Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Uang iuran BPJS karyawan dealer diembat, perusahaan rugi Rp 186 juta

Uang iuran BPJS karyawan dealer diembat, perusahaan rugi Rp 186 juta Tersangka penggelapan iuran BPJS. ©2017 merdeka.com/nur aditya

Merdeka.com - Rochman Fujiono (32), seorang tenaga HRD dealer sepeda motor di Samarinda, Kalimantan Timur, diringkus polisi di Kediri, Jawa Timur. Dia diduga menggelapkan uang iuran BPJS kesehatan karyawan dengan besaran iuran senilai Rp 60 juta per bulan. Kerugian perusahaan diperkirakan mencapai Rp 186 juta.

Keterangan diperoleh, Rochman diciduk di Kediri, Selasa (21/2) kemarin. Dugaan penggelapan itu diketahui, lantaran kartu kepesertaan BPJS milik karyawan, tidak berlaku saat digunakan untuk berobat di rumah sakit, sekira November 2016. Karyawan pun kecewa, dan terpaksa berobat dengan mengeluarkan uang pribadi.

"Pihak perusahaan, CV CUM, mengecek tentang kebenaran penolakan rumah sakit, dan ternyata memang benar bahwa angsuran selama ini, diberikan CV SUM ke BPJS, tidak disetorkan oleh pelaku (Richman Fujiono). Besaran iuran per bulan Rp 60 juta. Kerugian sementara Rp 186 juta," kata Kanit Reskrim Polsekta Samarinda Ilir Ipda Purwanto kepada merdeka.com, Rabu (22/2).

"Setelah pihak perusahaan CV CUM melakukan penyelidikan internal, dan mengetahui penyelewengan yang dilakukan oleh pelaku, maka pelaku melarikan diri," ujar Purwanto.

Rochman sendiri, merupakan karyawan CV CUM, yang bertugas untuk melakukan pembayaran asuransi BPJS semua karyawan ke BPJS Samarinda. "Baik itu untuk asuransi kesehatan dan pensiun," ungkap Purwanto.

Kepolisian Samarinda, mencari tahu keberadaan Rochman. Diketahui, Rochman sendiri memang sudah berada di luar Kalimantan, dan posisi terakhir berada di Jawa Timur. Koordinasi pun dilakukan bersama dengan Polda Jawa Timur, untuk terus mencari pelaku.

"Kita terus cari keberadaan dia, dan akhirnya Kepolisian melakukan penangkapan terhadap saudara Rochman, pada Selasa (21/2) malam kemarin, sekira jam 11.45 malam ya, di kawasan Jalan Bismo, Kecamatan Pare di Kediri," terang Purwanto.

"Pelaku kita tetapkan sebagai tersangka, sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 junto 372 KUHP tentang Penggelapan. Kita bawa tersangka ke Samarinda, dan kita lakukan pengembangan ya," demikian Purwanto. (mdk/cob)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Curhat di DPR Sampai Nangis, Pegawai Indofarma: Kalau Tidak Ingat Tuhan, Kami Sudah Bunuh Keluarga Sendiri
Curhat di DPR Sampai Nangis, Pegawai Indofarma: Kalau Tidak Ingat Tuhan, Kami Sudah Bunuh Keluarga Sendiri

Meidawati mencatat sudah ada 3 pegawai Indofarma mengalami kecelakaan saat bekerja. Alhasil biaya perawatan mereka tidak bisa dijamin oleh perusahaan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Tangis Pegawai BUMN di DPR, Tak Bisa Beli Beras Akibat Indofarma Nunggak Gaji Rp95 Miliar
VIDEO: Tangis Pegawai BUMN di DPR, Tak Bisa Beli Beras Akibat Indofarma Nunggak Gaji Rp95 Miliar

Serikat Pekerja Badan Usaha Milik Negara (BUMN) farmasi PT Indofarma (Persero) Tbk (INAF) mengadukan nasibnya kepada Komisi VI DPR RI

Baca Selengkapnya
Indofarma Terjerat Utang Pinjol Rp1,26 Miliar, Katanya Bukan Untuk Perusahaan?
Indofarma Terjerat Utang Pinjol Rp1,26 Miliar, Katanya Bukan Untuk Perusahaan?

