Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

TV-TV ini disemprit KPI tayangkan hal tak senonoh

TV-TV ini disemprit KPI tayangkan hal tak senonoh Ilustrasi menonton televisi. ©2014 Merdeka.com/shutterstock.com/Dmitriy Karelin

Merdeka.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berulangkali menegur televisi yang menampilkan tayangan seronok. Tapi teguran seringkali tak diindahkan. Kejadian seringkali berulang-ulang.

Padahal, seluruh televisi dalam tayangannya harus sesuai dengan Standar Program Siaran (P3 dan SPS). Kenyataannya, televisi seringkali lalai.

Kemarin, KPI menegur SCTV karena program siaran 'Halo Selebriti' menayangkan alat kelamin. Hal ini dinilai melanggar ketentuan tentang larangan menampilkan alat kelamin yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI 2012.

Orang lain juga bertanya?

Program siaran 'Halo Selebriti' yang mempertontonkan alat kelamin itu mengudara pada 18 Mei 2015 pukul 09.21 WIB. Program tersebut menayangkan Tika T2 yang sedang memandikan bayinya dan kamera menyorot secara eksplisit alat kelamin bayi tersebut.

"Saudara wajib memperhatikan pengambilan sudut kamera atau angle yang tepat agar muatan tersebut tidak tersiarkan secara eksplisit," demikian surat teguran KPI bernomor 558/K/KPI/06/15 tertanggal 3 Juni 2015, seperti tertulis dalam situs resminya, Kamis (4/6).

Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan agar SCTV melakukan evaluasi internal terhadap program ini sehingga muatan serupa tidak terulang kembali baik di program yang sama maupun program lainnya.

"Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan suatu program siaran."

Tak hanya SCTV, baru-baru ini Trans TV juga kena semprit KPI. Sebab Trans TV menayangkan aksi Duo Serigala yang terkenal berkat goyang dribble-nya. Trans TV saat itu menghadirkan Pamela Safitri dan Ovi Sovianti dalam program Late Night Show.

KPI menyebut Trans TV telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) KPI tahun 2012 Pasal 9, Pasal 16 serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 18 huruf I. Trans TV tidak memperhatikan norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat.

"Bahkan pada program ini, atraksi goyang dribble muncul secara close up. Atraksi ini juga mengeksploitasi bagian dada dengan membungkukkan dada ke arah penonton sehingga terlihat belahan dada."

Meski program Late Night Show ditayangkan di atas pukul 22.00 WIB, muatan tersebut tidak pantas untuk ditayangkan. Goyangan Duo Serigala tidak sesuai dengan ketentuan norma kesopanan dan kesusilaan serta larangan menampilkan gerakan tubuh erotis.

"Atas pelanggaran ini, KPI meminta Trans TV melakukan evaluasi internal atas program 'Late Night Show'. Selain itu, KPI juga meminta seluruh stasiun televisi agar berhati-hati dalam menghadirkan pengisi acara yang berpotensi menampilkan atraksi-atraksi yang melanggar P3 & SPS. KPI mengingatkan, semua tayangan yang muncul pada jam program dengan klasifikasi Dewasa (22.00-03.00), tetap terikat pada aturan P3 & SPS."

KPI juga pernah memberikan peringatan kepada stasiun televisi Trans 7. Peringatan tersebut dialamatkan terhadap program Indonesia Lawak Klub (ILK) yang dianggap menayangkan adegan tidak pantas.

Surat peringatan nomor /K/KPI/03/15 tersebut menyebut adegan yang ditayangkan pada Senin (9/3) tersebut tidak pantas untuk ditayangkan. Selain itu, program itu juga dapat berpengaruh buruk bagi anak-anak dan remaja.

"Program tersebut menayangkan adegan seorang pria yang memeloroti celana salah satu pengisi acara lain. Adegan tersebut tidak pantas untuk disiarkan karena menunjukkan perilaku yang tidak sesuai dengan norma yang berlaku di dalam masyarakat."

KPI memperingati agar Trans 7 untuk meningkatkan kontrol terhadap tayangannya dan melakukan evaluasi internal.

"KPI Pusat memutuskan untuk memberi peringatan agar saudari meningkatkan quality control, melakukan evaluasi internal serta memperhatikan ketentuan tentang norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat."

KPI juga meminta agar Trans 7 untuk menjadikan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan seluruh program siaran. (mdk/has)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPI Putuskan Tayangan Ganjar Pranowo Azan Bukan Pelanggaran
KPI Putuskan Tayangan Ganjar Pranowo Azan Bukan Pelanggaran

KPI mengimbau Lembaga Penyiaran tidak memihak salah satu capres.

