UGM pastikan mahasiswa diduga perkosa rekan saat KKN tak ikut wisuda
Merdeka.com - HS, mahasiswa UGM terduga pemerkosa rekan KKN-nya dipastikan tak akan mengikuti wisuda pada 22 November mendatang. Kepastian tidak diizinkannya HS ikut wisuda ini disampaikan oleh Kepala Bagian Humas dan Protokoler UGM, Iva Ariani.
Iva mengatakan, saat ini HS telah menyelesaikan administrasi akademiknya di UGM. Meskipun demikian, HS tidak diperbolehkan mengikuti wisuda dalam waktu dekat ini.
"Tapi dia (HS) tidak boleh wisuda. Saya tegaskan lagi tidak boleh ikut wisuda," ujar Iva, Kamis (8/11).
-
Kapan biasanya wisuda dilakukan? Setiap orang yang menempuh dunia pendidikan biasanya mengalami momen wisuda.Mulai dari wisuda sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, hingga wisuda universitas.
-
Siapa yang baru saja diwisuda? Miftah dapat merayakan keberhasilannya dalam menyelesaikan pendidikan S2 dengan sangat baik. S2 Ilmu Komunikasi Miftah, yang sedang menempuh program S2 Ilmu Komunikasi di Universitas Paramadina, baru saja diwisuda pada Sabtu (28/10) yang lalu.
-
Siapa yang wisuda? Arka Setya Andipa Asmara merupakan anak dari pasangan selebriti Dian Nitami dan Anjasmara. Baru-baru ini, Dian Nitami mengunggah momen wisuda sang putra di Instagram.
-
Kapan Kemenkumham gelar Wisuda Purnabakti? Dalam periode 1 September 2022 - 1 Agustus 2023 tercatat 1.288 Pegawai pensiun yang tersebar pada Unit Utama, Kantor Wilayah, hingga Unit Pelaksana Teknis Kemenkumham.
Iva menuturkan, HS memang sempat mendaftarkan diri untuk mengikuti wisuda pada tanggal 22 November 2018 mendatang. Meskipun demikian dari verifikasi yang dilakukan oleh UGM yang bersangkutan dinyatakan tidak boleh mengikuti wisuda hingga kasus dugaan pemerkosaan itu selesai penanganannya.
"Ini yang miss. Semua mahasiswa yang telah menyelesaikan semua rangkaian akademiknya itu punya hak untuk diwisuda. Tetapi dia diwisuda atau enggak itu kan setelah diverifikasi. Verifikasi itu masih punya tanggungan persoalan yang harus diselesaikan tidak, nah itukan setelah verifikasi. Jadi seperti itu kondisinya. Dia belum terverifikasi," ungkap Iva.
Iva menambahkan, jika mungkin ada yang tidak percaya bisa dicek langsung apakah nama HS tercantum di data wisudawan pada 22 November mendatang. Iva memastikan jika HS tidak akan menjalani wisuda pada 22 November mendatang.
"Saya pastikan dia tidak diwisuda. Karena prosesnya (penanganan kasus dugaan perkosaan saat KKN) masih berjalan," tutup Iva.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang mahasiswi UGM angkatan 2014 berinisial An diduga diperkosa saat menjalani Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Pulau Seram, Maluku pada 2017 yang lalu. An diduga diperkosa oleh sesama rekan KKN-nya yang berinisial HS. HS sendiri merupakan mahasiswa Fakultas Teknik angkatan 2014.
Kasus dugaan pemerkosaan ini kembali mencuat paska diberitakan oleh balairungpress.com yang merupakan produk dari Badan Penerbitan dan Pers Mahasiswa (BPPM) Balairung. Dalam tulisan berjudul 'Nalar Pincang UGM Atas Kasus Pemerkosaan', Balairung memberitakan kejadian pemerkosaan yang dialami oleh An dan sejumlah langkah yang dilakukan pihak UGM untuk menangani masalah tersebut.
Sebelumnya, Iva Ariani telah mengatakan jika peristiwa tersebut memang benar terjadi. Pihak UGM, kata Iva, langsung menarik HS yang diduga memerkosa dari kegiatan KKN.
Iva menjelaskan pasca ada kasus tersebut, pihak UGM pun membentuk tim investigasi independen. Tim, lanjut Iva terdiri dari dosen dari tiga fakultas yaitu Fakultas Fisipol, Fakultas Teknik dan Fakultas Psikologi. Tim independen itu disebut Iva dibentuk berdasarkan surat keputusan (SK) yang ditandatangani oleh Rektor UGM, Panut Mulyono.
"Pembentukan tim investigasi bertujuan untuk memecahkan masalah serta memberikan pendampingan kepada korban. Kita juga melakukan pendampingan pada korban. Kita semua di UGM menaruh empati yang luar biasa kepada perempuan yang kemudian menjadi penyitas itu menjadi korban," ujar Iva, Selasa (6/11).
Iva menerangkan jika tim independen itu juga bergerak melihat ke lokasi kejadian dan mengawal kasus tersebut. Dari tim independen, sambung Iva, ada beberapa rekomendasi yang dikeluarkan dan dijalankan oleh UGM.
"Sanksi pelaku waktu itu langsung ditarik dari KKN. Mahasiswa KKN yang melakukan kesalahan akan disanksi mulai dari sanksi ringan hingga sanksi berat," tutup Iva.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MDR mengaku tidak mengenal wanita tersebut dan telah menyerahkan daftar nama mahasiswa dan mahasiswi bimbingannya kepada pihak kampus untuk dimintai keterangan.
Baca SelengkapnyaDugaan pelecehan seksual itu berawal dari unggahan akun X @laavanyaisvara.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum korban menegaskan, pelaporan yang dilayangkan ke Polda Metro Jaya sama sekali tidak ada sangkut-pautnya dengan proses pemilihan rektor Universitas P
Baca SelengkapnyaPolisi menghentikan penyelidikan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan mahasiswi kampus ternama yang sedang menjalani program PKL di salah satu hotel.
Baca SelengkapnyaETH meminta penundaan pemeriksaan hingga Kamis, 29 Februari
Baca SelengkapnyaSyahril menegaskan, pihaknya tak bisa mengintervensi kepolisian terkait pengusutan kasus dr Aulia Risma.
Baca SelengkapnyaPihak kampus saat ini tengah melakukan investigasi terkait kebenaran kasus pelecehan seksual itu.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan pelecehan seksual sendiri terjadi pada 2016 lalu dengan terduga korban merupakan seorang mahasiswi Fisipol UGM.
Baca SelengkapnyaSaat tersangka beraksi kedua kali, korban merekamnya untuk dijadikan barang bukti.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua PA Kudus, Siti Alosh Farchaty, menyebut terduga pelaku S bukan bagian dari PA Kudus, melainkan hanya mediator non hakim.
Baca SelengkapnyaSebelumnya disebutkan ada 40 korban yang melapor ke PPKS UI. Mereka terdiri dari mahasiswa, tenaga pendidik dan warga UI.
Baca SelengkapnyaKorban telah diperiksa penyidik Polda Sumsel terkait tindak asusila yang dialaminya.
Baca Selengkapnya