Turut Terlibat, Ayah Pembunuh Polisi di Empat Lawang Jadi Tersangka
Merdeka.com - Polisi menetapkan Widodo (45) menjadi tersangka kasus pembunuhan dan pengeroyokan anggota polisi Bripka Adhi Pradana Tiranda (44). Widodo menyusul anaknya, Reca Sastra Winata ke sel tahanan yang sebelumnya lebih dulu ditangkap.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi mengatakan, penetapan tersangka tersebut lantaran turut terlibat dalam kejahatan itu. Ini juga berdasarkan keterangan saksi dan tersangka dalam pemeriksaan.
"Dari pengembangan dan pemeriksaan, penyidik menambah satu tersangka baru, yakni Widodo atau ayah dari pelaku sebelumnya," ungkap Supriadi, Kamis (3/9).
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang diduga sebagai pelaku? 'Kalau musuh kita mah nggak tahu ya, kita gak bisa nilai orang depan kita baik di belakang mungkin kita nggak tahu. Kalo musuh gue selama ini nggak ada musuh ya, mungkin musuh gua yang kemarin doang ya, yang bermasalah sama gua doang kali yak,' ungkapnya.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang menjadi tersangka perundungan? Hasilnya dua orang siswa ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka merupakan kakak kelas korban.
-
Siapa tersangka kasus korupsi KONI Sumsel? Ketua Umum KONI Sumatra Selatan Hendri Zainuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun anggaran 2021 pada Senin (4/9).
Dia menjelaskan, tersangka turut melakukan pengeroyokan yang menyebabkan korban tewas di tempat. Tersangka dan korban sebelumnya terlibat cekcok mulut perihal sengketa lahan.
"Dia terlibat mengeroyok juga. Untuk perannya masih diperiksa," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka Widodo dan anaknya, Reca, dikenakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 170 ayat (3) KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Polda Sumsel Ambil Alih Kasus
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan mengambil alih penyidikan kasus pembunuhan dan pengeroyokan terhadap anggota polisi Bripka Adhi Pradana Tiranda (44) oleh Widodo (45) dan anaknya Reca Sastra Winata (23). Dalam kasus ini sebanyak lima orang saksi sudah dimintai keterangan.
Supriadi mengungkapkan, pengambilalihan kasus tersebut bertujuan demi keamanan. Keterbatasan jumlah personel Polres Empat Lawang akan menyulitkan jika terjadi serangan balasan dari keluarga korban.
"Ya, kasusnya kita ambil alih mengingat situasi keamanan di sana, jumlah anggota juga terbatas," ungkapnya.
Dia menjelaskan, kedua tersangka telah dibawa ke Mapolda Sumsel di Palembang tadi malam menggunakan jalur darat. Mereka saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Jatanras.
"Atas perintah pimpinan, tadi malam digeser ke Polda Sumsel agar tidak menimbulkan konflik baru," ujarnya.
Sejauh ini, kata dia, situasi di tempat kejadian cukup kondusif. Sejumlah petugas keamanan berjaga di lokasi dan pendekatan dengan masing-masing keluarga bersama tokoh masyarakat setempat.
"Alhamdulillah situasinya kondusif, tapi petugas masih kita siagakan untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan," kata dia.
Hingga saat ini, ada lima saksi yang telah dimintai keterangan. Lebih lanjutnya, penyidik Jatanras akan berkoordinasi dengan Polres Empat Lawang sebagai awal penyidikan.
"Penyidik terus dalami kasus ini, saksi-saksi yang dibutuhkan akan dipanggil untuk melengkapi berkas perkara," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Bripka Adhi Pradana Tiranda (44) tewas ditusuk warga Empat Lawang, Sumatera Selatan, Reca Sastra Winata (23). Pemicunya adalah persoalan sengketa lahan.
Peristiwa itu bermula saat korban mendatangi rumah ayah pelaku, Widodo, di Desa Aur Gading, Kecamatan Tebing Tinggi, Empat Lawang, Rabu (2/9) sore. Tujuannya untuk menyelesaikan permasalahan tanah miliknya.
Terjadilah percekcokan mulut antara korban dan ayah pelaku saat itu. Mendengar itu, pelaku keluar rumah dan langsung menusukkan sebilah pisau ke tubuh korban sebanyak empat kali.
Korban tersungkur dan tak lama kemudian tewas di tempat dengan luka tusuk di punggung, dada, dan lengan. Sementara pelaku ditangkap polisi satu jam kemudian.
Korban adalah anggota polisi yang bertugas di Polsek Bandar Gebang, Bekasi, Jawa Barat. Dia sengaja pulang kampung untuk mengurus tanahnya. (mdk/fik)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Danu mendapat tekanan dan ancaman dari tersangka YH, suami korban yang diduga otak pembunuhan terhadap Tuti Rahayu (55) dan Amalia Mustika Ratu (23).
Baca SelengkapnyaPolisi menemukan bukti baru usai olah TKP ulang di Jalan Ciseuti, Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak.
Baca SelengkapnyaTotal ada 124 orang saksi yang diperiksa polisi untuk mengungkap kematian ibu dan anak yang ditermukan tak bernyawa dalam bagasi mobil.
Baca SelengkapnyaTersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang M Ramdanu menyerahkan diri.
Baca SelengkapnyaSaat itu, T menyuruh saksi S untuk menguras bak mandi di TKP tanpa berkoordinasi dan seizin tim Inafis.
Baca SelengkapnyaBerkat pengakuan Danu yang juga ditetakan tersangka, tabir pembunuhan ibu dan anak di Subang jadi terang.
Baca SelengkapnyaIpda T ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti melakukan obstruction of justice.
Baca SelengkapnyaPelaku sebelumnya menyerahkan diri ke kantor polisi setelah dua tahun bungkam.
Baca SelengkapnyaSalah seorang tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang ditempatkan di rumah perlindungan.
Baca SelengkapnyaTotal sudah 216 barang bukti yang dikumpulkan penyidik selama dua tahun terakhir.
Baca SelengkapnyaPanca merupakan ayah dari empat bocah yang tewas mengenaskan di Jagakarsa, Jakarta Selatan
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya membenarkan telah menangkap Zulhadi Satria Saputra alias MS yang merupakan kakak ipar anggota Paspampres, Praka RM alias Riswandi Manik.
Baca Selengkapnya