Tuntutan Perkara 4 IRT Lempar Batu ke Gudang Tembakau Resmi Dihentikan
Merdeka.com - Tuntutan perkara empat ibu rumah tangga yang diduga melakukan pelemparan batu ke gudang tembakau milik Muh Suadri di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, telah resmi dihentikan.
Penghentian tuntutan perkaranya sesuai dengan Surat Penghentian Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah dengan nomor 55/N.2.11/Eku.2/03/2021, tanggal 08 Maret 2021, yang telah disetujui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana.
"Persetujuan dari Jampidum Kejagung RI itu sudah disampaikan via virtual pada Selasa (9/3) pagi ke hadapan korban dan para terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya di Desa Tratak, Lombok Tengah," kata Juru Bicara Kejati NTB, Dedi Irawan, di Mataram dilansir Antara, Selasa (9/3).
-
Bagaimana Kejaksaan Agung berperan dalam kerja sama ini? “Dalam usaha untuk membesarkan perusahaan dan berperan membangun perekonomian Indonesia perlu adanya bimbingan agar IDSurvey dapat melakukan aktivitas perusahaan sesuai dengan koridor-koridor regulasi yang berlaku. Tentunya IDSurvey berharap agar semua yang dikerjakan tidak menyimpang dari peraturan-peraturan yang berlaku sehingga aktivitas bisnis dapat berjalan lancar,“
-
Apa yang dilakukan Kejagung setelah menang praperadilan? Usai memenangkan praperadilan melawan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Kejaksaan Agung RI (Kejagung) akan memeriksa lima mantan Menteri Perdagangan (Mendag) lainnya jika terdapat cukup bukti.'Nah ini yang awal tolong kami kasih kesempatan untuk membuktikan ini, akan berjalan tahapan itu (pemeriksaan lima mantan Mendag), percaya itu, akan kita lakukan seperti itu tentunya nantinya semuanya akan berdasarkan alat bukti yang ada karena memang aturannya harus seperti itu,' kata Dirtut Jampidsus Kejagung Sutikno kepada wartawan usai sidang putusan di PN Jaksel, Selasa (26/11).
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Kenapa Kejaksaan Agung diajak kerja sama? “IDSurvey berperan penting dalam memastikan mutu dan kuantitas barang dan jasa dalam perekonomian nasional sehingga berperan sebagai benteng ekonomi nasional. Kami turut berterima kasih atas kesediaan JAMDATUN untuk melakukan kerjasama dengan kami dalam melakukan pendampingan-pendampingan yang diperlukan,“
-
Apa yang dilakukan Polda Jatim? DPR melalui Komisi III mengapresiasi langkah Polda Jawa Timur (Jatim) yang memberikan pendampingan kesehatan terhadap Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) saat Pemilu 2024 lalu. Selama bekerja, mereka didampingi 1.000 anggota medis Polri Biddokkes Polda Jatim yang dikomandoi Kepala Biddokkes Polda Jatim, Kombes Pol dr Erwin Zainul Hakim.
Dari pemaparannya, kata dia, penghentian penuntutan perkaranya dilaksanakan sesuai dengan penerapan restorative justice (keadilan restoratif).
Dengan adanya penghentian secara resmi tuntutan perkaranya, Yan Mangandar sebagai Ketua Tim Penasihat Hukum para terdakwa, menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kejari Lombok Tengah yang sudah membantu menyelesaikan perkaranya dengan jalan restorative justice.
Dengan disahkannya surat ketetapan penghentian penuntutan dari Kejaksaan Negeri Lombok Tengah ini, dia menjelaskan kepada kliennya bahwa sudah tidak ada status hukum lagi dalam persoalan tindak pidana perusakan itu.
Usai mendengar pemaparan Jampidum Kejaksaan Agung secara virtual, seluruh pihak yang terlibat dalam perkara ini melakukan penandatanganan berita acara penghentian penuntutan di kepolisian maupun di penuntut umum Kejari Lombok Tengah.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya