Turis dari 19 Negara Boleh ke Bali, Ini Syaratnya
Merdeka.com - Gubernur Bali Wayan Koster resmi membuka penerbangan internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Kamis (14/10) sore. Dia mengatakan, sesuai keputusan pemerintah pusat, ada 19 negara yang warganya diperbolehkan masuk ke Pulau Dewata lantaran risiko Covid-19 rendah di level 1 dan level 2, serta positif rate kurang dari 5 persen sesuai standar WHO.
"Dan menerapkan kebijakan sama-sama membuka prinsip timbal balik atau reciprocal, dan diputuskan sebanyak 19 Negara diperbolehkan masuk ke Bali," kata Koster saat melakukan konferensi pers di Terminal Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Syarat bagi wisatawan mancanegara (wisman) yang diperbolehkan masuk Bali, yaitu sudah vaksinasi lengkap, hasil negatif uji swab PCR H-3 sebelum keberangkatan, dan mengisi aplikasi e-HAC Internasional yang diintegrasikan dengan aplikasi PeduliLindungi serta aplikasi Love Bali. Selain itu memiliki asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal USD 100.000 yang mencakup pembiayaan penanganan Covid-19.
-
Dimana Bandara Juanda menduduki peringkat diantara bandara lain berdasarkan kedatangan wisatawan mancanegara? Sejalan dengan itu, berdasarkan data Kedatangan Wisatawan Mancanegara melalui Pintu Masuk Udara, Bandara Juanda menduduki posisi ketiga setelah Ngurah Rai dan Soekarno Hatta, dengan urutan sebagai berikut : 1. Bandara Ngurah Rai 2. Bandara Soekarno Hatta 3. Bandara Juanda 4. Bandara Kualanamu 5. Bandara Internasional Yogyakarta
-
Apa yang terjadi di Bali? Tanah longsor menimpa sebuah rumah di Banjar Dinas Ngis Kaler, Desa Tribuana, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, Bali, pada Jumat (7/7) pagi.
-
Apa yang dibahas oleh industri pariwisata Bali saat bertemu Pj Gubernur? Selain membicarakan sejumlah isu di bidang pariwisata, pertemuan yang berlangsung di Ruang Adi Sabha Kantor Gubernur Bali itu juga membahas mekanisme pungutan wisatawan mancanegara (wisman) yang mulai diberlakukan 14 Februari 2024.
-
Mengapa Etihad Airways membuka rute ke Bali? Menurut Arik, Pulau Bali memiliki sesuatu untuk ditawarkan bagi para pencari petualangan dan pencari suasana sosial dinamis, serta mereka yang mencari budaya, ketenangan dan kebugaran.
-
Mengapa Bali cocok untuk olahraga terbang di atas laut? Pencinta sport tourism rasanya kurang lengkap kalau nggak mencoba flyboarding di Bali. Kegiatan ini banyak diminati karena bisa bikin kamu terbang di atas laut seperti superhero!
-
Siapa yang liburan di Bali? Inilah potret Putri Titian bersama Junior Liem dan kedua anak mereka tengah menikmati liburan yang menyenangkan di Bali.
Sementara, untuk persyaratan kedatangan di Bandara I Gusti Ngurah Rai, yaitu menunjukkan dokumen yang sudah terisi lengkap sesuai aplikasi e-HAC, persyaratan keimigrasian dan mengikuti uji swab PCR. Kemudian, waktu menunggu hasil uji swab PCR sekitar 1 jam.
"Selama menunggu hasil uji swab PCR, wisatawan berada di zona yang telah ditentukan oleh otoritas Bandara, tidak diizinkan keluar. Bila hasil positif tanpa gejala, gejala ringan, sedang, dan berat, wisatawan akan dibawa ke rumah sakit yang telah ditentukan oleh Pemerintah Provinsi Bali untuk menjalani perawatan atau isolasi," ujarnya.
Sementara, bila hasil negatif Covid-19, wisatawan akan dibawa ke hotel yang telah ditentukan oleh Pemerintah Provinsi Bali untuk menjalani karantina selama 5 hari. Kemudian, selama mengikuti karantina, wisatawan hanya boleh beraktivitas di wilayah hotel.
