Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tutup panti pijat, Wali kota Kediri digugat Rp 10 miliar

Tutup panti pijat, Wali kota Kediri digugat Rp 10 miliar Panti pijat plus-plus di Semarang dibongkar Pol PP. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Pengacara Tjujut Suliyatno, yang juga pengusaha rumah pijat 'Bunga Bali Spa' yang ada di Jalan Suparjan Mangun Wijayan Kota Kediri menggugat Wali kota Kediri Abdullah Abu Bakar ke Pengadilan Negeri Kota Kediri. Tjujut menggugat wali kota sebesar Rp 10 miliar.

Gugatan itu terkait langkah wali kota melalui Satpol PP menutup tempat usahanya yang sudah berizin. "Saya akan lawan Wali kota Abu bakar karena menutup tempat usaha saya yang katanya tidak berizin mari kita buktikan di pengadilan " kata Tjujut saat berada di ruang panitera PN Kota Kediri, Rabu (29/4).

Sementara itu Udin Mahyudin Wakil Panitera PN Kota Kediri, membenarkan terkait gugatan yang dilayangkan oleh Tjujut. "Ada dua yang digugat oleh pemohon yaitu Kepala Satpol PP dan juga Wali kota Kediri," kata Udin.

Lebih lanjut Udin menerangkan, kemungkinan akan dilakukan sidang pada 10 hari ke depan, dan pihak penggugat menggugat wali kota sebesar Rp 10 miliar .

Dalam gugatannya, Tjujut mengaku telah mempunyai izin untuk mendirikan panti pijat capek capek sejak tahun 2010. "Dan karena dianggap tidak berizin penggugat mengaku dirugikan secara immateril dan juga materil, pihak penggugat akhirnya meminta kerugian sebesar Rp 10 miliar," pungkasnya. (mdk/hhw)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pengusaha Spa Terapis Gugat Pajak Hiburan 75 Persen, Mendagri Tito: MK Nanti akan Hadapi
Pengusaha Spa Terapis Gugat Pajak Hiburan 75 Persen, Mendagri Tito: MK Nanti akan Hadapi

Mendagri Tito menilai, gugatan yang dilayangkan pelaku usaha spa tersebut merupakan hak dari pelaku usaha atas regulasi pemerintah.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan Anggota DPR Inisial IT Tersangka Terkait Pemalsuan Dokumen Tambang
Kejagung Tetapkan Anggota DPR Inisial IT Tersangka Terkait Pemalsuan Dokumen Tambang

IT kemudian ditahan selama 20 hari ke depan sampai dengan 3 September 2023.

Baca Selengkapnya
Berdalih Punya Utang Kampanye, Wali Kota Blitar Ingin Menjabat hingga 2026
Berdalih Punya Utang Kampanye, Wali Kota Blitar Ingin Menjabat hingga 2026

Wali Kota Blitar ikut menggugat UU Pilkada terkait masa jabatan ke MK.

Baca Selengkapnya
Bertemu di Komunitas Motor, Muncikari Jadikan ABG Terapis Pijat Plus-Plus
Bertemu di Komunitas Motor, Muncikari Jadikan ABG Terapis Pijat Plus-Plus

Dia sebagai pemilik panti pijat mendapat bagian Rp50 ribu sampai Rp150 ribu.

Baca Selengkapnya
Inspektorat DKI Rampung Usut Atasan Paksa PPSU Utang ke Pinjol, Sanksi Diumumkan Pekan Depan
Inspektorat DKI Rampung Usut Atasan Paksa PPSU Utang ke Pinjol, Sanksi Diumumkan Pekan Depan

Pekan depan akan diumumkan sanksi untuk atasan yang paksa PSSU utang ke Pinjol.

Baca Selengkapnya
Gugatan Gibran Dikabulkan, PN Solo Batalkan Penyitaan Lahan Sriwedari
Gugatan Gibran Dikabulkan, PN Solo Batalkan Penyitaan Lahan Sriwedari

Dengan pembatalan tersebut, Pemkot Solo secara hukum dapat memanfaatkan lahan Sriwedari.

Baca Selengkapnya
Begini Kelanjutan Penanganan Kasus Petugas PPSU Dipaksa Utang Pinjol
Begini Kelanjutan Penanganan Kasus Petugas PPSU Dipaksa Utang Pinjol

Pemeriksaan sejumlah pihak telah dilakukan. Rekomendasi dari Inspektorat juga sudah keluar.

Baca Selengkapnya
Polisi Gerebek Prostitusi Lelaki Sesama Jenis Berkedok Tempat Spa di Bali Favorit Bule-Bule
Polisi Gerebek Prostitusi Lelaki Sesama Jenis Berkedok Tempat Spa di Bali Favorit Bule-Bule

Dalam penggerebekan spa tersebut seorang manajer dari spa itu sudah ditetapkan menjadi tersangka

Baca Selengkapnya
Satpol PP Tertibkan Puluhan Kafe Tak Berizin di Kolong Jembatan Cilincing
Satpol PP Tertibkan Puluhan Kafe Tak Berizin di Kolong Jembatan Cilincing

Puluhan bangunan kafe juga ternyata tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Baca Selengkapnya
Bacakan Pleidoi, Eks Bupati Sidoarjo Sitir Peribahasa Nila Setitik Rusak Susu Sebelanga
Bacakan Pleidoi, Eks Bupati Sidoarjo Sitir Peribahasa Nila Setitik Rusak Susu Sebelanga

"Bukti apa yang dihadirkan sehingga saya dipisahkan dengan keluarga saya," kata Gus Muhdlor sambil menahan tangis.

Baca Selengkapnya
Heru Budi Copot Kepala Seksi Paksa PPSU Kelapa Gading Barat Utang ke Pinjol
Heru Budi Copot Kepala Seksi Paksa PPSU Kelapa Gading Barat Utang ke Pinjol

Kasie Ekonomi dan Pembangunan Kelurahan Kelapa Gading Barat dinonaktifkan usai menjalani pemeriksaan pelanggaran di Inspektorat DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
Tersandung Korupsi, Eks Wali Kota Bima Segera Disidang
Tersandung Korupsi, Eks Wali Kota Bima Segera Disidang

"Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor segera dilaksanakan Tim Jaksa dalam waktu 14 hari kerja," tutur Kabag KPK Ali.

Baca Selengkapnya