Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Turis Asal India Dijambret di Bali, Ponsel Seharga Lebih dari Rp9 Juta Raib

Turis Asal India Dijambret di Bali, Ponsel Seharga Lebih dari Rp9 Juta Raib Residivis dengan barang bukti pencurian di Bali. ©2022 FOTO Humas Polresta Denpasar

Merdeka.com - Seorang perempuan yang merupakan wisatawan asal India bernama Lalith Kumar Daga Chhagan Lal (35) jadi korban jambret di wilayah Kuta, Kabupaten Badung, Bali.

Handphone korban seharga lebih dari Rp9 juta berhasil dibawa kabur oleh si jambret bernama I Wayan Gondol (26). Penjambret berasal dari Desa Munti Gunung, Kabupaten Karangasem, Bali, yang kini sudah berhasil ditangkap oleh Kepolisian Polsek Kuta.

"Hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian atau jambret tersebut. Pelaku sebelumnya pernah di tahan di Lapas Kerobokan karena kasus jambret menjalani hukuman dengan vonis dua tahun. Dia residivis," kata Kapolsek Kuta, Kompol Orpa Takalapeta, Minggu (26/6).

Peristiwa itu terjadi di Jalan Bypass Ngurah Rai Gang Jangkong Sari, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, pada Jumat (24/6) sekitar pukul 18.15 Wita. Kronologisnya, saat itu pelapor atau korban sekitar pukul 17.30 Wita, keluar bersama suaminya dari hotel dan akan menuju Mall Bali Galeria, dengan mengendarai sepeda motor.

Tetapi, saat itu korban salah jalan sehingga masuk gang kecil. Kemudian, korban menggunakan Geogle Map di handphone yang dipegang oleh korban yang duduk di belakang.

Namun, beberapa saat kemudian datang sebuah motor yang dikendarai oleh pelaku dari arah belakang dan langsung menjambret handphone korban dan dibawa kabur.

"Lalu pelapor sempat mengejar pelaku namun kehilangan jejak. Adapun handphone yang hilang merek Iphone 11 warna hitam, dengan kerugian Rp9.500.000. Selanjutnya dilaporkan ke Polsek Kuta guna proses lebih lanjut," imbuhnya.

Lewat laporan itu, pihak kepolisian bergerak cepat di hari yang sama pada pukul 19.00 Wita. Polisi melakukan atensi di wilayah seputaran Jalan Raya Kuta, Badung. Lalu, melakukan olah TKP dan mencari informasi dan saksi-saksi di seputaran TKP.

Saat melintas di Jalan By Pass Ngurah Rai, Kuta, polisi melihat ciri-ciri pelaku yang disebutkan oleh korban. Lalu, polisi melakukan pengejaran tepat di depan indomaret atau di sebelah timur Rumah Sakit BIMC dan pelaku terjatuh dan berhasil ditangkap.

Sementara, barang bukti yang diamankan satu unit sepeda motor merek Honda Vario warna hitam dan coklat dengan nomor polisi DK 2142 ACE dan satu buah Iphone 11 warna hitam.

"Pelaku dapat diamankan beserta barang bukti dan diamankan ke Polsek Kuta untuk pengembangan dan proses lebih lanjut," ujarnya.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Wanita di Jakbar Dijambret saat Tunggu JakLingko, 2 Pelaku Baru Kabur Langsung Ditangkap Warga
Wanita di Jakbar Dijambret saat Tunggu JakLingko, 2 Pelaku Baru Kabur Langsung Ditangkap Warga

Seorang Wanita menjadi korban penjambretan saat menunggu angkutan umum JakLingko di Halte Pasar Bersih, Cengkareng Jakarta Barat.

Baca Selengkapnya
Nekatnya Pelaku Begal Bersajam di Koja, Beraksi Siang Hari saat Jalan Masih Ramai
Nekatnya Pelaku Begal Bersajam di Koja, Beraksi Siang Hari saat Jalan Masih Ramai

Kedua pelaku begal nekat menjalankan aksinya ketika siang hari saat kondisi jalan ramai lalu lalang kendaraan.