Kemudian, pada hari ke 4 karantina mengikuti uji swab PCR. Bila hasil positif tanpa gejala, gejala ringan, sedang, dan berat, wisatawan akan dibawa ke rumah sakit yang telah ditentukan oleh Pemerintah Provinsi Bali untuk menjalani perawatan atau isolasi. Namun, bila hasil negatif, wisatawan bisa pindah hotel dan melakukan aktivitas ke destinasi wisata.
"Pemerintah Provinsi Bali telah menetapkan sebanyak 35 hotel untuk karantina dan penginapan bagi wisatawan, yang telah memiliki sertifikat standar CHSE. Selama berada di Bali, wisatawan berkewajiban mengikuti protokol kesehatan Covid-19 dan peraturan perundang-undangan dengan tertib dan disiplin," ujarnya.
Sementara, untuk biaya uji swab PCR, isolasi atau perawatan di rumah sakit dan karantina di hotel menjadi tanggung jawab wisatawan. Selain itu, wisatawan berkewajiban menggunakan sarana transportasi yang telah ditentukan oleh hotel dengan persyaratan standar CHSE.
Ia juga menyampaikan, ketentuan yang mengatur wisatawan berkaitan dengan persyaratan keberangkatan, keimigrasian, kedatangan, karantina, dan aktivitas selama berwisata di Bali diatur dengan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 20, Tahun 2021 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-03.GR.01.05 Tahun 2021, serta Protokol Kesehatan Covid-19 Provinsi Bali.
Selain itu, selama berwisata dan berada di Bali, wisatawan berkewajiban menjunjung tinggi nilai-nilai budaya Bali, berperilaku tertib dan disiplin, serta menghormati dan mentaati peraturan perundang-undangan.
"Pemerintah Provinsi Bali akan menindak tegas pelanggaran yang dilakukan oleh setiap wisatawan. Saya sebagai Gubernur Bali bersama Pangdam IX/Udayana dan Kapolda Bali beserta jajaran, serta Bupati dan Walikota Se-Bali akan tetap memberlakukan PPKM dengan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat agar Pandemi Covid-19 di Bali tetap dapat dikelola dengan baik guna mencegah terjadinya peningkatan kasus baru Covid-19," ujar Koster.
Sementara 19 negara yang diizinkan masuk Bali adalah Saudi Arabia, United Arab Emirates, Selandia Baru, Kuwait, Bahrain, Qatar; China, India, Jepang, Korea Selatan, Liechtenstein, Italia, Prancis, Portugal, Spanyol, Swedia, Polandia, Hungaria dan Norwegia.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dari total penumpang di tahun 2023, terdiri atas 9.918.236 penumpang domestik dan 11.533.185 penumpang internasional.
Baca SelengkapnyaJumlah penumpang akan meningkat di Bulan Desember 2024 dengan adanya Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Baca SelengkapnyaUntuk saat ini kendati kunjungan wisatawannya belum balik 100 persen seperti situasi normal perekonomian Bali sudah mencapai 5,6 persen.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-GR.01.07 Tahun 2023, yang disahkan pada 7 Juni 2023.
Baca SelengkapnyaJumlah kunjungan wisman meningkat hampir dua kali lipat dibandingkan tahun 2022.
Baca SelengkapnyaTemuan kasus Covid-19 kembali memantik kekhawatiran. Di Bali, ditemukan 43 kasus sejak awal Desember 2024.
Baca SelengkapnyaBudi juga menganjurkan masyarakat untuk kembali menggunakan masker saat mengakses tempat-tempat yang rawan.
Baca SelengkapnyaBandara I Gusti Ngurah Rai pada semester pertama 2024 mencatatkan 11.259.019 penumpang dan 68.202 pergerakan pesawat.
Baca SelengkapnyaKunjungan tersebut mencatatkan arus penumpang sebanyak 21.842 orang.
Baca SelengkapnyaBandara I Gusti Ngurah Rai juga mencatat ada 6.736 pergerakan pesawat selama periode libur natal dan tahun baru.
Baca SelengkapnyaTuris asing tidak keberatan membayar sebesar Rp150.000, tetapi mereka mempertanyakan apa yang akan dilakukan pemerintah dengan uang pungutan itu.
Baca Selengkapnya