Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Uang panas Wali Kota Tegal untuk modal maju Pilkada

Uang panas Wali Kota Tegal untuk modal maju Pilkada Wali Kota Tegal ditahan KPK. ©2017 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka dalam kasus suap pengadaan alat kesehatan dan pengelolaan dana kesehatan di RSUD Kardinah, Tegal, Jawa Tengah. Dua tersangka selaku penerima suap; Wali Kota Tegal Siti Masitha Soeparno (SMS) dan Amir Mirza Hutagalung (AMH). Satu tersangka lagi berperan sebagai pemberi suap; Wakil Direktur RSUD Kardinah Kota Tegal Cahyo Supardi (CHY).

Amir Mirza diketahui seorang pengusaha dan menjabat sebagai Ketua DPD Partai NasDem Brebes. Dia akhirnya dipecat gara-gara kasus ini. Keduanya merupakan pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota Tegal yang mendaftar lewat Partai Golkar, untuk Pilkada tahun 2018.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menuturkan, uang suap diduga akan digunakan untuk membiayai pemenangan Siti Masitha-Amir Mirza di Pilkada 2018 Kota Tegal.

Orang lain juga bertanya?

"Sejumlah uang ini diduga digunakan untuk membiayai pemenangan keduanya di Kota Tegal itu, untuk Pilkada," terang Basaria di gedung KPK, Jakarta, Rabu (30/8).

Di tempat sama, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan total pemberian uang terkait pengelolaan dana jasa kesehatan di RSUD Kardinah senilai Rp 1,6 miliar, yang diterima keduanya antara Januari hingga Agustus 2017.

"Pada saat operasi tangkap tangan dilakukan pada 29 Agustus 2017, SMS dan AMH diduga menerima Rp 300 juta," kata Agus.

Sementara fee dari proyek-proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Tegal Tahun Anggaran 2017, senilai Rp 3,5 miliar dalam rentan waktu Januari sampai Agustus 2017. Sehingga total dana yang mengalir sekitar Rp 5,1 miliar.

"Pemberian diduga berasal dari rekanan proyek dan setoran bulanan dari kepala dinas," lanjutnya.

Kronologi penangkapan ketiga tersangka ini berawal dari laporan masyarakat kepada KPK. Lembaga antirasuah ini lantas melakukan OTT alias operasi tangkap tangan di Tegal, Jakarta dan Balikpapan Kalimantan Timur.

Hasilnya delapan orang diamankan; Siti Masitha, Amir Mirza, Cahyo Supriadi, Kepala Bagian Keuangan RSUD Kardinah U, mantan Kasubag Pendapatan dan Belanja RSUD Kardinah dan posisi sekarang Kasubag Koperasi UMKM AJ, dua sopir AMH, masing-masing M dan IM serta ACB merupakan ajudan Siti Masitha.

"Sekitar pukul 15.17 WIB tim KPK mengamankan M dan IM di rumah AMH yang difungsikan sebagai posko pemenangan di Tegal. Di lokasi tersebut, tim menemukan uang tunai senilai Rp 200 juta yang dimasukkan dalam sebuah tas berwarna hijau," tutur Agus.

Uang tersebut diduga bagian dari yang diambil M dan U di ruangan Bagian Keuangan RSUD Kardinah sekitar pukul 11.40 WIB berjumlah total Rp 300 juta.

"Sejumlah Rp 50 juta disetor ke rekening AMH di Bank Mandiri dan Rp 50 juta lainnya ke rekening AMH di Bank BCA," tuturnya.

Sekitar pukul 16,40 WIB tim mengamankan AJ di rumahnya di Tegal. Sekitar pukul 16.50 WIB tim bergerak mengamankan U di rumahnya di Tegal.

Pukul 17.00 WIB tim KPK mengamankan Siti Masitha beserta ACB di kompleks kantor Wali Kota Tegal.

"Di Jakarta, sekitar pukul 16.50 WIB, tim KPK mengamankan AMH di lobi sebuah apartemen di daereh Pluit dan langsung dibawa ke gedung KPK, Jakarta," katanya.

