Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ujaran Kebencian dan Hoaks yang Menjerat Tri Susanti Korlap Insiden Asrama Papua

Ujaran Kebencian dan Hoaks yang Menjerat Tri Susanti Korlap Insiden Asrama Papua Korlap Ormas Surabaya Tri Susanti. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Koordinator Lapangan (Korlap) aksi saat insiden di Asrama Mahasiswa Papua, Tri Susanti alias Mak Susi, dijerat dengan pasal ujaran kebencian dan penyebaran berita hoaks. Polisi membeberkan bukti tindakan yang dilakukan tersangka.

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim Cecep Susatya menuturkan, polisi telah menyita beberapa barang bukti milik tersangka. Diantaranya, empat telepon genggam, baju, dan topi. Selain itu penyidik juga membeberkan sejumlah percakapan yang dilakukan Tri Susanti di grup whatsapp (WA).

Percakapan yang mengandung unsur ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong. Semisal mengenai bendera yang dibuang ke selokan. Hingga kabar bohong mengenai mahasiswa yang melakukan perlawanan.

"Ini yang dimaksud dengan ujaran kebencian dan hoaks ya," ujarnya, Kamis (29/8).

Dikonfirmasi mengenai nama Susi Rohmadi yang menyebarkan ujaran kebencian di grup WhatsApp, Polisi memastikan sosok itu adalah tersangka Tri Susanti. Dia menggunakan nama belakang Rohmadi yang tak lain adalah nama sang ayah.

"Itu nama ayahnya. Kita pastikan nama tersebut adalah nama yang bersangkutan (Tri Susanti)," tegasnya.

Untuk diketahui, Tri Susanti alias Mak Susi, Koordinator Lapangan (Korlap) aksi di Asrama Mahasiswa Papua kini berstatus tersangka. Dia pun dijerat 6 pasal berlapis oleh polisi.

Ke enam pasal yang dijeratkan pada tersangka Mak Susi itu antara lain, Pasal 45A ayat 2, pasal 28 ayat 2 Undang undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang undang no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, pasal 160 KUHP, pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU no 1 tahun 1946, dan terakhir pasal 15 UU no 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Pasal dalam UU no 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana ini memuat tentang penyiaran kabar hoaks sehingga menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. Pasal era Presiden Soekarno ini masih berlaku, lantaran belum dicabut hingga kini.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Aktivis Mahasiswa Mengecam Kampanye Hitam dan Provokasi
Aktivis Mahasiswa Mengecam Kampanye Hitam dan Provokasi

Mereka menggaungkan demokrasi berjalan dengan aman, damai dan jujur.

Baca Selengkapnya
Asrama Mahasiswa Papua di Makassar Digeruduk Ormas, Polisi Sita Bendera Bintang Kejora
Asrama Mahasiswa Papua di Makassar Digeruduk Ormas, Polisi Sita Bendera Bintang Kejora

Polisi menyita tiga bendera Bintang Kejora yang memantik terjadinya pengepungan Asrama Mahasiswa Papua Cendrawasih IV Kota Makassar.

Baca Selengkapnya
Viral Persekusi Mahasiswa Papua di Kupang, 5 Anggota Ormas Diperiksa Polisi
Viral Persekusi Mahasiswa Papua di Kupang, 5 Anggota Ormas Diperiksa Polisi

Aksi persekusi dan penganiayaan terhadap mahasiswa Papua yang berunjuk rasa di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) viral di media sosial.

Baca Selengkapnya
Kepala Desa Kayangan Sebut Tak Mengusir, Begini Buntut Kasus Viral Mahasiswi KKN Unram
Kepala Desa Kayangan Sebut Tak Mengusir, Begini Buntut Kasus Viral Mahasiswi KKN Unram

Mahasiswi KKN dikabarkan diusir warga dari lokasi KKN, lantaran menyebut gadis desa tak ada yang cantik di akun Instagram pribadi.

Baca Selengkapnya
Kontroversi Pembekuan BEM Unair Buntut Karangan Bunga Sindir Prabowo-Gibran
Kontroversi Pembekuan BEM Unair Buntut Karangan Bunga Sindir Prabowo-Gibran

BEM FISIP Unair sempat dibekukan pihak Dekanat imbas karangan bunga bernada satire ke pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya
FOTO: Mahasiswa di Surabaya Gelar Aksi Selamatkan Demokrasi dari Politik Dinasti
FOTO: Mahasiswa di Surabaya Gelar Aksi Selamatkan Demokrasi dari Politik Dinasti

Aksi bertajuk 'Mimbar Bebas Selamatkan Demokrasi' ini digelar untuk menentang praktik politik dinasti di tanah air.

Baca Selengkapnya
Geram Caleg Tebar Janji Palsu Tiap 5 Tahun, Mahasiswa Rusak Sejumlah Baliho di Bogor
Geram Caleg Tebar Janji Palsu Tiap 5 Tahun, Mahasiswa Rusak Sejumlah Baliho di Bogor

Mahasiswa merusak baliho dan spanduk kampanye itu karena kecewa caleg hanya menebar janji palsu setiap 5 tahun sekali, tepatnya menjelang pemilu.

Baca Selengkapnya
Polda NTT Kejar Penyebar Info Hoaks Terkait Penerimaan Catar Akpol
Polda NTT Kejar Penyebar Info Hoaks Terkait Penerimaan Catar Akpol

Akun TikTok diduga telah mengunggah video editan dari foto tangkapan layar media

Baca Selengkapnya
BEM Fisip Unair Sempat Dibekukan, Mendiktisaintek Sentil Rektor soal Kebebasan Akademik
BEM Fisip Unair Sempat Dibekukan, Mendiktisaintek Sentil Rektor soal Kebebasan Akademik

Mendiktisaintek mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat dan berekspresi sebagai bagian dari kebebasan akademik

Baca Selengkapnya
Aksi OPM Bakar Honai di Dogiyai Picu Kemarahan Petinggi TNI di Papua
Aksi OPM Bakar Honai di Dogiyai Picu Kemarahan Petinggi TNI di Papua

OPM terus melakukan teror dan propaganda. Teranyar, mereka membakar honai di belakang Koramil 1705-4/Moanemani dan menuduh TNI sebagai pelakunya.

Baca Selengkapnya
Polisi Ungkap Motif Marco Karundeng Provokasi Bentrokan di Bitung
Polisi Ungkap Motif Marco Karundeng Provokasi Bentrokan di Bitung

Kabid Humas Polda Kalimantan Timur Kombes Pol Yusuf Sutejo mengatakan, motif dari Marco Karundeng adalah kesal.

Baca Selengkapnya
Henri Subiakto Nilai Penangkapan Palti Hutabarat Keliru, Karena Salah Menerapkan Pasal UU ITE
Henri Subiakto Nilai Penangkapan Palti Hutabarat Keliru, Karena Salah Menerapkan Pasal UU ITE

"Pengkapan Palti Hutabarat memakai pasal tersebut jelas keliru. Saya harus mengoreksi kesalahan polisi ini," kata Henri

Baca Selengkapnya