Baca Selengkapnya
Pria di Kembangan Dijambret saat Berangkat Kerja, Uang USD300 Raib
Pria di Kembangan Dijambret saat Berangkat Kerja, Uang USD300 Raib

Pria berinisial BLPL (470 menjadi korban penjambretan. Uang ratusan dolar yang tersimpan di dalam tas selempang raib digondol kawanan pelaku.

Baca Selengkapnya
Handphone Wartawati Antara Dijambret saat Tunggu Ojek Online
Handphone Wartawati Antara Dijambret saat Tunggu Ojek Online

Mentari segera menuju ke Polsek Johar Baru, Jakarta Pusat untuk melaporkan kejadian itu.

Baca Selengkapnya
Sadis, Kawanan Begal Bacok dan Rampas Motor Casis Bintara Polri saat Berangkat Tes di Kebon Jeruk
Sadis, Kawanan Begal Bacok dan Rampas Motor Casis Bintara Polri saat Berangkat Tes di Kebon Jeruk

Sadis, Kawanan Begal Rampas Motor Casis Bintara Polri saat Berangkat Tes di Kebon Jeruk

Baca Selengkapnya
Kualat! Usai Jambret iPhone, Maling Ini Tabrak Separator hingga Patah Kaki
Kualat! Usai Jambret iPhone, Maling Ini Tabrak Separator hingga Patah Kaki

Pelaku pencurian iPhone ini merupakan residivis kasus jambret.

Baca Selengkapnya
Viral Bule Kehilangan HP di Pantai, Minta Bantuan Ojol dengan Imbalan Uang Rp2 Juta
Viral Bule Kehilangan HP di Pantai, Minta Bantuan Ojol dengan Imbalan Uang Rp2 Juta

Videonya diunggah oleh akun TikTok @archie.davey dan berhasil mencuri perhatian.

Baca Selengkapnya
Kena Modus Pencurian Tunjuk Ban Kempes, Pengendara Kehilangan MacBook dan iPhone
Kena Modus Pencurian Tunjuk Ban Kempes, Pengendara Kehilangan MacBook dan iPhone

Aksi pencurian menggunakan modus lama, menunjuk ban kempes, kembali terjadi.

Baca Selengkapnya
Kronologi WN Rusia Babak Belur Dihajar Massa Usai Ketahuan Rampas Taksi Online
Kronologi WN Rusia Babak Belur Dihajar Massa Usai Ketahuan Rampas Taksi Online

Peristiwa itu terjadi di Simpang tiga Yeh Pulu Banjar Goa, Kabupaten Gianyar, Bali, pada Senin (2/9) pukul 09.30 WITA kemarin.

Baca Selengkapnya
Sopir Taksi di Bali Bawa Kabur Tas Berisi Uang Puluhan Juta Rupiah Milik Turis Perancis
Sopir Taksi di Bali Bawa Kabur Tas Berisi Uang Puluhan Juta Rupiah Milik Turis Perancis

Bukannya mengembalikan, sopir taksi tersebut malah membawa tas milik WNA Perancis ke rumah.

Baca Selengkapnya
Jambret yang Rampas HP Pelajar SMP di Kramat Jati Diciduk, Ternyata Pengamen
Jambret yang Rampas HP Pelajar SMP di Kramat Jati Diciduk, Ternyata Pengamen

gawai hasil kejahatan pelaku telah dijual ke salah satu konter handphone di Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya
Pesepeda yang HP-nya Dijambret Ternyata Istri Prajurit TNI, Ini Tampang Pelaku eks Residivis
Pesepeda yang HP-nya Dijambret Ternyata Istri Prajurit TNI, Ini Tampang Pelaku eks Residivis

Ketiga pejambret ini disangkakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Baca Selengkapnya