Uang Rp 200 juta mengantar Rio Capella berstatus tersangka KPK
Merdeka.com - Setelah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima suap dari Gubernur non aktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Nasdem Patrice Rio Capella ditemani pengacaranya tampak hadir di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat (17/10).
Patrice mengungkapkan, kedatangannya untuk memenuhi panggilan KPK sebagai saksi bagi tersangka lain dalam kasus suap terkait penanganan dugaan suap hakim PTUN Medan yakni Gubernur non aktif, Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya, Evy Susanti. "Saksi iya," jawab Rio Capella singkat.
Saat mengumumkan status tersangka Rio Capella, Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi menjelaskan, Rio, Gatot Pujo Nugroho, dan Evy Susanti ditetapkan sebagai tersangka karena dugaan kasus suap. Rio disebut-sebut menerima suap Rp 200 juta dari Gatot.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Bagaimana modus korupsi Bansos Jokowi? 'Modusnya sama sebenernya dengan OTT (Juliari Batubara) itu. (Dikurangi) kualitasnya,' ucap Tessa.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam korupsi Bansos Jokowi? Pada kasus ini, satu orang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, Ivo Wongkaren, alias IW.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Bagaimana KPK mengusut kasus suap dana hibah Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. 'Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti,' ujar Alex.
"Kami tidak menangani perkara bansos, itu ditangani pihak kejaksaan, ini soal penerimaan dan pemberian. PRC diduga menerima hadiah atau janji," imbuhnya.
Informasi yang dihimpun, pemberian uang kepada Rio dilakukan pihak Gatot agar Rio melobi supaya kasus korupsi Bansos yang sedang diusut Kejaksaan Agung tidak dilanjutkan. Diduga, Gatot meminta Rio menghubungi Jaksa Agung Prasetyo yang mantan kader NasDem untuk menyampaikan permintaan itu.
Terkait protes atas status tersangka Rio, Maqdir mengatakan akan mengikuti proses hukum yang berlangsung. "Saya kira nanti, saya baru baca melalui media bahwa Rio ditetapkan menjadi tersangka dengan diduga melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b, atau Pasal 11 UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sementara Gatot (gubernur sumut) dijadikan tersangka pasal 5 ayat 1 dan pasal 13," tandasnya.
Merdeka.com merangkum sejumlah pengakuan terkait suap Rp 200 juta yang mengantarkan Rio Capella berstatus tersangka KPK.
Rp 200 juta untuk bantu Rio Capella
Sedikit demi sedikit peran mantan Sekjen Partai NasDem Patrice Rio Capella mulai terkuak dalam kasus suap Bansos Sumut. KPK menetapkan Rio menjadi tersangka karena telah menerima hadiah atau janji.
Nah, soal hadiah atau janji itu terungkap dari pernyataan pengacara Rio, Maqdir Ismail yang mendampingi pemeriksaan perdana kliennya di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/10).
"Iya dikasih uang sebesar Rp 200 juta untuk bantu-bantu Pak Rio saja," kata Maqdir.
Diberikan melalui perantara
Pengacara Sekjen Partai Nasional Demokrat (NasDem) Patrice Rio Capella, Maqdir Ismail  menjelaskan uang itu sebenarnya tidak ingin diterima oleh Rio, namun selalu dikembalikan lagi oleh pihak pemberi kepada Rio.
"Sudah berkali-kali dikembalikan, melalui sopirnya, melalui orangnya tapi tetap saja ngotot dan tidak mau dikembalikan," tambahnya.
Menurut Maqdir, yang memberikan uang kepada Rio bukan dari kalangan DPR melainkan teman semasa menjadi mahasiswa dulu.
"Itu diberikan bukan (langsung) oleh Pak Gatot tapi orang lain, melalui temannya Pak Rio, teman mahasiswa satu kampus." ucapnya.
Berulang kali dikembalikan
Pengacara Sekjen Partai Nasional Demokrat (NasDem) Patrice Rio Capella, Maqdir Ismail menuturkan, uang tersebut diberikan dalam beberapa tahap dan sudah dikembalikan. "Itu beberapa kali dilakukan. Ada yang memberi, dikembalikan. Kemudian ada pemberian lagi, dikembalikan lagi. Balikin lagi ke sopirnya beberapa hari kemudian. Ini terjadi beberapa kali ya. Berkai-kali," jelas Maqdir.
Pemberi uang itu pun menurut Maqdir ngotot memberikan uang. "Ya paling tidak... penerima (temannya Pak Rio) dari pemberi itu yang ngotot, tapi tidak ada Pak Rio menjanjikan," tambah Maqdir.
Maqdir mengaku Rio tidak melaporkan pemberian uang itu ke KPK karena mengira uang tersebut sudah dikembalikan oleh bawahannya.
"Karena waktu itu sesudah pemberian itu terpotong ketika beliau pergi umrah. Dia pikir ini sudah dikembalikan oleh orang yang dia suruh kembalikan, ternyata enggak dikembalikan, karena orang itu (pemberi) tidak mau terima," jelas Maqdir.
Bukan uang pengaman kasus Gatot
Pengacara Sekjen Partai Nasional Demokrat (NasDem) Patrice Rio Capella, Maqdir Ismail membantah pemberian uang Rp 200 juta dari Gatot dan istrinya karena Rio Capella menjanjikan bantuan pengamanan kasus yang menjerat Gatot. "Tidak ada janji soal kasus," terang Maqdir.
Dia juga meminta semua pihak tidak menduga-duga dan berspekulasi mengenai bahasan pertemuan itu. "Ah tidak, enggak lah. Tidak mungkin seperti itu, jangan mengada-ada lah. Jangan menduga-duga. Tidak benar itu," tegasnya. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polres Pekalongan mengungkap kasus penipuan dengan modus penggandaan uang bermotif politik. Korbannya seorang caleg dari Partai Golkar.
Baca SelengkapnyaTerungkap Besaran Uang ‘Tutup Mulut’ Plt Rutan KPK untuk Fasilitas Tahanan
Baca SelengkapnyaIrwan Hermawan mengatakan untuk bantuan yang diberikan oleh Dito dan kawan-kawan itu dibutuhkan dana guna bantuan hukum, sebesar Rp27 miliar.
Baca SelengkapnyaRohidin merupakan calon gubernur (Cagub) petahana yang diusung Partai Golkar, PKS, PPP dan Hanura.
Baca SelengkapnyaPolres Bogor hingga kini masih mendalami kasus tersebut, termasuk mencari tahu keterlibatan pihak-pihak lain dalam aksi YS.
Baca SelengkapnyaDalam OTT Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga, KPK menyita uang tunai senilai Rp551,5 juta dari nilai dugaan suap Rp1,7 miliar.
Baca SelengkapnyaRoni Aidil didakwa memberi uang total Rp9.916.070.840,00 (Rp9,9 miliar) kepada eks Kabasarnas Henri Alfiandi.
Baca SelengkapnyaDono, merupakan terpidana kasus korupsi proyek pembangunan Gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri(IPDN) Provinsi Sulawesi Utara.
Baca SelengkapnyaKPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. Rohidin diduga terlibat kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi untuk pendanaan Pi
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri menetapkan eks pegawai BPOM berinisial SD menjadi tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi.
Baca SelengkapnyaRencananya dilakukan di Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Kamis.
Baca SelengkapnyaPenyidik melakukan pengembangan setelah menangkap tiga hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Baca Selengkapnya