Udin alias Bewok, masuk DPO pelaku persekusi di Cipinang
Merdeka.com - Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Syamsudin alias Udin alias Bewok sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Udin masuk dalam DPO karena diduga ikut melakukan intimidasi dan kekerasan terhadap PMA (15) di Cipinang, Jakarta Timur.
"Dia tersangka persekusi di Cipinang," kata Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan, melalui pesan singkat kepada merdeka.com, Kamis (8/6).
Polisi telah mengamankan dua orang yang melakukan intimidasi terhadap PMA. Udin alias Bewok ini yang disebut juga melakukan pemukulan terhadap korban.
-
Kenapa buronan ditetapkan sebagai DPO? ARS (20) ditetapkan sebagai DPO berdasarkan bukti rekaman video perusakan kantor gubernur yang viral beredar di tengah masyarakat dan media sosial.
-
Siapa yang menjadi tersangka perundungan? Hasilnya dua orang siswa ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka merupakan kakak kelas korban.
-
Siapa yang diadukan ke DKPP? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka TPPU? Dalam perkara ini, SYL juga telah ditetapkan menjadi tersangka TPPU lantaran diduga menikmati hasil uang haram yang didapat SYL dari 'malak' ke bawahannya di Kementerian Pertanian (Kementan).
-
Siapa yang bisa jadi PPPK di Sumut? PPPK adalah kategori pegawai yang dipekerjakan oleh pemerintah dengan kontrak kerja, bukan melalui jalur rekrutmen Pegawai Negeri Sipil (PNS).
-
Kenapa Pegi Setiawan jadi tersangka? Total, ada sembilan orang tersangka, di mana delapan orang lain telah menerima vonis hakim, sisanya satu tersangka atas nama Pegi Setiawan alias Pegi alias Perong alias Robi Irawan masih dalam proses pemenuhan berkas perkara.
"Syamsudin ini yang pukul dari belakang (korban). Dia yang tak begitu terlihat di video yang viral itu," katanya.
udin alias bewok DPO persekusi ©2017 Merdeka.com/istimewaAtas penetapan DPO tersebut, Hendy meminta kepada siapapun untuk segera melapor ke pihak kepolisian. "Bisa hubungi di 021-5234341 atau 082299911996," tandasnya.
Sebelumnya, kasus persekusi yang menimpa remaja PMA (15) berawal dari status Facebook yang menghina pimpinan FPI Muhammad Rizieq Syihab. Dari status itu, PMA akhirnya mengalami intimidasi dari anggota FPI dan sempat dipukul.
"Ada satu orang temannya PMA (korban), yang sementara kita cari. Awalnya, dari postingan Facebook itu. Kemudian, ada seorang temannya, yang menegur, 'kamu tidak boleh menghina' dan sebagainya. Terus, minta alamatnya (korban). Begitu dikasih alamatnya, 'nanti umat Islam yang akan datangin kamu'," kata Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (2/6). (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Selama Pegi menjadi buron, keluarga dikhawatirkan terlibat obstruction of justice atau menghalang-halangi proses hukum.
Baca SelengkapnyaSementara itu, tujuh terpidana yang sebelumnya menjalani masa tahanan di Cirebon, dipindahkan ke Bandung.
Baca SelengkapnyaKubu Pegi menilai penetapan tersangka kliennya janggal. Karena dalam berkas DPO hanya disebut Pegi alias Perong.
Baca SelengkapnyaKejati Jabar mulai membahas lokasi persidangan untuk Pegi Setiawan. Mereka menyiapkan enam orang sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca SelengkapnyaTujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Rizki alias Eky dipindahkan dari Lapas Cirebon ke Lapas Banceuy dan Rutan Kebon Waru di Kota Bandung.
Baca SelengkapnyaSelain mendalami peran Pegi yang sempat berstatus DPO, para terpidana turut dimintai keterangan.
Baca SelengkapnyaPolisi masih mendalami sejak kapan Pegi berada di Bandung dan menjadi buruh bangunan.
Baca SelengkapnyaPolda Jabar menegaskan bahwa Pegi merupakan otak pembunuhan dalam perkara ini.
Baca SelengkapnyaDihapusnya 2 nama DPO kasus Vina setelah polisi menangkap pelaku Pegi Setiawan
Baca SelengkapnyaPegi Setiawan alias Perong ditangkap tim Ditreskrimum Polda Jawa Barat dan Bareskrim Mabes Polri di Kota Bandung pada Selasa (21/5/2024) malam.
Baca SelengkapnyaPolisi masih terus mencari keberadaan dua DPO yang masih buron.
Baca SelengkapnyaMenurut Agus, dokumen itu masuk dalam alat bukti seperti yang diatur dalam pasal 187 KUHP dan ada beberapa dalam huruf A, huruf B dan huruf C.
Baca Selengkapnya