Ubah Suara Perolehan Partai, Petugas PPK Sleman Divonis 4 Bulan Bui
Merdeka.com - Petugas Divisi Data Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Anita Ratna Dewi (24) divonis 4 bulan penjara dengan masa percobaan 8 bulan. Vonis ini dijatuhkan karena Anita terbukti melakukan kasus pidana Pemilu 2019.
Anita terbukti telah mengubah hasil perolehan sejumlah partai saat Pileg 2019. Suara yang diubah adalah peroleh suara milik PPP, NasDem, Perindo dan Partai Berkarya untuk surat suara DPRD Kabupaten Sleman.
Hakim Ketua Suparna dalam putusannya menilai bahwa Anita terbukti melakukan tindak pidana pemilu. Anita sebagai anggota PPK telah melakukan kesengajaan mengubah perolehan hasil suara Pileg 2019.
-
Apa yang dilakukan KPU? Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional serta penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.
-
Bagaimana PPK melakukan tugasnya dalam pemilu? Dalam menjalankan tugasnya, PPK harus menjaga netralitas dan independensinya sehingga proses pemilihan umum dapat berjalan secara adil dan transparan.
-
Apa sanksi yang diterima Ketua KPU? 'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
-
Apa saja sanksi pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu? Ketika terjadi pelanggaran tersebut, ada sejumlah sanksi yang dikenakan untuk pelaku, yaitu: Teguran tertulis, yaitu pemberian peringatan secara tertulis kepada penyelenggara pemilu yang melanggar kode etik. Teguran tertulis bisa dalam bentuk peringatan biasa atau peringatan keras.Pemberhentian sementara, yaitu penghentian sementara penyelenggara pemilu dari jabatan dan/atau tugasnya selama kurun waktu tertentu.Pemberhentian tetap, yaitu penghentian permanen penyelenggara pemilu dari jabatan dan/atau tugasnya.
-
Siapa yang membuat PKD pemilu? Di Indonesia terdapat lembaga khusus yang melakukan pengawasan pemilu, tidak lain adalah Bawaslu. Pengawasan tidak hanya bersifat nasional, namun juga terbagi dalam daerah-daerah yang lebih kecil. Tidak heran, jika Bawaslu membentuk PKD di setiap daerah.
-
Bagaimana cara menangani pelanggaran pemilu? Penanganan perkaranya dilakukan oleh Bawaslu dan kepolisian.
"Terdakwa Anita Ratna Dewi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemilu, yaitu sebagai anggota PPK dan atau PPS yang karena kesengajaannya mengakibatkan berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara," ujar Suparna, Jumat (12/7).
"Menjatuhkan pidana penjara selama empat bulan masa percobaan delapan bulan, dan pidana denda Rp 5 juta atau tiga bulan kurungan," imbuh Suparna.
Suparna lewat uraian surat putusan hakim menyampaikan jika Anita terbukti mengubah hasil perolehan suara. Anita mengubah perolehan suara PPP, dari 2.929 suara menjadi 1.421 suara, Partai Berkarya dari 620 menjadi 460 suara dan Perindo dari 664 menjadi 339 suara. Sedangkan Nasdem berubah dari 5.067 menjadi 7.033 suara.
Pengubahan hasil perolehan suara yang dilakukan Anita ini terungkap saat proses rapat pleno KPU Sleman pada 8 Mei 2019 yang lalu. Saat itu, saksi dari PPP memprotes hasil rekapitulasi yang berbeda dengan hasil perhitungan di kecamatan.
Keberatan saksi dari PPP ini pun membuat dokumen DA1 Plano tingkat kecamatan dibuka. Saat itu terbukti adanya perubahan suara PPP.
Majelis hakim menilai jika ada hal yang memberatkan terhadap terdakwa Anita adalah petugas PPK seharusnya netral. Sedangkan hal yang meringankan adalah suara dari partai yang hilang paska rapat pleno telah dikembalikan lagi.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dua petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Lumajang terbukti memindahkan suara caleg. Mereka hanya dijatuhi sanksi peringatan keras.
Baca SelengkapnyaMereka diyakini melanggar dan turut serta melakukan pidana Pemilu dalam Pasal 544 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca SelengkapnyaDia pun ingin terkait dengan kedatangan Tia dalam acara tersebut bisa ditanyakan kepada KPU.
Baca SelengkapnyaDPD PKS Depok akan demo di kantor KPUD Depok, Jalan Raya Margonda pada Rabu (6/3).
Baca SelengkapnyaEnam PPPLN tidak dipenjara sementara satu dijebloskan ke rutan.
Baca SelengkapnyaBawaslu pun memberikan teguran kepada KPU agar tidak mengulangi perbuatan yang melanggar perundang-undangan.
Baca SelengkapnyaAndika meminta Bawaslu dan Gakkumdu Sumsel segera mengambil langkah cepat.
Baca SelengkapnyaTujuh anggota Penyelenggara Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur yang terdiri dari ketua hingga anggota didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum
Baca SelengkapnyaSidang Sengketa Pileg 2024: PDIP Tuding PAN Curi Suaranya di Sukabumi
Baca SelengkapnyaMahkamah Partai memutus keduanya terbukti melakukan penggelembungan suara dan melanggar kode etik dan disiplin partai.
Baca SelengkapnyaTia Rahmania buka-bukaan usai dipecat dari PDIP dan dibatalkan menjadi anggota DPR RI periode 2024-2029.
Baca SelengkapnyaGugatan sengketa Pileg itu diajukan Partai Amanat Nasional.
Baca Selengkapnya