UGM akan bawa kasus dugaan pemerkosaan mahasiswi saat KKN ke jalur hukum
Merdeka.com - Kasus pemerkosaan diduga dialami oleh seorang mahasiswi UGM berinisial An. Peristiwa itu terjadi saat tengah menjalani Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Pulau Seram, Maluku pada tahun 2017.
An diduga diperkosa oleh seorang rekan KKN-nya yang berinisial HS, mahasiswa Fakultas Teknik angkatan 2014.
Kepala Bagian Humas dan Protokoler UGM, Iva Ariani mengatakan paska ada laporan dari An terkait kasus tersebut pihak UGM langsung membentuk tim investigasi independen yang terdiri dari dosen tiga fakultas yaitu Fakultas Fisipol, Fakultas Teknik dan Fakultas Psikologi.
-
Bagaimana UGM menanggapi kasus Eddy Hiariej? UGM menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada pihak yang berwajib untuk proses hukum lebih lanjut. UGM tentu merasa prihatin ada kader terbaiknya yang terjerat masalah hukum,'
-
Bagaimana IDI menanggapi kasus pemalakan? 'Harusnya tidak ada,' kata Slamet saat dihubungi merdeka.com, Selasa (3/9).Namun demikian, Slamet mengaku belum ada laporan yang masuk ke dalam IDI perihal adanya biaya ilegal dari kasus kematian dokter Aulia.
-
Bagaimana cara melapor pelecehan seksual di UGM? UGM memiliki banyak kanal yang bisa digunakan korban pelecehan seksual untuk melaporkan kasus yang dialaminya.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
-
Bagaimana DPR meminta polisi usut kasus? Sahroni meminta polisi menjawab pertanyaan publik dengan hasil penyelidikan yang objektif.
-
Siapa yang menggugat Polda Jawa Barat? Pegi diketahui menggugat Polda Jawa Barat yang menetapkannya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky.
Iva menerangkan jika tim sudah mengeluarkan beberapa hasil rekomendasi. Hasil rekomendasi dari tim independen, katanya, sudah dijalankan oleh pimpinan kampus.
Iva menerangkan beberapa langkah yang dilakukan oleh pihak UGM adalah melakukan pendampingan psikologis kepada penyintas. Selain itu, pihak UGM juga menarik HS yang diduga pelaku pemerkosaan dari lokasi KKN.
"Beliau (HS) didrop KKN-nya. Kemudian dilakukan skorsing KKN 1 semester dan semester depannya mengulang KKN lagi. Yang bersangkutan (HS) juga harus menjalani konsultasi psikologi seperti rekomendasi tim," ujar Iva saat dihubungi, Selasa (6/11).
Terkait kemunculan kembali kasus ini, Iva menuturkan UGM akan membawa kasus pemerkosaan tersebut ke ranah hukum. Opsi membawa kasus tersebut ke ranah hukum akan dilakukan jika penyintas merasa tak puas dengan penyelesaian internal yang telah dilakukan oleh UGM.
"UGM akan mengambil langkah-langkah nyata yang diperlukan untuk membawa kasus ini ke ranah hukum. Kalau memang langkah internal dari tim investigasi independen UGM dirasa belum memberikan rasa keadilan bagi penyintas, maka kita akan membantu penyintas untuk mencari keadilan," tegas Iva.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korban dugaan pelecehan seksual ini disebut mencapai delapan orang.
Baca SelengkapnyaMDR mengaku tidak mengenal wanita tersebut dan telah menyerahkan daftar nama mahasiswa dan mahasiswi bimbingannya kepada pihak kampus untuk dimintai keterangan.
Baca SelengkapnyaSebelumnya disebutkan ada 40 korban yang melapor ke PPKS UI. Mereka terdiri dari mahasiswa, tenaga pendidik dan warga UI.
Baca SelengkapnyaViral dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh mahasiswa Fakultas Filsafat UGM.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua PA Kudus, Siti Alosh Farchaty, menyebut terduga pelaku S bukan bagian dari PA Kudus, melainkan hanya mediator non hakim.
Baca SelengkapnyaKetua DPR RI Puan Maharani menyoroti masih banyaknya kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi yang masih diabaikan pihak kampus
Baca SelengkapnyaIntimidasi pihak kampus itu diungkapkan kuasa hukum korban berinisial RZ, Amanda Manthovani.
Baca SelengkapnyaKendati mendapat intervensi, para mahasiswa tetap berjuang mengungkap kebenaran demi nama baik kampus.
Baca SelengkapnyaSatgas memeriksa kedua belah pihak baik pelapor dan terlapor.
Baca SelengkapnyaPuan pun menyoroti pentingnya komitmen perguruan tinggi untuk serius menangani kasus kekerasan seksual yang terjadi.
Baca SelengkapnyaKasus ini diunggah akun X @araoulette terkait dugaan pemerkosaan yang diduga dilakukan mahasiswa Fakultas Ilmu Keolahragaan berinisial MJP.
Baca SelengkapnyaKorban dugaan pelecehan seksual dilakukan rektor Universitas Pancasila sebelumnya menyurati Kemendikbud.
Baca Selengkapnya