Baca Selengkapnya
Tak Kekang Kebebasan Pers, DPR Sebut Revisi UU Penyiaran untuk Harmonisasi UU Cipta Kerja
Tak Kekang Kebebasan Pers, DPR Sebut Revisi UU Penyiaran untuk Harmonisasi UU Cipta Kerja

Menurut dia, revisi UU Penyiaran merupakan sebuah kewajiban

Baca Selengkapnya
Dewan Pers Sebut KPI Produk Politik, Tak Tepat Urus Sengketa Jurnalistik
Dewan Pers Sebut KPI Produk Politik, Tak Tepat Urus Sengketa Jurnalistik

Anggota Dewan Pers Yadi Hendriana menyebut, ada perbedaan mendasar antara KPI dengan Dewan Pers

Baca Selengkapnya
VIDEO: Terbaru! Putusan KPI Usai Geger Capres Ganjar Muncul di Azan TV Milik Bos Perindo
VIDEO: Terbaru! Putusan KPI Usai Geger Capres Ganjar Muncul di Azan TV Milik Bos Perindo

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memutuskan tayangan azan menampilkan Bacapres Ganjar Pranowo tidak melanggar ketentuan P3SPS

Baca Selengkapnya
ATVSI Minta Pemerintah Sempurnakan UU Penyiaran, Cakup Aturan untuk Tayangan di Medsos
ATVSI Minta Pemerintah Sempurnakan UU Penyiaran, Cakup Aturan untuk Tayangan di Medsos

ATVSI meminta pemerintah segera mengubah regulasi pada undang-undang yang sudah dianggap tidak relevan dengan kondisi saat ini.

Baca Selengkapnya
Tidak Mudah, Begini Perjalanan TV Digital Masuk Daerah Tertinggal, Terluar, dan Terdepan Indonesia
Tidak Mudah, Begini Perjalanan TV Digital Masuk Daerah Tertinggal, Terluar, dan Terdepan Indonesia

Membangun infrastruktur penyiaran di daerah ini butuh ekstra perjuangan.

Baca Selengkapnya
ATVSI Buka Puasa Bersama DPR hingga Kemenkominfo: Tv Indonesia Masih Eksis walau Ekonomi Tak Baik-Baik Saja
ATVSI Buka Puasa Bersama DPR hingga Kemenkominfo: Tv Indonesia Masih Eksis walau Ekonomi Tak Baik-Baik Saja

ATVSI Buka Puasa Bersama DPR hingga Kemenkominfo: Tv Indonesia Masih Eksis walau Ekonomi Tak Baik-Baik Saja

Baca Selengkapnya
Logo Dipakai Parodi Tak Etis, Indosiar Ultimatum Pembuat Konten
Logo Dipakai Parodi Tak Etis, Indosiar Ultimatum Pembuat Konten

Indosiar geram banyak pembuat konten 'mencatut' logo dan program untuk dibuat video parodi.

Baca Selengkapnya
RUU Penyiaran: Penayangan Eksklusif Jurnalistik Investigasi Dilarang
RUU Penyiaran: Penayangan Eksklusif Jurnalistik Investigasi Dilarang

Sejumlah pasal dalam RUU Penyiaran berpotensi menjadi pasal karet

Baca Selengkapnya
VIDEO: KPI Tegas Panggil Stasiun TV Tayangkan Capres Ganjar di Azan Magrib
VIDEO: KPI Tegas Panggil Stasiun TV Tayangkan Capres Ganjar di Azan Magrib

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) bakal memanggil stasiun televisi yang menayangkan Bakal Calon Presiden Ganjar Pranowo dalam tayangan azan magrib.

Baca Selengkapnya
Masyarakat Bisa Menerima Peringatan Dini Bencana Langsung dari TV sesuai Lokasi, Begini Caranya
Masyarakat Bisa Menerima Peringatan Dini Bencana Langsung dari TV sesuai Lokasi, Begini Caranya

Pemerintah melakukan upaya mengumumkan peringatan dini bencana kepada masyarakat melalui televisi. Namun ada syarat yang harus dilakukannya.

Baca Selengkapnya
Hasil Riset: Gen X,Y dan Z Ingin Regulasi untuk OTT dan Media Berbasis Internet
Hasil Riset: Gen X,Y dan Z Ingin Regulasi untuk OTT dan Media Berbasis Internet

Perkembangan tekhnologi yang berkembang dengan pesat, melahirkan berbagai inovasi untuk masyarakat.

Baca Selengkapnya