Ucap Sumpah di Depan Presiden Jokowi, Syarifuddin Resmi Jabat Ketua MA
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyaksikan ucap sumpah Muhammad Syarifuddin sebagai Ketua Mahkamah Agung (MA) periode 2020-2025. Upacara pengucapan sumpah atau janji diawali dengan pembacaan Keputusan Presiden (Kepres) Nomer 41 /P Tahun 2020 tentang Pemberhentian dengan hormat wakil ketua MA Bidang Yudisial dan Pengangkatan Ketua Mahkamah Agung. Pengucapan janji pun dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19.
"Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban sebagai Ketua Mahkamah Agung, dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Memegang teguh UUD 1945 dan menjalankan segala peraturan perundang-undang dengan selurus-lurusnya menurut UUD 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa," ucap sumpah Syarifuddin di hadapan Jokowi di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (30/4)
Sebelumnya Syarifuddin menjabat sebagai Wakil Ketua MA bidang Yudisial. Kemudian dia menggantikan Muhammad Hatta Ali yang memasuki masa pensiun pada 1 Mei 2020 mendatang. Dia mendapatkan 32 suara dari 47 suara hakim agung dalam Sidang Paripurna Khusus Pemilihan Ketua MA. Sementara Andi Samsan Nganro meraih 14 suara. Satu suara dinyatakan abstain, yakni suara Hatta Ali.
-
Siapa yang dilantik Jokowi menjadi Ketua KPK? Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.
-
Siapa menteri Jokowi yang dipanggil MK? Empat menteri itu meliputi Menteri Koordinator (Menko) Pembangunan Manusia, dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
-
Bagaimana Jokowi berusaha agar tetap berkuasa? 'Diawali upaya untuk memperpanjang kekuasaan, dimulai dari upaya untuk menambah massa jabatan tiga periode, menambah massa jabatan 2-3 tahun, namun kedua upaya ini tidak berhasil,' ungkap dia.
-
Siapa yang dipanggil Jokowi? Presiden Joko Widodo (Jokowi) memanggil dua menteri Partai Kebangkitan Bangsa, yaitu Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Indonesia (Mendes-PDTT) Abdul Halim Iskandar dan Menaker Ida Fauziyah.
-
Siapa Ajudan Presiden Jokowi? Kapten Infanteri Mat Sony Misturi saat ini tengah menjabat sebagai ajudan Presiden Joko Widodo.
-
Apa gugatan yang dilayangkan ke Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
Berdasarkan laman laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang dilihat dari laman e-LHKPN.kpk.go.id, Syarifuddin memiliki harta kekayaan mencapai Rp3,6 miliar. Harta tersebut dia laporkan pada 28 Maret 2019 untuk periodik 2018.
Harta kekayaan Syarifuddin terdiri dari harta bergerak dan tidak bergerak. Untuk harta tidak bergerak, Syarifuddin tercatat memiliki tanah dan bangunan yang tersebar di lima lokasi.
Yakni di Yogyakarta, Ogan Komering Ulu, Banyumas, dan dua di daerah Jakarta Selatan. Total tanah dan bangunan Syarifuddin senilai Rp2.907.152.000.
Untuk harta bergerak, Syarifuddin tercatat memiliki alat transportasi berupa satu mobil Daihatsu Terios tahun 2008 dan motor Kawasaki Ninja tahun 2005 dengan nilai mencapai Rp209 juta.
Selain itu, Syarifuddin juga memiliki harta bergerak lainnya berjumlah Rp39 juta serta kas dan setara kas senilai Rp672 juta. Kendati demikian, Syarifuddin tercatat memiliki utang sejumlah Rp192 juta. Sehingga, total keseluruhan harta kekayaan Syarifuddin mencapai Rp3.635.205.852.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ari Dwipayana mengungkapkan selain melantik Wakil Ketua MA bidang Non Yudisial, Presiden Jokowi juga akan menyaksikan pembacaan sumpah anggota LPSK.
Baca SelengkapnyaSuhartoyo terpilih sebagai ketua menggantikan Anwar Usman
Baca SelengkapnyaSuhartoyo memastikan tidak alergi terhadap kritik demi membangun MK yang lebih baik.
Baca SelengkapnyaIpar Jokowi itu dicopot dari Ketua MK, usai Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan dirinya terbukti melanggar kode etik.
Baca Selengkapnya