Uang palsu sebanyak Rp 194 juta beredar di Jawa Tengah
Merdeka.com - Hingga April ini, Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) berhasil menyita dan mengamankan uang palsu (upal) senilai Rp 194.705.000. Barang bukti ini diamankan dari berbagai kejahatan yang terjadi selama tahun 2016
"Upal tersebut diamankan dari tangan para pelaku tindak pidana pemalsuan uang selama tiga bulan terakhir, mulai dari Januari hingga Maret 2016 saat ini," kata Kasubdit 2 Ekonomi Khusus Dit Reskrimsus Polda Jateng, AKBP Sugeng Tiyarto kepada wartawan, Jumat (1/4).
AKBP Sugeng menjelaskan, jumlah upal yang berhasil disita sebagai barang bukti tindak kejahatan sebanyak 2.639 lembar.
-
Dimana uang palsu diedarkan? Petugas kepolisian dari Polsek Leles menangkap ibu dan anak yang diduga mengedarkan uang palsu di wilayah Kabupaten Garut, Jawa Barat.
-
Kenapa uang palsu di Garut diedarkan? Polisi menangkap dua pelaku atas dugaan membuat dan mengedarkan uang palsu,“ katanya, dikutip dari ANTARA, Senin (14/8).
-
Uang palsu apa yang diedarkan? Disampaikan Kepala Polsek Leles, AKP Agus Kustanto, keduanya mengedarkan uang imitasi dengan pecahan Rp10 sampai Rp100 ribu.
-
Siapa yang edarkan uang palsu di Garut? Petugas kepolisian dari Polsek Leles menangkap ibu dan anak yang diduga mengedarkan uang palsu di wilayah Kabupaten Garut, Jawa Barat.
-
Bagaimana cara SR mengedarkan uang palsu? Mendengar kisahnya, SR menyarankan agar pria tersebut membuang sial dengan menyiapkan uang sebesar Rp900 ribu. Pada lain hari, datanglah ayah dan putrinya yang gagal tunangan itu menemui SR. Mereka membawa uang mahar Rp900 ribu yang dimasukkan ke dalam amplop. SR kemudian masuk ke dalam kamar dan mengganti uang tersebut dengan uang palsu.
-
Apa penipuan yang marak terjadi saat ini? Beredar unggahan di media sosial terkait tawaran pinjaman bagi nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) hanya dengan menghubungi nomor WhatsApp.
"Terdiri dari pecahan Rp 5.000 sebanyak 1 lembar, Rp 10.000 sebanyak 13 lembar, Rp 20.000 sebanyak 36 lembar, Rp 50.000 sebanyak 1,301 lembar, dan Rp 100.000 sebanyak 1.288 lembar," terangnya.
AKBP Sugeng membeberkan pada tahun 2015, di Jawa Tengah tindak pidana upal terdapat sebanyak 43 kasus dengan 70 tersangka. Di awal tahun ini sampai Maret 2016 ada empat kasus.
"Berdasarkan data dari Bank Indonesia (BI) di wilayah Jawa Tengah, jumlah uang yang diragukan keasliannya pada triwulan dua tahun 2015 mencapai 4.688 lembar. Telah terjadi penurunan sebesar 30,91 persen dari triwulan satu tahun 2015 sebanyak 6.787 lembar," jelasnya.
AKBP Sugeng menambahkan temuan barang bukti upal tersebut diperoleh dari setoran bank, setoran masyarakat ke loket penukaran dan temuan dari perbankan yang dilaporkan ke BI.
"Saat ini masih kami dalami dan kami kaji apakah akan dimusnahkan atau menunggu hasil evaluasi bersama antara pihak Kepolisian dan BI," pungkasnya. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi masih mendalami dugaan telah adanya uang palsu yang beredar jelang Hari Raya Iduladha 1445 H.
Baca SelengkapnyaSaat ini, pihaknya masih mendalami peredaran uang palsu tersebut apakah bakal disebarkan ke Jakarta atau di luar daerah.
Baca SelengkapnyaSaat ini, polisi masih mendalami peredaran uang palsu tersebut apakah bakal disebar ke Jakarta atau di luar daerah.
Baca SelengkapnyaBank Indonesia Sulawesi Tenggara menemukan uang lembar palsu sebanyak 363 lembar pecahan Rp50.000 dan Rp100.000.
Baca SelengkapnyaHasil pemeriksaan terungkap fakta bahwa kawanan sindikat peredaran uang palsu beroperasi sejak April 2024.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, empat orang ditetapkan sebagai tersangka yaitu M alias Mul, FF, YS dan F.
Baca SelengkapnyaPolisi menyita barang bukti sebanyak 995 lembar dolar USD dan 45 lembar mata uang Rupiah pecahan Rp100 ribu dari tangan pelaku.
Baca SelengkapnyaPengungkapan berawal ketika tersangka T beraksi menggunakan sepeda motor Honda Beat bernopol H 6252 ASD.
Baca SelengkapnyaPengungkapan berawal dari penangkapan sejumlah anggota gangster beberapa waktu lalu.
Baca SelengkapnyaModus operandi yang dilakukan para tersangka menggunakan uang itu sebagai alat transaksi membeli keperluan sehari-hari.
Baca SelengkapnyaDPO tersangka inisial I berperan sebagai operator mesin cetak GTO atau yang menjalankan mesin cetak uang palsu.
Baca SelengkapnyaPengedar ini diketahui biasa membelanjakan uang palsunya di warung-warung kecil perkampungan.
Baca Selengkapnya