Ucapkan sumpah sebagai ketua, Anwar Usman diharapkan buat citra MK makin baik
Merdeka.com - Anwar Usman resmi mengucap sumpah sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) terpilih. Hakim Anwar lantas mengucapkan sumpah sebagaimana yang diatur dalam pasal 21 Undang-undang Nomor 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
"Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban Ketua Mahkamah Konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa," ucap Hakim Anwar di Gedung MK, Jakarta, Senin (2/4/2018).
Usai membacakan sumpah, dia lantas menandatangani berita acara pengambilan sumpah ketua MK Periode 2018-2020. Adapun 8 hakim lainnya juga ikut mendatangani.
-
Siapa yang menggantikan Anwar Usman? 'Kenapa ini didahulukan, karena menyangkut pihak terkait PSI maka ada hakim konstitusi yang mestinya di panel tiga untuk perkara ini tidak bisa menghadiri, oleh karena itu sementara digantikan panelnya oleh Yang Mulia Prof Guntur Hamzah,' kata Hakim Arief Hidayat di Gedung MK, Senin (29/4).
-
Siapa yang dicopot dari jabatan Ketua MK? MKMK menyatakan Anwar Usman dicopot dari jabatannya karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
-
Apa yang diputuskan MKMK terkait Arief Hidayat? Hakim Konstitusi, Arief Hidayat dinyatakan tidak melanggar etik terkait jabatannya sebagai ketua umum Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI).
-
Kenapa Anwar Usman dicopot? MKMK menyatakan Anwar Usman dicopot dari jabatannya karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
-
Siapa yang memutuskan Hasyim Asy'ari diberhentikan dari KPU? DKPP akhirnya memutuskan memberhentikan Hasyim dari jabatan Ketua KPU, lantaran terbukti melakukan perbuatan asusila.
-
Kenapa Hasyim Asy'ari diberhentikan dari KPU? Hasyim Asy'ari diberhentikan secara tidak hormat sebagai ketua KPU, karena terbukti melakukan asusila terhadap anggota Panitia Pemilu Luar Negeri (PPLN) KBRI Den Haag, Belanda berinisial CAT.
Tak berselang lama, Hakim Aswanto pun membacakan sumpah yang nyaris sama bunyinya dengan apa yang dibacakan Hakim Anwar. Hanya saja ini ditunjukan untuk jabatan barunya, yakni Wakil Ketua MK.
Selain Wakil Presiden, turut hadir Menko Polhukam Wiranto, Ketua PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin, Ketua MPR RI Zulkifli Hasan, Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon, dan beberapa kepala lembaga lainnya.
Pengucapan sumpah dan jabatan itu juga dihadiri Wakil Presiden Jusuf Kalla(JK). JK tampak mengenakan jas serta peci hitam.
Selain JK, hadir juga Ketua MPR Zulkifli Hasan, mantan Ketua MK Hamdan Zoelva, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto meminta Komisi Pemberantasan.
Dalam kesempatan itu, Ketua MPR, Zulkifli Hasan, berharap dengan terpilihnya Anwar membuat citra MK semakin baik dan mampu melaksanakan tugas dengan baik.
"Saya kenal betul luar dalam sahabat lama. Jadi saya menyakini mampu melaksanakan tugas dengan baik," kata Zulkifli di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (2/4).
Dia juga berharap Anwar bisa melaksanakan tugas dengan baik. Dan membuat kepercayaan yang penuh.
"Tentu pastilah kalau sudah base on merah putih kan. Kepentingan nasional. Biarlah kepercayaan penuh. Ketua yang baru. Untuk melaksanakan tugas yang baik," ungkap Zulhas.
Diketahui sebelumnya, Anwar Usman terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2018-2020. Dia dipilih melalui pemungutan suara atau voting oleh sembilan hakim konstitusi. Dia terpilih mendapatkan lima suara dari total sembilan suara hakim konstitusi. Dia unggul satu suara dari Suhartoyo.
Anwar Usman menggantikan Arief Hidayat yang telah mengakhiri masa jabatannya sebagai hakim konstitusi periode 2013-2018. Walaupun Arief telah dipilih kembali dan mengucap sumpah jadi hakim konstitusi periode 2018-2023, jabatan Arief sebagai ketua MK tetap berakhir.
Arief Hidayat tidak bisa maju lagi jadi dalam pencalonan ketua MK karena tidak memiliki hak untuk dipilih kembali. Lantaran, Arief sudah dua kali dipilih sebagai ketua MK, yakni pada 2015 dan 2017 lalu.
Hal ini sesuai dengan Pasal 4 Ayat 3a Undang-Undang MK dan Pasal 2 Ayat 6 PMK Nomor 3 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemilihan ketua dan Wakil Ketua MK.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anwar menyerahkan keputusan itu sesuai dengan hasil sidang Majelis Kehormatan MK yang dipimpin Jimly Asshiddique.
Baca SelengkapnyaKetua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo buka suara soal desakan mundur terhadap hakim Anwar Usman.
Baca SelengkapnyaAnwar menyerahkan keputusan itu sesuai dengan hasil sidang Majelis Kehormatan MK yang dipimpin Jimly Asshiddique.
Baca SelengkapnyaAnwar mengatakan bahwa ada upaya pembunuhan karakter terhadapnya sebelum putusan batas usia capres dan cawapres hingga pembentukan MKMK.
Baca SelengkapnyaDr. Suhartoyo, S.H., M.H resmi dilantik sebagai ketua MK yang baru menggantikan Anwar Usman.
Baca SelengkapnyaAnwar Usman sebelumnya dicopot sebagai Ketua MK setelah melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim terkait putusan batas usia capres dan cawapres.
Baca SelengkapnyaSosok ketua MK yang menggantikan Anwar Usman harus bisa menjaga marwah Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaSuhartoyo menggantikan Anwar Usman yang dipecat dari jabatan Ketua MK akibat melakukan pelanggaran etik berat terkait putusan batas usia capres dan cawapres.
Baca SelengkapnyaPermintaan Mahfud ini lantaran putusan MKMK hanya memecat Anwar Usman dari posisi Ketua MK. Bukan dari hakim MK.
Baca SelengkapnyaSurat keberatan tersebut disampaikan tiga kuasa hukum Anwar Usman.
Baca SelengkapnyaSuhartoyo terpilih sebagai ketua menggantikan Anwar Usman
Baca SelengkapnyaMahfud mengaku sebelumnya sempat malu pernah menjadi hakim dan ketua MK.
Baca Selengkapnya