Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Udar Pristono kecewa sidang praperadilan ditunda

Udar Pristono kecewa sidang praperadilan ditunda Sidang prperadilan Udar Pristono. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang praperadilan tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan bus Transjakarta, Udar Pristono. Namun sidang ditunda lantaran hanya sebagian pihak termohon yang hadir.

Dari 10 termohon, hanya lima pemohon yang hadir, yaitu Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kejaksaan Negeri Bogor, Kejaksaan Negeri Tangerang, dan Bank Mandiri. Sedangkan Kejaksaan Negeri Denpasar, PPATK, KPK, Gubernur DKI Jakarta, dan pihak Bank DKI tidak hadir.

Menanggapi hal tersebut, Udar mengaku kecewa kepada pihak pengadilan yang menunda sidang karena ketidakhadiran pihak termohon. Namun Udar berharap pada sidang selanjutnya semua termohon bisa hadir.

Orang lain juga bertanya?

"Sebenarnya saya menyesal dan kecewa karena penundaan ini. Saya ingin cepat selesai biar terbukti. Karena satu hari ditahan itu berasa lama," kata Udar.

Sementara itu, kuasa hukum Udar, Tonin Tachta Singarimbun mengaku dengan ditundanya sidang, ada upaya untuk menghadirkan pihak termohon. Selain itu, materi sidang praperadilan bisa dilengkapi sebelum dilaksanakannya sidang praperadilan mendatang.

"Pengadilan ini yang akan memanggil termohon melalui surat. Semoga dengan waktu yang diberikan, para termohon bisa hadir dalam sidang. Ada juga berkas-berkasnya diharapkan materinya bisa lengkap supaya kebenaran bisa cepat terbukti," ujar Tonin.

Sebelumnya, Udar mengaku membawa dokumen bukti kepemilikan sah dari 14 aset yang disita oleh kejaksaan. Aset tersebut termasuk yang berlokasi di Denpasar, Bogor, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, dan Tangerang. Ada pula dokumen dari tiga rekening yang disita, yaitu dua rekening Bank Mandiri, dan satu rekening Bank DKI.

Udar meyakini aset tersebut bukan hasil korupsi. Untuk itu Udar meminta ganti rugi Rp 1,07 triliun atas penyitaan harta bendanya. (mdk/did)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kubu Pegi Setiawan Kecewa Polda Jabar Absen Sidang Praperadilan, Duga Ada Kesengajaan
Kubu Pegi Setiawan Kecewa Polda Jabar Absen Sidang Praperadilan, Duga Ada Kesengajaan

Pengacara menduga termohon tidak hadir agar berkas yang saat ini sedang diperiksa oleh Kejati Jabar lengkap atau P21.

Baca Selengkapnya
Polda Jabar Buka Suara soal Absen di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan
Polda Jabar Buka Suara soal Absen di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan

Pada 1 Juli nanti, persidangan akan tetap bergulir ada atau tidak adanya dari pihak termohon.

Baca Selengkapnya
Puluhan Kuasa Hukum Pegi Ajukan Gugatan Praperadilan, Ini Respons Polda Jabar
Puluhan Kuasa Hukum Pegi Ajukan Gugatan Praperadilan, Ini Respons Polda Jabar

Polda Jabar menyiapkan tim dari Bidang Hukum (Bidkum) untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan pegi dan kuasa hukumnya.

Baca Selengkapnya
Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Ditunda, Ini Alasannya
Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Ditunda, Ini Alasannya

PN Bandung menjadwal ulang sidang pada 1 Juli 2024 mendatang.

Baca Selengkapnya
Siskaeee Minta Pemeriksaan sebagai Tersangka Ditunda sampai Praperadilan Selesai
Siskaeee Minta Pemeriksaan sebagai Tersangka Ditunda sampai Praperadilan Selesai

Tofan menyampaikan alasannya. Dia menyinggung berkas prapradilan yang diajukan ke PN Jaksel.

Baca Selengkapnya
Polisi Perpanjang Masa Penahanan Pegi Setiawan di Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Polisi Perpanjang Masa Penahanan Pegi Setiawan di Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Perpanjangan masa penahanan dalam waktu proses penyidikan dilakukan sesuai aturan dalam Pasal 24 ayat (1) dan (2) KUHAP, selama 40 hari.

Baca Selengkapnya