Ada indikasi pengeluaran dana dan pembebanan biaya tanpa dasar transaksi yang berindikasi kerugian Indofarma Global Medika sekitar Rp24 miliar.

Baca Selengkapnya
Pegawai Indofarma Nangis Curhat ke DPR: Sepotong Kue Barang Mewah Buat Kami, Capek Kerja Tak Dikasih Makan
Pegawai Indofarma Nangis Curhat ke DPR: Sepotong Kue Barang Mewah Buat Kami, Capek Kerja Tak Dikasih Makan

Sambil menahan air mata, seorang pegawai Indofarma mengungkapkan sepotong kue yang menjadi suguhan menjadi barang mewah bagi mereka.

Baca Selengkapnya
Temuan BPK: Anak Usaha Indofarma Terjerat Pinjol Rp1,26 Miliar
Temuan BPK: Anak Usaha Indofarma Terjerat Pinjol Rp1,26 Miliar

kemudian indikasi kerugian di Indofarma Global Medika atas penempatan dan pencairan deposito beserta bunga senilai kurang lebih Rp35 miliar atas nama pribadi.

Baca Selengkapnya
Tak Dikasih Ampun, Erick Thohir Bakal Sikat Pengurus Indofarma yang Buat Perusahaan Merugi
Tak Dikasih Ampun, Erick Thohir Bakal Sikat Pengurus Indofarma yang Buat Perusahaan Merugi

Tiko mengatakan pihaknya tak akan pandang bulu dalam proses hukum tersebut. Termasuk jika ditemukan pengurus perusahaan yang bermasalah.

Baca Selengkapnya
Dirut BPJS Kesehatan Mengaku Kerap Disalahkan Saat Kekurangan Dokter dan Obat
Dirut BPJS Kesehatan Mengaku Kerap Disalahkan Saat Kekurangan Dokter dan Obat

Ghufron Mukti mengaku heran kerap disalahkan karena kekurangan obat dan dokter. Padahal, masalah tersebut bukan tanggung jawabnya.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Pecah Emosi DPR Soal Kasus Pinjol BUMN Indofarma
VIDEO: Pecah Emosi DPR Soal Kasus Pinjol BUMN Indofarma "Sudah Gila, Bangkrut Minta Duit Negara!"

Menurutnya, langkah Indofarma sudah di luar nalar bahkan sampai meminta uang ke negara

Baca Selengkapnya
201 Pertashop Merugi Gara-Gara Harga Pertamax Lebih Mahal dari Pertalite
201 Pertashop Merugi Gara-Gara Harga Pertamax Lebih Mahal dari Pertalite

Sebanyak 201 dari total 448 Pertashop yang mengalami kerugian usai harga jual Pertamax dan Pertaliter terpaut cukup jauh.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Erick Thohir Emosi, Ada Perusahaan BUMN Korupsi Dana Pensiun
VIDEO: Erick Thohir Emosi, Ada Perusahaan BUMN Korupsi Dana Pensiun

Erick Thohir menyebut nama Jiwasraya, yang mengambil dana pensiun masyarakat.

Baca Selengkapnya
Dirut BPJS Kesehatan Curhat Dituding Punya Duit Banyak: Padahal Tidak
Dirut BPJS Kesehatan Curhat Dituding Punya Duit Banyak: Padahal Tidak

"Ini banyak ditanyakan kenapa BPJS yang not so profit kok duitnya banyak katanya.

Baca Selengkapnya
Ternyata Ini Akar Masalah BUMN Indofarma Hingga Tak Mampu Bayar Gaji Karyawan Sejak Maret 2024
Ternyata Ini Akar Masalah BUMN Indofarma Hingga Tak Mampu Bayar Gaji Karyawan Sejak Maret 2024

Arya menjelaskan, tagihan yang tidak pernah diterima oleh Indofarma ini menyebabkan Indofarma kesulitan untuk membayar gaji karyawan sejak Maret 2024.

Baca Selengkapnya