Di tempat terpisah, sekitar pukul 17.30 WITA, tim KPK mengamankan CHY di sebuah hotel di Balikpapan dan pada pukul 20.00 WITA yang bersangkutan dibawa tim KPK ke Jakarta.

"Sementara pihak-pihak yang diamankan di Tegal dibawa ke Jakarta sekitar pukul 18.00 WIB melalui jalur udara," ucap Agus.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, CHY disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 64 kuhp jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.

Ancaman hukumannya minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.

Sedangkan Siti Masitha dan Amir Mirza sebagai diduga penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999, yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Ungkap Gubernur Bengkulu Pakai Uang Hasil Peras Anak Buah untuk 'Serangan Fajar' Pilkada
KPK Ungkap Gubernur Bengkulu Pakai Uang Hasil Peras Anak Buah untuk 'Serangan Fajar' Pilkada

Rohidin merupakan calon gubernur (Cagub) petahana yang diusung Partai Golkar, PKS, PPP dan Hanura.

Baca Selengkapnya
Hari Ini, KPK Panggil Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali
Hari Ini, KPK Panggil Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali

Ahmad Mudhlor Ali akan diperiksa sebagai saksi untuk para tersangka lain

Baca Selengkapnya
Timses RK-Suswono Janjikan Hadiah Besar Jika Warga Berani Laporkan 'Serangan Fajar'
Timses RK-Suswono Janjikan Hadiah Besar Jika Warga Berani Laporkan 'Serangan Fajar'

Ariza bilang, hal ini dimaksudkan agar kontestasi Pilkada Jakarta jelang pencoblosan 27 November 2024 berlangsung tertib.

Baca Selengkapnya
Pj Bupati Bandung Barat Arsal Latif Jadi Tersangka Korupsi Revitalisasi Pasar di Majalengka
Pj Bupati Bandung Barat Arsal Latif Jadi Tersangka Korupsi Revitalisasi Pasar di Majalengka

Pejabat Kemendagri yang saat ini menjadi Pj Bupati Bandung Barat, Arsal Latif (AL) ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek revitalisasi pasar.

Baca Selengkapnya
KPK Periksa Bupati Sidoarjo Hari Ini
KPK Periksa Bupati Sidoarjo Hari Ini

Dia akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Baca Selengkapnya
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Diperiksa KPK, Ini yang Bakal Didalami
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Diperiksa KPK, Ini yang Bakal Didalami

KPK sempat mencari keberadaan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, tapi tidak ditemukan. Sehingga yang dibawa hanya Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD.

Baca Selengkapnya
KPK Sita Uang Tunai Rp380 Juta saat Menggeledah Terkait Kasus Suap Dana Hibah DPRD Jatim
KPK Sita Uang Tunai Rp380 Juta saat Menggeledah Terkait Kasus Suap Dana Hibah DPRD Jatim

Adapun uang dan barang tersebut ditemukan penyidik di sejumlah lokasi sejak 8 Juli lalu.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kejutan! Cagub Bengkulu Peras Ancam Pecat Bawahan Jika Tak Dibantu Ongkos Pilkada
VIDEO: Kejutan! Cagub Bengkulu Peras Ancam Pecat Bawahan Jika Tak Dibantu Ongkos Pilkada

KPK menangkap Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu.

Baca Selengkapnya
KPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN
KPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN

Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
Petaka Ultah Eks Bupati Sidoarjo, Gara-Gara Hadiah Terjerat Gratifikasi
Petaka Ultah Eks Bupati Sidoarjo, Gara-Gara Hadiah Terjerat Gratifikasi

Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Illah sebelumnya dipidana 2 tahun penjara dalam perkara korupsi proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Sidoarjo.

Baca Selengkapnya
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Bungkam Seusai Diperiksa KPK
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Bungkam Seusai Diperiksa KPK

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali diperiksa penyidik KPK terkait dugaan pemotongan dan penerimaan dana insentif ASN di lingkungan BPPD Sidoarjo, Jumat (16/2).

Baca Selengkapnya
Uang Perahu Jelang Pemilu, Apa Itu?
Uang Perahu Jelang Pemilu, Apa Itu?

Uang perahu ini akan banyak ditemukan menjelang pemilu.

Baca Selengkapnya