Udar Pristono kecewa sidang praperadilan ditunda
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang praperadilan tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan bus Transjakarta, Udar Pristono. Namun sidang ditunda lantaran hanya sebagian pihak termohon yang hadir.
Dari 10 termohon, hanya lima pemohon yang hadir, yaitu Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kejaksaan Negeri Bogor, Kejaksaan Negeri Tangerang, dan Bank Mandiri. Sedangkan Kejaksaan Negeri Denpasar, PPATK, KPK, Gubernur DKI Jakarta, dan pihak Bank DKI tidak hadir.
Menanggapi hal tersebut, Udar mengaku kecewa kepada pihak pengadilan yang menunda sidang karena ketidakhadiran pihak termohon. Namun Udar berharap pada sidang selanjutnya semua termohon bisa hadir.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang meminta Kejagung terus usut kasus tol MBZ? 'Saya minta Kejagung tidak menutup peluang adanya tersangka-tersangka baru,' kata Sahroni.
-
Kenapa DPR berharap Kejagung tidak berhenti usut kasus tol MBZ? 'Saya minta Kejagung tidak menutup peluang adanya tersangka-tersangka baru,' kata Sahroni. Selain itu, politikus Partai Nasdem ini juga mengimbau agar Kejagung terus konsisten dalam mengawal dan mengamankan Proyek Strategis Nasional (PSN).
-
Bagaimana Ganjar berharap MK mengadili? 'Tim akan segera mendaftarkan itu, dan mudah-mudahan ini akan membuka tabir, dan tentu saja harapan kita MK-lah yang nanti mengadili ini dengan baik, dan bisa mengembalikan marwah demokrasi kita agar sesuai dengan harapan dan aturan,' kata Ganjar dalam konferensi pers di Posko Pemenangan, Kamis (21/3).
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
"Sebenarnya saya menyesal dan kecewa karena penundaan ini. Saya ingin cepat selesai biar terbukti. Karena satu hari ditahan itu berasa lama," kata Udar.
Sementara itu, kuasa hukum Udar, Tonin Tachta Singarimbun mengaku dengan ditundanya sidang, ada upaya untuk menghadirkan pihak termohon. Selain itu, materi sidang praperadilan bisa dilengkapi sebelum dilaksanakannya sidang praperadilan mendatang.
"Pengadilan ini yang akan memanggil termohon melalui surat. Semoga dengan waktu yang diberikan, para termohon bisa hadir dalam sidang. Ada juga berkas-berkasnya diharapkan materinya bisa lengkap supaya kebenaran bisa cepat terbukti," ujar Tonin.
Sebelumnya, Udar mengaku membawa dokumen bukti kepemilikan sah dari 14 aset yang disita oleh kejaksaan. Aset tersebut termasuk yang berlokasi di Denpasar, Bogor, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, dan Tangerang. Ada pula dokumen dari tiga rekening yang disita, yaitu dua rekening Bank Mandiri, dan satu rekening Bank DKI.
Udar meyakini aset tersebut bukan hasil korupsi. Untuk itu Udar meminta ganti rugi Rp 1,07 triliun atas penyitaan harta bendanya. (mdk/did)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengacara menduga termohon tidak hadir agar berkas yang saat ini sedang diperiksa oleh Kejati Jabar lengkap atau P21.
Baca SelengkapnyaPada 1 Juli nanti, persidangan akan tetap bergulir ada atau tidak adanya dari pihak termohon.
Baca SelengkapnyaPolda Jabar menyiapkan tim dari Bidang Hukum (Bidkum) untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan pegi dan kuasa hukumnya.
Baca SelengkapnyaPN Bandung menjadwal ulang sidang pada 1 Juli 2024 mendatang.
Baca SelengkapnyaTofan menyampaikan alasannya. Dia menyinggung berkas prapradilan yang diajukan ke PN Jaksel.
Baca SelengkapnyaPerpanjangan masa penahanan dalam waktu proses penyidikan dilakukan sesuai aturan dalam Pasal 24 ayat (1) dan (2) KUHAP, selama 40 hari.
Baca Selengkapnya