Tusuk leher Indrawanta, Kopda Khotibul didakwa pembunuhan berencana
Merdeka.com - Kopda Khotibul Umam didakwa pembunuhan berencana. Anggota TNI AD itu dinilai telah melakukan pembunuhan terhadap Indrawanta Tarigan di Pasar Caringin Blok D 41, Kelurahan Babakan Ciparay, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung pada Jumat (4/12) lalu.
Khotibul Umam duduk di pesakitan Pengadilan Militer II-09 Bandung, Rabu (25/5). Majelis Hakim Letkol CHK K Nanik Suwarni memimpin sidang tersebut.
Oditur Militer II-09 Bandung Mayor CHK Yudho Wibowo membacakan dakwaan terhadap Khotibul. Adapun terdakwa didampingi Sertu Dani selaku penasehat hukum.
-
Siapa yang menusuk korban? Korban atas nama Yosep Pulung tewas usai ditikam Orang Tak Dikenal (OTK) di Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan, Kamis (4/4) kemarin.
-
Bagaimana pelaku membunuh korban? 'Bahwa modus operandi pelaku melakukan tindak pidana yaitu pelaku mencekik dan menjerat leher korban dengan menggunakan tali sehingga (korban) meninggal dunia dan membuang mayat dalam kardus dan dilempar ke sungai.
-
Bagaimana korban dibunuh? 'Dengan adanya perkataan dari korban tersebut maka pelaku menjadi sakit hati dan sangat kesal sehingga secara spontan pelaku membunuh korban dengan cara mencekik dan menjerat leher korban dengan tali sepatu sehingga korban meninggal dunia,' jelas Wira.
Sesuai dakwaan yang dibacakan, Khotibul dijerat dakwaan berlapis, yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menewaskan seseorang.
"Kami menuntut perkara untuk diperiksa dan diadili. Terdakwa tetap ditahan," kata Yudho saat membacakan dakwaannya.
Untuk diketahui, Khotibul melakukan pembunuhan terhadap korban dengan menusuk leher Indrawanta pada Jumat (4/12/2015) sekitar pukul 13.00 WIB. Indrawanta pun tewas dengan kondisi bersimbah darah di depan rukonya. Khotibul ditangkap beberapa jam setelah peristiwa itu berlangsung.
Usai sidang terdakwa rencana mengajukan eksepsi atau keberatan melalui penasihat hukumnya Sertu Dani dalam sidang di Pengadilan Militer II-09 Bandung, Rabu (25/5/2016) siang.
"Kami akan membacakan eksepsi pada sidang yang digelar pada Senin 30 Mei 2016," ujar Dani.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tersangka melakukan penganiayaan dengan menampar dan menarik kalung korban.
Baca SelengkapnyaPolisi menggelar reka ulang kasus pembunuhan disertai mutilasi yang dilakukan tersangka Turah (T) alias Daud (40) terhadap temannya seorang wanita berinsial R.
Baca SelengkapnyaJasad korban ditemukan terbungkus selimut oleh seorang pesepeda pada Minggu (25/2) lalu.
Baca SelengkapnyaKejadian bermula saat pelaku Sovianyanto (22) menghampiri rumah kost teman perempuannya.
Baca SelengkapnyaPolisi ungkap detik-detik peristiwa tewasnya eks calon siswa Bintara Iwan oleh anggota TNI AL Serda Adan.
Baca SelengkapnyaSebelum terjadi pembunuhan, keduanya terlibat cekcok mulut dan korban mengeluarkan kata-kata kasar yang membuat tersangka sakit hati.
Baca SelengkapnyaDevara merupakan calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Garuda. Dia maju dari daerah pemilihan (dapil) Jabar IX.
Baca SelengkapnyaKedua tersangka memperagakan semua adegan sesuai dengan aksi mereka menghabisi nyawa korban.
Baca SelengkapnyaPelaku sebelumnya melakukan aksi kejinya dengan menusuk punggung kanan korban menggunakan pisau lipat.
Baca SelengkapnyaKetua Komisi III DPR Habiburokhman menyebut penembakan tersebut merupakan pembunuhan berencana
Baca SelengkapnyaDari hasil interogasi, pelaku melakukan penusukan sebanyak dua kali di bagian bahu kanan dan perut bagian bawah kanan.
Baca SelengkapnyaDitangkap Polisi, Ini Kronologi Pemuda Mabuk Tusuk Ibu-Ibu di Bogor hingga Berlumuran Darah
Baca Selengkapnya