TV-TV ini disemprit KPI tayangkan hal tak senonoh
Merdeka.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berulangkali menegur televisi yang menampilkan tayangan seronok. Tapi teguran seringkali tak diindahkan. Kejadian seringkali berulang-ulang.
Padahal, seluruh televisi dalam tayangannya harus sesuai dengan Standar Program Siaran (P3 dan SPS). Kenyataannya, televisi seringkali lalai.
Kemarin, KPI menegur SCTV karena program siaran 'Halo Selebriti' menayangkan alat kelamin. Hal ini dinilai melanggar ketentuan tentang larangan menampilkan alat kelamin yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI 2012.
-
Apa itu TV digital? Apa yang dirasakan Sahid dan banyak penikmat tayangan televisi saat ini merupakan buah dari program ASO. Masyarakat kini bisa menonton film, sinetron, berita, sampai tayangan pendidikan dengan gambar dan suara jauh lebih jernih.
-
Apa yang menjadi peran penting TVRI dalam dunia penyiaran Indonesia? TVRI tentu berperan penting dalam perkembangan dunia penyiaran negara Indonesia.
-
Apa tujuan Kominfo PPI dengan program TV digital di daerah 3T? Mengalihkan teknologi siaran TV ke digital juga bikin spektrum frekuensi radio yang selama 60 tahun dipakai TV analog bisa digunakan sebagian untuk layanan internet. Ada Frekuensi tersisa atau dividen digital sebesar 112 Mhz. Sisa frekuensi ini bisa dipakai untuk layanan internet seperti 4G, 5G, dan teknologi yang mungkin ada muncul di masa depan.
-
Bagaimana Kominfo PPI mengelola TV digital di daerah 3T? TVRI diberi tugas membangun infrastruktur untuk memancarkan frekuensi TV digital di wilayah 3T yang sering disebut dengan istilah blank spot itu.
-
Kenapa KPID DKI Jakarta anggap perempuan penting di dunia penyiaran? Ketua KPID DKI Jakarta Puji Hartoyo mengatakan, perempuan adalah garda terdepan bagi kehidupan di masyarakat. Karena itu, perannya dalam dunia penyiaran sangat dibutuhkan. 'Perempuan adalah dermaga dan taman ilmu bagi anak-anak untuk tumbuh kembangnya, maka perempuan ini memegang peranan yang sangat penting bagi keluarga dan kehidupan Masyarakat dari dampak penyiaran.' ucapnya.
-
Apa yang KPID DKI Jakarta lakukan untuk perempuan dan penyiaran digital? 'Sangat penting ya peran perempuan di dalam konteks penyiaran, karena kita tahu 56 persen penonton televisi adalah kaum perempuan. Dan kaum perempuan ini adalah juga yang menjaga tontonan yang pantas, atau layak untuk disaksikan oleh anak-anak,' ujar Nezar dalam acara Pembentukan Masyarakat Peduli Penyiaran dengan deklarasi dan literasi di Jakarta, Selasa (5/12).
Program siaran 'Halo Selebriti' yang mempertontonkan alat kelamin itu mengudara pada 18 Mei 2015 pukul 09.21 WIB. Program tersebut menayangkan Tika T2 yang sedang memandikan bayinya dan kamera menyorot secara eksplisit alat kelamin bayi tersebut.
"Saudara wajib memperhatikan pengambilan sudut kamera atau angle yang tepat agar muatan tersebut tidak tersiarkan secara eksplisit," demikian surat teguran KPI bernomor 558/K/KPI/06/15 tertanggal 3 Juni 2015, seperti tertulis dalam situs resminya, Kamis (4/6).
Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan agar SCTV melakukan evaluasi internal terhadap program ini sehingga muatan serupa tidak terulang kembali baik di program yang sama maupun program lainnya.
"Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan suatu program siaran."
Tak hanya SCTV, baru-baru ini Trans TV juga kena semprit KPI. Sebab Trans TV menayangkan aksi Duo Serigala yang terkenal berkat goyang dribble-nya. Trans TV saat itu menghadirkan Pamela Safitri dan Ovi Sovianti dalam program Late Night Show.
