Tutup Akhir Tahun, Kapolda Metro Akui Masih Utang Penuntasan Kasus Novel
Merdeka.com - Tahun akan kembali berganti. Namun pelaku penyiraman air keras ke penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, belum juga terungkap.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Idham Aziz, mengakui utang penyelidikan kasus yang terjadi pada April 2017 silam. Dia mengaku terus bekerja sama agar kasus ini segera terungkap.
"Kita terus melakukan analisa dan evaluasi karena ini merupakan bagian utang dari Polda Metro Jaya untuk menuntaskan kasus itu," kata Idham di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (28/12).
-
Apa kasus yang sedang diselidiki? Pemerasan itu berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan tahun 2021 yang tengah ditangani KPK.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
-
Kasus apa yang sedang diselidiki? Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap adik dari tersangka Harvey Moeis (HM) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.
-
Bagaimana proses kasus ini? 'Pada, 17 Mei 2024 Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kantor Kejati DKI Jakarta telah menyatakan lengkap berkas perkara (P21),' kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keteranganya, Selasa (21/5).
-
Bagaimana polisi menangani kasus perundungan ini? Polisi memastikan bahwa kasus ini diproses secara hukum meski kedua tersangka masih di bawah umur. Polisi akan menerapkan sistem peradilan anak terhadap kedua pelaku. Kedua pelaku terancam pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp72 juta.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
Sampai detik ini, pihaknya masih terus bekerja untuk menuntaskan kasus Novel. Bahkan dirinya memimpin langsung penyidikan kasus ini.
"Para penyidik terus bekerja, saya yang memimpin langsung pelaksanaan analisis evaluasi setiap progres yang dilakukan oleh penyidik," tegasnya.
Kasus ini sendiri juga telah diawasi oleh lembaga pengawasan internal Polri seperti Inspektur Pengawasan Umum Polri (Irwasum) dan Bidang Profesi dan Pengamanan Polri.
"Secara rutin kita menyampaikan progres, contohnya Kompolnas, Ombudsman, bahkan Komnas HAM. Kita juga sampai hari ini masih membuka call center untuk masyarakat kalau ada informasinya berikan kepada kami penyidik," ujarnya.
Idham mengungkapkan, tak semua kasus kecil maupun besar dapat diungkap atau diselesaikan dengan cepat. Kendati demikian, polisi masih terus berusaha untuk mengungkap kasus yang terjadi dekat kediaman Novel di Kelapa Gading.
"Ya memang kami sadari tidak semua kasus itu mudah dan mempunyai spesifikasi pengungkapan yang berbeda beda itu sudah alami," kata Idham.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Padahal kasus tersebut sudah hampir satu tahun lamanya, dan hingga saat ini tidak ada kejelasan perihal berkas perkaranya.
Baca SelengkapnyaPolri menyatakan masih mengkaji penanganan kasus peretasan atau hacking terhadap PDN yang terjadi beberapa waktu lalu.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, dalam pengungkapan TPPU bukan sekedar perbuatan, tapi bagaimana mampu membongkar aliran.
Baca Selengkapnya