UGM upayakan perdamaian kasus Florence
Merdeka.com - Setelah Florence resmi ditahan Polda DIY, pihak Universitas Gajah Mada akan mengupayakan perdamaian antara Florence dengan pihak pelapor. Menurut Dekan Fakultas Hukum UGM, Paripurna, penanganan kasus Florence ini masih bisa diselesaikan di luar jalur hukum seperti yang sekarang sedang berjalan.
Kasus ini, lanjut Paripurna, masih mungkin diselesaikan dengan pendekatan etika. "Kasus ini dimungkinkan untuk diselesaikan di luar hukum, dengan pendekatan etika," kata Paripurna lewat sambungan telepon kepada merdeka.com, Minggu (31/08).
Pendekatan etika yang dimaksud yaitu dengan melakukan upaya mediasi perdamaian antara Florence dengan pihak pelapor supaya pelapor mau mencabut laporan.
-
Bagaimana cara mengatasi kontroversi penggeledahan? Untuk mengatasi masalah ini, tahap kedua menerapkan protokol yang lebih ketat, mengharuskan para kandidat untuk tiba setidaknya satu setengah jam lebih awal untuk pemeriksaan menyeluruh sesuai dengan prosedur operasi standar (SOP) yang baru.
-
Bagaimana proses kasus ini? 'Pada, 17 Mei 2024 Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kantor Kejati DKI Jakarta telah menyatakan lengkap berkas perkara (P21),' kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keteranganya, Selasa (21/5).
-
Bagaimana komplikasi bisa diatasi? Praktik pencegahan, pemantauan yang cermat, dan manajemen yang efektif dari suatu kondisi kesehatan dapat membantu mengurangi risiko komplikasi.
-
Bagaimana Fuji mengatasi kasus ini? Fuji mengatakan bahwa dia tidak tahu banyak tentang kronologi ini karena ada keterkaitan dengan Batara, ada pihak lain yang terlibat.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
-
Siapa yang diduga melanggar prosedur? Polres Metro Jakarta Barat telah menugaskan Propam untuk menyelidiki oknum anggota Unit Narkoba Polsek Tambora yang menangkap penyanyi dangdut Saipul Jamil.
"Caranya dengan mencabut laporan, sehingga ini bisa dilakukan dengan cara yang lebih tidak menghabiskan energi," ujarnya.
Pihak UGM sendiri mengaku siap jika diminta untuk memfasilitasi mediasi antara pelapor dengan Florence. "Kami siap melakukan mediasi memfasilitasi pertemuan antara Florence dan pihak pelapor," ujarnya.
Saat ini Florence ditahan Polda DIY atas dugaan pelanggaran UU ITE pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 1, pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 ayat 2 UU ITE no 11 Tahun 2008 serta pelanggaran KUHP Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.
Atas jeratan pasal tersebut, Florence pun terancam hukuman penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar.
(mdk/tts)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Supratman menjelaskan, urusan pengampunan di dalam hukum pidana bukanlah barang baru.
Baca SelengkapnyaKorban dugaan pelecehan seksual ini disebut mencapai delapan orang.
Baca SelengkapnyaKejagung menjelaskan perihal denda damai yang merupakan langkah hukum pelaku tindak pidana, yang dapat dilakukan untuk terbebas dari jerat hukum.
Baca SelengkapnyaSyarat itu antara lain kedua pihak sudah sepakat untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan, baik pihak korban maupun Pierre.
Baca Selengkapnya