Tuty dihukum mati, DPR desak pemerintah evaluasi pengiriman TKI ke Saudi
Merdeka.com - Sudah jatuh tertimpa tangga. Ungkapan tersebut bisa mewakili nasib Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Tuty Tursilawati.
Perempuan asal Majalengka, Jawa Barat itu tewas usai dihukum mati pemerintahan Arab Saudi, negara yang baru 8 bulan ia injak untuk mencari nafkah sebagai TKI karena kasus pembunuhan.
Ironinya, eksekusi mati Tuty dilakukan Saudi tanpa sepengetahuan pemerintah Indonesia.
-
Siapa yang dibunuh secara sadis? Hasil analisis menunjukkan, kedua mumi laki-laki ini mengalami kematian di tempat akibat tindakan kekerasan yang disengaja.
-
Bagaimana Teuku Nyak Makam dibunuh? Pada saat serangan terhadap kediamannya, Teuku Nyak Makam berhasil ditangkap oleh pasukan Belanda. Ia kemudian mengalami pemancungan kepala, suatu bentuk hukuman yang sangat kejam.
-
Kenapa korban dibunuh? 'Oleh karena pelaku menolak untuk membayar 100 ribu selanjutnya korban memaki-maki dan mengancam pelaku dengan kata-kata yang kasar dan mengancam untuk memanggil abang-abang (keluarga) yang daripada korban,' kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, Kamis (25/4).
-
Siapa yang melakukan eksekusi di Kampung Gantungan Sirah? Wardiman bercerita, waktu zaman penjajahan Belanda, lokasi kampung itu digunakan sebagai tempat para tentara Belanda melakukan kekerasan terhadap warga pribumi.
-
Siapa yang membunuh korban? Jasad wanita berinisial R (34) ditemukan di Dermaga Ujung Pulau Pari dengan kondisi sudah membusuk pada 13 April 2024. Pembunuhan tersebut dilakukan oleh pelaku berinisial N yang diketahui memesan layanan Open BO dari R melalui aplikasi WeChat.
-
Kenapa Soebandrio dijatuhi hukuman mati? Soebandrio dianggap subversif dan dijatuhi hukuman mati. Pengadilan militer itu juga mencabut seluruh tanda jasanya.Soebandrio membantah semua tudingan, termasuk terlibat Gerakan 30 September.
Anggota Komisi I DPR RI Charles Honoris menegaskan protes Indonesia melalui Menteri Luar Negeri Retno Marsudi terhadap Saudi tidaklah cukup.
Pemerintah harus mengevaluasi pengiriman TKI ke negeri penghasil minyak tersebut.
"Kami mengutuk keras tindakan pemerintah Arab Saudi yang mengeksekusi mati Tuty. Apalagi eksekusi mati dilakukan tanpa memberikan notifikasi kepada perwakilan Pemerintah RI," ungkap Charles dalam keterangannya, Rabu (31/10).
Ia mengapresiasi protes yang dilakukan Menlu Retno, namun hal itu dinilai belum cukup untuk menaikkan posisi tawar RI di mata Saudi.
"Oleh karenanya, Pemerintah RI perlu meninjau kembali beberapa rencana kerjasama terkait pengiriman TKI ke Saudi," katanya.
"Ini semata-mata demi menjamin perlidungan WNI di luar negeri, yang menjadi perhatian Presiden Jokowi selama ini," tegas pria yang juga Caleg dari PDI Perjuangan untuk Dapil Jakarta III ini.
Ia mengungkap saat ini masih ada 13 WNI yang terancam hukuman mati di Saudi. "Pemerintah harus mengupayakan agar apa yang telah dilakukan Saudi terhadap Tuty, jangan sampai terjadi pada WNI lain."
Dikutip dari keterangan di laman Serikat Buruh Migran Indonesia, berikut kronologi kasus TKI Tuty Tursilawati hingga dieksekusi pemerintah Saudi:
Pada 12 Mei 2010 Tuty Tursilawati ditangkap oleh Kepolisian Saudi atas tuduhan membunuh ayah majikannya warga negara Saudi atas nama Suud Mulhaq AI-Utaibi. Tuty Tursilawati ditangkap sehari setelah peristiwa pembunuhan yang terjadi pada 11 Mei 2010. Tuty diketahui telah bekerja selama 8 bulan dengan sisa gaji tak dibayar 6 bulan.
Setelah membunuh korban, Tuty kemudian kabur ke Kota Makkah dengan membawa perhiasan dan uang SR 31,500 milik majikannya. Namun dalam perjalanan kabur ke Kota Makkah, dia diperkosa oleh 9 orang pemuda Saudi dan mereka mengambil semua barang curian tersebut. Sembilan orang pemuda tersebut kemudian ditangkap dan telah dihukum sesuai dengan ketentuan hukum Arab Saudi.
Sejak ditangkap dan ditahan oleh pihak Kepolisian, KJRI Jeddah melalui satgasnya di Thaif Said Barawwas, telah memberikan pendampingan dalam proses investigasi awal di Kepolisian dan investigasi lanjutan di Badan Investigasi. Selama proses investigasi, Tuty Tursilawati mengakui telah membunuh ayah majikan dengan alasan sering mendapatkan pelecehan seksual.
Kasus Tuty sudah ditetapkan pengadilan pada 2011.
Namun Pemerintah terus melakukan upaya untuk meringankan hukuman yang bersangkutan. Upaya yang dilakukan antara lain:pendampingan kekonsuleran sejak 2011-2018;3 kali penunjukan pengacara;3 kali permohonan banding;2 kali permohonan Peninjauan Kembali;2 kali surat Presiden kepada Raja Saudi;serta berbagai upaya non-litigasi.
Pemerintah juga sudah memfasilitasi kunjungan keluarga sebanyak 3 kali, yaitu pada 2014, 2016 dan Arpil 2018.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ayah Dini Sera melaporkan Majelis Hakim PN Surabaya ke Komisi Yudisial (KY) atas vonis bebas Ronald Tannur.
Baca SelengkapnyaLaporan ini buntut putusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur pada Senin (29/7).
Baca SelengkapnyaPenangkapan dua mantan personel tersebut terjadi atas laporan berbagai kejahatan militer pada September 2017.
Baca SelengkapnyaKeluarga Dini Sera Afrianti mendatangi kantor Komisi Yudisial (KY) untuk mencari keadilan.
Baca SelengkapnyaHal itu disampaikan perwakilan keluarga usai menemani pemeriksaan Ibunda Imam Masykur, Fauziah di Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaKY juga mempersilakan publik untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim
Baca SelengkapnyaArab Saudi menghukum mati seorang kritikus pemerintah yang mengungkap dugaan korupsi dan pelanggaran hak asasi manusia melalui media sosial.
Baca SelengkapnyaDasco juga turut berbelasungkawa dan berdukacita serta prihatin atas meninggalnya Dini Sera.
Baca SelengkapnyaKY Turun Tangan Investigasi Vonis Hakim PN Surabaya Bebaskan Ronald Tannur, Terdakwa Bunuh Pacar
Baca SelengkapnyaTiga anggota DPR marah besar kepada hakim yang memutuskan bebas Gregorius Ronald Tannur.
Baca SelengkapnyaPengacara Dini Sera dimintai keterangan sebagai pelapor dalam kasus vonis bebas yang diterima oleh Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya.
Baca SelengkapnyaLangkah pengajuan cegah perlu dilakukan agar terdakwa Ronald Tannur tidak melarikan diri ke luar negeri sebelum putusan berkekuatan hukum tetap.
Baca Selengkapnya