Tutup panti pijat, Wali kota Kediri digugat Rp 10 miliar
Merdeka.com - Pengacara Tjujut Suliyatno, yang juga pengusaha rumah pijat 'Bunga Bali Spa' yang ada di Jalan Suparjan Mangun Wijayan Kota Kediri menggugat Wali kota Kediri Abdullah Abu Bakar ke Pengadilan Negeri Kota Kediri. Tjujut menggugat wali kota sebesar Rp 10 miliar.
Gugatan itu terkait langkah wali kota melalui Satpol PP menutup tempat usahanya yang sudah berizin. "Saya akan lawan Wali kota Abu bakar karena menutup tempat usaha saya yang katanya tidak berizin mari kita buktikan di pengadilan " kata Tjujut saat berada di ruang panitera PN Kota Kediri, Rabu (29/4).
Sementara itu Udin Mahyudin Wakil Panitera PN Kota Kediri, membenarkan terkait gugatan yang dilayangkan oleh Tjujut. "Ada dua yang digugat oleh pemohon yaitu Kepala Satpol PP dan juga Wali kota Kediri," kata Udin.
-
Kapan TPU Cikadut mulai berfungsi? Dahulu, kehadirannya beriringan dengan perkembangan kota berjuluk kembang tersebut saat ditunjang aktivitas perekonomian oleh etnis Tionghoa di tahun 1800-an.
-
Apa itu Tjipetir? Ya, Tjipetir merupakan sebuah perkebunan penghasil zat seperti karet yang disebut sebagai gutta percha atau getah perca.
-
Dimana lokasi TPU Cikadut? Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cikadut di Kelurahan Jatihandap, Kecamatan Mandalajati menjadi salah satu tempat bersejarah di Kota Bandung, Jawa Barat.
-
Dimana TPA Putri Cempo berada? Masih ada saja sapi-sapi yang digembalakan di Tempat Pembuangan Akhir Putri Cempo Solo.
-
Di mana TPA Putri Cempo berada? Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Putri Cempo di Desa Mojosongo, Solo, mengalami kebakaran.
-
Dimana Pacu Jawi dilakukan? Dalam pelaksanaannya, Pacu Jawi ini digelar setelah masa panen tiba. Pada tahun 2013, nagari-nagari Tanah Datar bergiliran menyelenggarakannya setiap dua bulan, dan tiap giliran terdiri dari empat acara yang diselenggarakan pada hari Rabu atau Sabtu.
Lebih lanjut Udin menerangkan, kemungkinan akan dilakukan sidang pada 10 hari ke depan, dan pihak penggugat menggugat wali kota sebesar Rp 10 miliar .
Dalam gugatannya, Tjujut mengaku telah mempunyai izin untuk mendirikan panti pijat capek capek sejak tahun 2010. "Dan karena dianggap tidak berizin penggugat mengaku dirugikan secara immateril dan juga materil, pihak penggugat akhirnya meminta kerugian sebesar Rp 10 miliar," pungkasnya. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mendagri Tito menilai, gugatan yang dilayangkan pelaku usaha spa tersebut merupakan hak dari pelaku usaha atas regulasi pemerintah.
Baca SelengkapnyaIT kemudian ditahan selama 20 hari ke depan sampai dengan 3 September 2023.
Baca SelengkapnyaWali Kota Blitar ikut menggugat UU Pilkada terkait masa jabatan ke MK.
Baca SelengkapnyaDia sebagai pemilik panti pijat mendapat bagian Rp50 ribu sampai Rp150 ribu.
Baca SelengkapnyaPekan depan akan diumumkan sanksi untuk atasan yang paksa PSSU utang ke Pinjol.
Baca SelengkapnyaDengan pembatalan tersebut, Pemkot Solo secara hukum dapat memanfaatkan lahan Sriwedari.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan sejumlah pihak telah dilakukan. Rekomendasi dari Inspektorat juga sudah keluar.
Baca SelengkapnyaDalam penggerebekan spa tersebut seorang manajer dari spa itu sudah ditetapkan menjadi tersangka
Baca SelengkapnyaPuluhan bangunan kafe juga ternyata tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Baca Selengkapnya"Bukti apa yang dihadirkan sehingga saya dipisahkan dengan keluarga saya," kata Gus Muhdlor sambil menahan tangis.
Baca SelengkapnyaKasie Ekonomi dan Pembangunan Kelurahan Kelapa Gading Barat dinonaktifkan usai menjalani pemeriksaan pelanggaran di Inspektorat DKI Jakarta.
Baca Selengkapnya"Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor segera dilaksanakan Tim Jaksa dalam waktu 14 hari kerja," tutur Kabag KPK Ali.
Baca Selengkapnya