memang hal itu sangat keterlaluan, karena suatu kebobrokan yang dipertontonkan dengan vulgar tanpa sungkan atau malu," ujar Novel saat dikonfirmasi, Kamis (11/6).

Novel miris melihat institusi penegak hukum di Indonesia. Novel juga miris dengan penegakan hukum di Tanah Air.

"Selain marah saya juga miris karena itu menjadi ukuran fakta, sebegitu rusaknya hukum di Indonesia. Lalu bagaimana masyarakat bisa menggapai keadilan? Sedangkan pemerintah tak pernah terdengar suaranya (abai)," kata Novel.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Novum dari Saka Tatal Dalam Upaya PK Kasus Vina Cirebon Ditolak JPU
Novum dari Saka Tatal Dalam Upaya PK Kasus Vina Cirebon Ditolak JPU

Krisna menegaskan kalau Saka Tatal tidak terlibat dalam kasus tersebut, karena pada peristiwa itu kliennya tidak berada di lokasi kejadian.

Baca Selengkapnya
Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Johnny Plate, Ini Sederet Alasannya
Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Johnny Plate, Ini Sederet Alasannya

Sebelumnya, dalam eksepsi Plate menyeret nama Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Jaksa Serang Kubu Haris-Fathia di Sidang Tuntutan, Penuh Manipulatif & Tidak Kreatif
VIDEO: Jaksa Serang Kubu Haris-Fathia di Sidang Tuntutan, Penuh Manipulatif & Tidak Kreatif

Jaksa menyebut penasihat hukum terdakwa berupaya menyembunyikan kebenaran dengan mengalihkan isu, ke arah isu Papua

Baca Selengkapnya
Kubu Guru Supriyani Aneh Jaksa Tuntut Bebas: Seharusnya Nyatakan Tidak Ada Penganiayaan
Kubu Guru Supriyani Aneh Jaksa Tuntut Bebas: Seharusnya Nyatakan Tidak Ada Penganiayaan

Kubu guru Supriyani menduga jaksa kebingungan menentukan niat jahat SDN 4 Baito, Konawe Selatan tersebut.

Baca Selengkapnya
Dakwaan Jaksa Dinilai Tidak Jelas, Hakim Bebaskan Eks Ketua KPU Bengkalis
Dakwaan Jaksa Dinilai Tidak Jelas, Hakim Bebaskan Eks Ketua KPU Bengkalis

Mantan Ketua KPU Bengkalis Fadhillah Al Mausuly merupakan terdakwa dugaan korupsi senilai Rp4,5 miliar.

Baca Selengkapnya
Ketua KPK Sindir Putusan Sela Gazalba Saleh: Kalau Bau-Bau Anyir Semua Orang Bisa Menciumnya!
Ketua KPK Sindir Putusan Sela Gazalba Saleh: Kalau Bau-Bau Anyir Semua Orang Bisa Menciumnya!

Ketua KPK menilai putusan sela yang membebaskan Gazalba Saleh menunjukkan kekacauan dalam sistem peradilan.

Baca Selengkapnya
Hakim Vonis Bebas Ronald Tanur, Kejagung Nilai Hukum Tidak Diterapkan
Hakim Vonis Bebas Ronald Tanur, Kejagung Nilai Hukum Tidak Diterapkan

Terkait dengan putusan bebas terhadap Ronald, dia mengatakan bahwa kejaksaan secara tegas mengajukan upaya kasasi.

Baca Selengkapnya
Jaksa Tolak Novum Diajukan Kubu Saka Tatal dalam Kasus Vina Cirebon, Begini Prediksi Ahli Pidana
Jaksa Tolak Novum Diajukan Kubu Saka Tatal dalam Kasus Vina Cirebon, Begini Prediksi Ahli Pidana

Jaksa beralasan novum yang diajukan oleh Saka Tatal bukanlah bukti baru.

Baca Selengkapnya
Gazalba Saleh Dinyatakan Bebas, KPK Lakukan Banding
Gazalba Saleh Dinyatakan Bebas, KPK Lakukan Banding

Ghufron mengaku heran atas keputusan hakim yang hanya mempermasalahkan administrasi jaksa, sehingga membebaskan hakim nonaktif MA itu.

Baca Selengkapnya
Hakim PN Garut Disumpah Serapah Kena Azab, Buntut Vonis Bebas Terdakwa Pembunuhan
Hakim PN Garut Disumpah Serapah Kena Azab, Buntut Vonis Bebas Terdakwa Pembunuhan

Atas vonis itu, Majelis Hakim PN Garut memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan

Baca Selengkapnya