Ujaran Kebencian dan Hoaks yang Menjerat Tri Susanti Korlap Insiden Asrama Papua
Merdeka.com - Koordinator Lapangan (Korlap) aksi saat insiden di Asrama Mahasiswa Papua, Tri Susanti alias Mak Susi, dijerat dengan pasal ujaran kebencian dan penyebaran berita hoaks. Polisi membeberkan bukti tindakan yang dilakukan tersangka.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim Cecep Susatya menuturkan, polisi telah menyita beberapa barang bukti milik tersangka. Diantaranya, empat telepon genggam, baju, dan topi. Selain itu penyidik juga membeberkan sejumlah percakapan yang dilakukan Tri Susanti di grup whatsapp (WA).
Percakapan yang mengandung unsur ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong. Semisal mengenai bendera yang dibuang ke selokan. Hingga kabar bohong mengenai mahasiswa yang melakukan perlawanan.
-
Apa dampak dari ujaran kebencian di media sosial? Media sosial menjadi salah satu aspek yang ditekankan, karena berpotensi disalahgunakan lewat ujaran kebencian.
-
Siapa yang menyebarkan hoaks ini? 'Berita yang menyebar itu adalah hoaks yang sengaja dihembuskan oleh OPM dan simpatisannya. Justru saat ini aparat TNI dari Yonif 527 membantu melaksanakan pengamanan RSUD Madi Paniai karena adanya pengaduan dari masyarakat bahwa gerombolan OPM akan membakar RSUD tersebut,' katanya dalam keterangan tertulisnya, Minggu (26/5).
-
Siapa yang menyebarkan informasi hoaks itu? Yayuk memastikan akun Instagram bernama BP2MI dengan centang hijau yang menyebarkan informasi tersebut bukan akun resmi milik BP2MI.
-
Siapa yang menyebarkan hoaks tentang Partai Perubahan? Usai pernyataan Anies yang ingin mendirikan partai baru, di media sosial beredar Anies membentuk Partai Perubahan dan mengimbau masyarakat untuk ikut bergabung bersama partai barunya.
-
Gimana orang berbohong menunjukkan ketidaknyamanan? Sering mengubah posisi kaki saat berbicara bisa saja menunjukkan kalau orang itu sedang berbohong. Posisi kaki yang berubah-ubah merupakan tanda kalau orang tersebut merasa tidak nyaman. Ia tidak merasa aman dalam situasi yang sedang dihadapi. Gestur tubuhnya menandakan ia ingin segera meninggalkan tempat atau mengakhiri interaksi.
-
Siapa yang menyebarkan video hoaks? Video diunggah oleh akun @margiyo giyo
"Ini yang dimaksud dengan ujaran kebencian dan hoaks ya," ujarnya, Kamis (29/8).
Dikonfirmasi mengenai nama Susi Rohmadi yang menyebarkan ujaran kebencian di grup WhatsApp, Polisi memastikan sosok itu adalah tersangka Tri Susanti. Dia menggunakan nama belakang Rohmadi yang tak lain adalah nama sang ayah.
"Itu nama ayahnya. Kita pastikan nama tersebut adalah nama yang bersangkutan (Tri Susanti)," tegasnya.
Untuk diketahui, Tri Susanti alias Mak Susi, Koordinator Lapangan (Korlap) aksi di Asrama Mahasiswa Papua kini berstatus tersangka. Dia pun dijerat 6 pasal berlapis oleh polisi.
Ke enam pasal yang dijeratkan pada tersangka Mak Susi itu antara lain, Pasal 45A ayat 2, pasal 28 ayat 2 Undang undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang undang no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, pasal 160 KUHP, pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU no 1 tahun 1946, dan terakhir pasal 15 UU no 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Pasal dalam UU no 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana ini memuat tentang penyiaran kabar hoaks sehingga menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. Pasal era Presiden Soekarno ini masih berlaku, lantaran belum dicabut hingga kini.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mereka menggaungkan demokrasi berjalan dengan aman, damai dan jujur.
Baca SelengkapnyaPolisi menyita tiga bendera Bintang Kejora yang memantik terjadinya pengepungan Asrama Mahasiswa Papua Cendrawasih IV Kota Makassar.
Baca SelengkapnyaAksi persekusi dan penganiayaan terhadap mahasiswa Papua yang berunjuk rasa di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaMahasiswi KKN dikabarkan diusir warga dari lokasi KKN, lantaran menyebut gadis desa tak ada yang cantik di akun Instagram pribadi.
Baca SelengkapnyaBEM FISIP Unair sempat dibekukan pihak Dekanat imbas karangan bunga bernada satire ke pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Baca SelengkapnyaAksi bertajuk 'Mimbar Bebas Selamatkan Demokrasi' ini digelar untuk menentang praktik politik dinasti di tanah air.
Baca SelengkapnyaMahasiswa merusak baliho dan spanduk kampanye itu karena kecewa caleg hanya menebar janji palsu setiap 5 tahun sekali, tepatnya menjelang pemilu.
Baca SelengkapnyaAkun TikTok diduga telah mengunggah video editan dari foto tangkapan layar media
Baca SelengkapnyaMendiktisaintek mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat dan berekspresi sebagai bagian dari kebebasan akademik
Baca SelengkapnyaOPM terus melakukan teror dan propaganda. Teranyar, mereka membakar honai di belakang Koramil 1705-4/Moanemani dan menuduh TNI sebagai pelakunya.
Baca SelengkapnyaKabid Humas Polda Kalimantan Timur Kombes Pol Yusuf Sutejo mengatakan, motif dari Marco Karundeng adalah kesal.
Baca Selengkapnya"Pengkapan Palti Hutabarat memakai pasal tersebut jelas keliru. Saya harus mengoreksi kesalahan polisi ini," kata Henri
Baca Selengkapnya