Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

UGM upayakan perdamaian kasus Florence

UGM upayakan perdamaian kasus Florence Florence. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Setelah Florence resmi ditahan Polda DIY, pihak Universitas Gajah Mada akan mengupayakan perdamaian antara Florence dengan pihak pelapor. Menurut Dekan Fakultas Hukum UGM, Paripurna, penanganan kasus Florence ini masih bisa diselesaikan di luar jalur hukum seperti yang sekarang sedang berjalan.

Kasus ini, lanjut Paripurna, masih mungkin diselesaikan dengan pendekatan etika. "Kasus ini dimungkinkan untuk diselesaikan di luar hukum, dengan pendekatan etika," kata Paripurna lewat sambungan telepon kepada merdeka.com, Minggu (31/08).

Pendekatan etika yang dimaksud yaitu dengan melakukan upaya mediasi perdamaian antara Florence dengan pihak pelapor supaya pelapor mau mencabut laporan.

Orang lain juga bertanya?

"Caranya dengan mencabut laporan, sehingga ini bisa dilakukan dengan cara yang lebih tidak menghabiskan energi," ujarnya.

Pihak UGM sendiri mengaku siap jika diminta untuk memfasilitasi mediasi antara pelapor dengan Florence. "Kami siap melakukan mediasi memfasilitasi pertemuan antara Florence dan pihak pelapor," ujarnya.

Saat ini Florence ditahan Polda DIY atas dugaan pelanggaran UU ITE pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 1, pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 ayat 2 UU ITE no 11 Tahun 2008 serta pelanggaran KUHP Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.

Atas jeratan pasal tersebut, Florence pun terancam hukuman penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar.

(mdk/tts)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menkum Supratman Minta Maaf soal Pernyataan Denda Damai Koruptor
Menkum Supratman Minta Maaf soal Pernyataan Denda Damai Koruptor

Supratman menjelaskan, urusan pengampunan di dalam hukum pidana bukanlah barang baru.

Baca Selengkapnya
UGM Periksa Mahasiswa Diduga Melakukan Pelecehan Seksual, Minta Korban Segera Melapor
UGM Periksa Mahasiswa Diduga Melakukan Pelecehan Seksual, Minta Korban Segera Melapor

Korban dugaan pelecehan seksual ini disebut mencapai delapan orang.

Baca Selengkapnya
Bantah Menkum Supratman, Kejagung Jelaskan Denda Damai Tak Bisa Diterapkan ke Kasus Korupsi
Bantah Menkum Supratman, Kejagung Jelaskan Denda Damai Tak Bisa Diterapkan ke Kasus Korupsi

Kejagung menjelaskan perihal denda damai yang merupakan langkah hukum pelaku tindak pidana, yang dapat dilakukan untuk terbebas dari jerat hukum.

Baca Selengkapnya
Tepat HUT ke-78 RI, Aktor Pierre Gruno Bebas
Tepat HUT ke-78 RI, Aktor Pierre Gruno Bebas

Syarat itu antara lain kedua pihak sudah sepakat untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan, baik pihak korban maupun Pierre.

Baca Selengkapnya