Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Uang Suap Bupati Nonaktif Malang Rendra Kresna Digunakan untuk Renovasi Rumah Anak

Uang Suap Bupati Nonaktif Malang Rendra Kresna Digunakan untuk Renovasi Rumah Anak Bupati Malang non Aktif Rendra Kresna. ©2019 Merdeka.com/Erwin Yohanes

Merdeka.com - Kasus suap dari fee proyek dinas pendidikan Kabupaten Malang kepada Bupati Malang non aktif Rendra Kresna ternyata mengalir ke sejumlah pihak. Suap itu di antaranya bahkan disebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengalir ke rumah sang anak.

Nama anak dari Rendra Kresna, yakni Kresna Tilottama Phrosakh, turut disebut dalam dakwaan JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.

Dalam dakwaan dibacakan JPU Joko Hermawan menyebut dari total uang fee Rp 7,5 miliar yang diterima Rendra Kresna, Rp 850 juta digunakan untuk pembangunan dan renovasi rumah sang anak di Perumahan Bumi Araya Megah Cluster Greenwood.

Orang lain juga bertanya?

"Uang tersebut diterima oleh terdakwa secara bertahap. Uang tersebut merupakan bagian dari realisasi fee yang telah disepakati sebelumnya dengan terdakwa," ujar Jaksa Joko, Kamis (28/2).

Dia menambahkan, uang fee yang diberikan Ubaidillah melalui A Kholik serta Eryk Armando Talla. Dari mulai angka, Rp 350 juta, kemudian Rp 300 juta dan transfer terakhir Rp 200 juta.

Sementara itu, dikonfirmasi usai sidang terkait dengan aliran uang untuk renovasi rumah sang anak, Kuasa Hukum Rendra Kresna, Imam Muslich menyatakan, akan membuktikannya di pengadilan. "Kita buktikan saja di persidangan nanti," pungkasnya.

Rendra diketahui menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Dalam kasus ini, ia didakwa telah menerima uang suap total Rp 7,5 miliar dari berbagai proyek di Dinas Pendidikan yang diaturnya sejak tahun 2010 hingga 2014.

Ia pun dijerat dengan pasal 12 B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Selain itu terdakwa Rendra dijerat pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kasus Korupsi, Eks Bupati Malang Bebas Bersyarat Usai Dapat Remisi 14 Bulan
Kasus Korupsi, Eks Bupati Malang Bebas Bersyarat Usai Dapat Remisi 14 Bulan

Total remisi yang didapatkan Rendra Kresna sejak ditahan adalah 14 bulan 15 hari.

Baca Selengkapnya
Baru Keluar Penjara, Ini  Sisi Lain Rendra Kresna Mantan Bupati Malang yang Jadi Sorotan
Baru Keluar Penjara, Ini Sisi Lain Rendra Kresna Mantan Bupati Malang yang Jadi Sorotan

Namanya juga banyak dibicarakan saat terjadi konflik antara PSSI dan LSI

Baca Selengkapnya
Keluarga Eks Walkot Bekasi Rahmat Effendi Serahkan 2 Mobil Jeep Cherokee ke KPK
Keluarga Eks Walkot Bekasi Rahmat Effendi Serahkan 2 Mobil Jeep Cherokee ke KPK

Mobil jeep Cherokee itu diserahkan Rahmat Effendi melalui keluarganya.

Baca Selengkapnya
Periksa Ronald Tannur di Rutan Kelas 1 Surabaya, Kejagung Pertimbangkan Penahanan Dipindah ke Jakarta
Periksa Ronald Tannur di Rutan Kelas 1 Surabaya, Kejagung Pertimbangkan Penahanan Dipindah ke Jakarta

Sementara untuk tiga hakim menerima suap yakni Erituah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH) dalam perjalanan ke Jakarta dipindahkan penahanan.

Baca Selengkapnya
Rahmat Effendi Dijebloskan ke Lapas Cibinong, Aset Vila Glamping di Puncak Disita KPK
Rahmat Effendi Dijebloskan ke Lapas Cibinong, Aset Vila Glamping di Puncak Disita KPK

Rahmat Effendi ditahan setelah kasus pidana suap menyeretnya sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

Baca Selengkapnya
Jaksa KPK Ungkap Aliran Uang Rp6 Miliar dari Anak Usaha Wilmar Group ke Rafael Alun
Jaksa KPK Ungkap Aliran Uang Rp6 Miliar dari Anak Usaha Wilmar Group ke Rafael Alun

Jaksa mengungkap penerimaan gratifikasi itu terjadi pada Juli 2010.

Baca Selengkapnya
Babak Baru Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Penahanan Ibunda Dipindahkan ke Jakarta
Babak Baru Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Penahanan Ibunda Dipindahkan ke Jakarta

Meirizka sebelumnya ditahan di Rutan Kelas I Surabaya sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap vonis bebas perkara putranya.

Baca Selengkapnya
Jaksa KPK Panggil Kakak Mario Dandy Jadi Saksi Sidang Eks Pejabat Pajak Rafael Alun
Jaksa KPK Panggil Kakak Mario Dandy Jadi Saksi Sidang Eks Pejabat Pajak Rafael Alun

Rafael Alun didakwa menerima gratifikasi senilai Rp16.664.806.137,00 atau sekitar Rp16,66 miliar.

Baca Selengkapnya
Eks Wali Kota Banjar Sutrisno Cicil Uang Pengganti Kasus Korupsi Rp958 Juta
Eks Wali Kota Banjar Sutrisno Cicil Uang Pengganti Kasus Korupsi Rp958 Juta

Uang cicilan dari terpidana kasus korupsi pengaturan lelang di Kota Banjar itu disetorkan KPK ke negara.

Baca Selengkapnya
KPK Setor Rp40,5 Miliar Hasil Korupsi Rafael Alun ke Negara
KPK Setor Rp40,5 Miliar Hasil Korupsi Rafael Alun ke Negara

Sebelumnya, Rafael telah divonis pidana 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Terungkap Suap Hakim Rp 3,5 Miliar, Ibu dari Ronald Tannur Ditangkap Kejagung
VIDEO: Terungkap Suap Hakim Rp 3,5 Miliar, Ibu dari Ronald Tannur Ditangkap Kejagung

Meirizka menghabiskan Rp3,5 miliar menyuap tiga hakim PN Surabaya untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap anaknya

Baca Selengkapnya
Kejati Bali OTT Kepala Adat Berawa Diduga Peras Investor Rp10 Miliar
Kejati Bali OTT Kepala Adat Berawa Diduga Peras Investor Rp10 Miliar

KR mengklaim uang yang dimintanya pada AN untuk kepentingan adat dan budaya.

Baca Selengkapnya