Uang suap Damayanti digunakan untuk biaya kampanye Hendrar Prihadi
Merdeka.com - Direktur PT Windhu Utama Abdul Khoir didakwa memberikan suap sebesar Rp 3,28 miliar kepada anggota Komisi V yang juga Fraksi dari PDIP Damayanti Wisnu Putranti.
Dalam dakwaan Abdul Khoir, uang yang diberikan kepada Damayanti digunakan diduga untuk biaya kampanye calon kepala daerah yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
"Terdakwa setuju mengerjakan proyek tersebut dan akan memberikan bayaran kepada Damayanti sebesar 8 persen dari nilai proyek yaitu sebesar Rp 3,28 miliar," ujar jaksa penuntut umum (JPU) KPK Abdul Basir.
-
Dimana korupsi dana desa terjadi? ICW Catat Kasus Korupsi di Sektor Desa Tempati Posisi Teratas pada 2023
-
Apa yang didonasikan? Seorang pria tiba-tiba menghampiri panggung dan berkata, ‘saya ingin membantu Palestina dengan motor kesayangan saya ini’,' sebutnya.
-
Siapa yang mengembalikan uang Rp40 miliar? 'Telah berhasil mengupayakan penyerahan kembali sejumlah uang sebesar USD 619.000 dari tersangka AQ, sehingga total penyerahan uang tersebut senilai USD 2.640.000 atau setara dengan Rp40 miliar,' tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (21/11/2023).
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Bagaimana KPK mengusut kasus suap dana hibah Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. 'Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti,' ujar Alex.
-
Siapa anggota DPD yang memiliki harta Rp15,7 miliar? Mengutip Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), Komeng mengaku memiliki harta senilai Rp15,7 miliar lebih.
Hal itu disampaikan jaksa saat membacakan dakwaan Abdul Khoir dalam kasus untuk memuluskan pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta, Senin (4/4).
"Kemudian, terdakwa memberikan uang sebesar USD 72.727 untuk biaya kampanye kepala daerah yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan," tambahnya.
Disebutkan jaksa, Damayanti memberikan Rp 300 juta kepada Wali Kota Semarang yang diusung PDIP, Hendrar Prihadi dan mantan calon kepala daerah Kendal Widya Kandi Susanti serta Mohamad Hilmi sebanyak Rp 300 juta.
"Sisanya Rp 400 juta digunakan Damayanti dan Rp 200 juta dibagikan kepada ke Dessy dan Julia, sehingga masing-masing mendapatkan Rp 100 juta," bebernya.
Diketahui dalam dakwaan, Abdul Khoir sudah beberapa kali bertemu dengan Damayanti dengan Julia Prasetyarini dan Dessy Ariyati Edwin dan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary guna mendapatkan proyek dari program aspirasi Damayanti. Program itu adalah pelebaran jalan Tehoru-Laimu senilai Rp 41 miliar.
Damayanti meminta Abdul Khoir untuk memberikannya bayaran untuk memuluskan proyek. Abdul Khoir pun meminjam uang dari Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng sejumlah Rp1,5 miliar dan Direktur PT Sharleen Jaya (Jeco Group) Hong Arta John Alfred sebesar Rp1 miliar untuk menutup kekurangan uang.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Damayanti sebagai tersangka penerima suap dari Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir pada Kamis, 14 Januari 2016. KPK mencokok Abdul Khoir bersama Damayanti dan dua asisten Damayanti, Dessy A. Edwin dan Julia Prasetyarini, awal Januari 2016.
Atas perbuatannya Budi, Damayanti, Julia, dan Dessy dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Sedangkan Abdul Khoir disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU Jatim sudah membuat batas maksimal pengeluaran dana kampanye untuk Pilkada Jatim 2024 yakni sebesar Rp492.224.647.000.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI ini pun menjelaskan, jumlah Rp40 juta tersebut tidak langsung dikirim secara full.
Baca SelengkapnyaPenggeledahan hasil pengembangan kasus suap dana hibah yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim, Sahat.
Baca SelengkapnyaKepala desa bernama Suhendri itu ditangkap Polres Brebes setelah terbukti melakukan korupsi dana desa Rp977,5 miliar.
Baca SelengkapnyaKPU Sumsel menetapkan jumlah dana kampanye para paslon tak lebih dari Rp226 miliar.
Baca SelengkapnyaAdapun uang dan barang tersebut ditemukan penyidik di sejumlah lokasi sejak 8 Juli lalu.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Arief mengungkap pejabat eselon 1 Kementan diminta untuk mengumpulkan sejumlah uang untuk memenuhi kebutuhan pribadi SYL
Baca SelengkapnyaPosisi SYL sebagai menteri maka wajar jika memberikan sumbangan lebih besar
Baca SelengkapnyaBiduan dangdut Nayunda Nabila mengakui dikasih uang puluhan juta rupiah oleh SYL.
Baca SelengkapnyaKata Fajar mata uang dollar tersebut diberikan kepada sekretaris pribadi Kasdi, Herdian secara tunai.
Baca SelengkapnyaUang perahu ini akan banyak ditemukan menjelang pemilu.
Baca Selengkapnya