KPI menyebut Trans TV telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) KPI tahun 2012 Pasal 9, Pasal 16 serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 18 huruf I. Trans TV tidak memperhatikan norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat.
"Bahkan pada program ini, atraksi goyang dribble muncul secara close up. Atraksi ini juga mengeksploitasi bagian dada dengan membungkukkan dada ke arah penonton sehingga terlihat belahan dada."
Meski program Late Night Show ditayangkan di atas pukul 22.00 WIB, muatan tersebut tidak pantas untuk ditayangkan. Goyangan Duo Serigala tidak sesuai dengan ketentuan norma kesopanan dan kesusilaan serta larangan menampilkan gerakan tubuh erotis.
"Atas pelanggaran ini, KPI meminta Trans TV melakukan evaluasi internal atas program 'Late Night Show'. Selain itu, KPI juga meminta seluruh stasiun televisi agar berhati-hati dalam menghadirkan pengisi acara yang berpotensi menampilkan atraksi-atraksi yang melanggar P3 & SPS. KPI mengingatkan, semua tayangan yang muncul pada jam program dengan klasifikasi Dewasa (22.00-03.00), tetap terikat pada aturan P3 & SPS."
KPI juga pernah memberikan peringatan kepada stasiun televisi Trans 7. Peringatan tersebut dialamatkan terhadap program Indonesia Lawak Klub (ILK) yang dianggap menayangkan adegan tidak pantas.
Surat peringatan nomor /K/KPI/03/15 tersebut menyebut adegan yang ditayangkan pada Senin (9/3) tersebut tidak pantas untuk ditayangkan. Selain itu, program itu juga dapat berpengaruh buruk bagi anak-anak dan remaja.
"Program tersebut menayangkan adegan seorang pria yang memeloroti celana salah satu pengisi acara lain. Adegan tersebut tidak pantas untuk disiarkan karena menunjukkan perilaku yang tidak sesuai dengan norma yang berlaku di dalam masyarakat."
KPI memperingati agar Trans 7 untuk meningkatkan kontrol terhadap tayangannya dan melakukan evaluasi internal.
"KPI Pusat memutuskan untuk memberi peringatan agar saudari meningkatkan quality control, melakukan evaluasi internal serta memperhatikan ketentuan tentang norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat."
KPI juga meminta agar Trans 7 untuk menjadikan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan seluruh program siaran. (mdk/has)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPI mengimbau Lembaga Penyiaran tidak memihak salah satu capres.
Baca SelengkapnyaMenurut dia, revisi UU Penyiaran merupakan sebuah kewajiban
Baca SelengkapnyaAnggota Dewan Pers Yadi Hendriana menyebut, ada perbedaan mendasar antara KPI dengan Dewan Pers
Baca SelengkapnyaKomisi Penyiaran Indonesia (KPI) memutuskan tayangan azan menampilkan Bacapres Ganjar Pranowo tidak melanggar ketentuan P3SPS
Baca SelengkapnyaATVSI meminta pemerintah segera mengubah regulasi pada undang-undang yang sudah dianggap tidak relevan dengan kondisi saat ini.
Baca SelengkapnyaMembangun infrastruktur penyiaran di daerah ini butuh ekstra perjuangan.
Baca SelengkapnyaATVSI Buka Puasa Bersama DPR hingga Kemenkominfo: Tv Indonesia Masih Eksis walau Ekonomi Tak Baik-Baik Saja
Baca SelengkapnyaIndosiar geram banyak pembuat konten 'mencatut' logo dan program untuk dibuat video parodi.
Baca SelengkapnyaSejumlah pasal dalam RUU Penyiaran berpotensi menjadi pasal karet
Baca SelengkapnyaKomisi Penyiaran Indonesia (KPI) bakal memanggil stasiun televisi yang menayangkan Bakal Calon Presiden Ganjar Pranowo dalam tayangan azan magrib.
Baca SelengkapnyaPemerintah melakukan upaya mengumumkan peringatan dini bencana kepada masyarakat melalui televisi. Namun ada syarat yang harus dilakukannya.
Baca SelengkapnyaPerkembangan tekhnologi yang berkembang dengan pesat, melahirkan berbagai inovasi untuk masyarakat.
Baca Selengkapnya