Udin Koboy Ompong mengaku polisi, peras Maryono Rp 10 juta
Merdeka.com - Petugas Polda Metro Jaya meringkus seorang pemeras dengan modus mengaku sebagai anggota Polri. Pelaku Masrudin alias Udin Ompong alias Udin Koboy dibekuk di Cengkareng, Jakarta Barat.
"Modus pelaku mengaku sebagai anggota Polri, setelah diperiksa ternyata bukan polisi," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti di Jakarta, Senin (21/12).
Krishna menuturkan polisi membekuk tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ 5118 / XI / 2015 / Ditreskrimum PMJ tertanggal 30 November 2015.
-
Apa yang dicuri? Pak Sukamto berkata 'Uang itu ada dalam sebuah amplop, tapi sekarang amplop itu isinya kosong. Pasti ada yang mencurinya!'
-
Siapa perampok dalam peristiwa ini? Empat orang disandera oleh perampok selama enam hari.
-
Siapa yang menjadi tersangka perundungan? Hasilnya dua orang siswa ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka merupakan kakak kelas korban.
-
Apa yang dicuri polisi tersebut? Mengambil kesempatan dalam kesempitan, seorang polisi di Jerman mencuri 180 kilogram keju dari truk yang terbalik karena kecelakaan.
-
Siapa yang diduga sebagai pelaku? 'Kalau musuh kita mah nggak tahu ya, kita gak bisa nilai orang depan kita baik di belakang mungkin kita nggak tahu. Kalo musuh gue selama ini nggak ada musuh ya, mungkin musuh gua yang kemarin doang ya, yang bermasalah sama gua doang kali yak,' ungkapnya.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
Krishna menjelaskan awal kejadian saat korban Maryono (37) pulang ke rumah di Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat pada 29 November 2015.
Selanjutnya, tersangka Udin menghadang korban dengan mengaku sebagai anggota Polri. Pelaku menuduh korban telah mencuri dan memeriksa barang bawaannya.
"Tersangka meminta uang Rp 10 juta sebagai uang damai kepada korban atau membawa ke kantor polisi," ujar Krisna.
Karena panik, korban menyanggupi dan menyerahkan uang Rp 2 juta kepada tersangka.
Usai memberikan uang, korban mengkonfirmasi identitas tersangka yang mengaku sebagai anggota Polri kepada kantor polisi terdekat, namun ternyata Udin tercatat bukan anggota.
Tersangka dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan modus mengaku sebagai anggota Polri.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat tiba di SPBU, pelaku langsung memasuki ruang kantor yang berada di lantai 2.
Baca SelengkapnyaPetugas mengamankan barang bukti linggis serta besi ulir yang digunakan pelaku saat menjebol rumah korban.
Baca SelengkapnyaJFPE ditangkap polisi lantaran mencuri barang-barang milik mahasiswa yang indekos.
Baca SelengkapnyaKorban mengalami kerugian Rp150 juta akibat kejadian ini.
Baca SelengkapnyaPolisi membekuk satu dari lima perampok karyawan BUMN PT Permodalan Nasional Madani (PNM) di Musi Rawas, Sumatera Selatan.
Baca SelengkapnyaAksi penganiayaan terhadap bocah tersebut diduga dipicu kekesalan warga atas ulah sang bocah yang ketahuan mencuri uang milik warga.
Baca SelengkapnyaSempat viral di media sosial, pelaku pencurian dengan kekerasan di Binjai berhasil ditangkap polisi.
Baca Selengkapnya