Uji Formil UU Ibu Kota Negara Didaftarkan ke MK
Merdeka.com - Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN) mengajukan uji formil terhadap Undang-undang Ibu Kota Negara (IKN) ke Mahkamah Konstitusi, Rabu (2/2). Pendaftaran uji formil ini hanya sekitar dua pekan sejak undang-undang itu resmi disahkan Pemerintah dan DPR pada 18 Januari 2022.
"Dalam permohonan ini masih memohon uji formil, belum uji materiil. Dan itu kami akan susulkan, tapi yang penting untuk uji formil ini," kata Koordinator PNKN Marwan Batubara kepada wartawan di MK, Rabu (2/2).
Menurutnya, salah satu alasan mengajukan uji formil ini lantaran pemerintah dan DPR dianggap melakukan konspirasi jahat dalam perumusan UU itu.
-
Kapan UU IKN diundangkan? UU Nomor 21 Tahun 2023 diundangkan pada 31 Oktober 2023 melalui proses Panitia Antar Kementerian (PAK), penyelarasan Naskah Akademik, Harmonisasi RUU, dan Pembahasan Pemerintah bersama DPR RI hingga Rapat Paripurna DPR pada 3 Oktober 2023.
-
Kapan IKN akan bisa ditempati? Proyek IKN diprediksi sudah bisa mulai ditempati mulai Semester I tahun 2024.
-
Kapan Istana Negara pindah ke IKN Nusantara? Pada tahun 2024 merupakan waktu berpindahnya Ibu Kota Jakarta ke IKN Nusantara.
-
Kenapa IKN dipindahkan? "Kita harus berani memulainya, Jakarta sendiri sudah sangat padat, sangat macet," kata Jokowi.
-
Apa yang Jokowi tunggu untuk pindah ke IKN? 'Juni, Juli, saya nunggu airport-nya jadi, jalan tolnya jadi. Kalau jalan tolnya jadi, airport-nya jadi (berkantor di sini),' tutur Presiden Jokowi.
"Terjadi konspirasi jahat antara pemerintah dan DPR. Kenapa? Karena mereka menyembunyikan hal-hal esensial dan strategis dari apa yang seharusnya menjadi konten UU," ujar Marwan.
"Mereka sembunyikan dan mereka sebutkan itu nanti diatur dalam peraturan pelaksanaan, entah itu PP (Peraturan Pemerintah) atau Perpres (Peraturan Presiden)," sambungnya.
Menurut Marwan, banyak hal-hal esensial dan strategis yang mestinya melibatkan partisipasi masyarakat dalam proses pembahasan undang-undang. Namun, selama pelaksanaannya justru terkesan ada monopoli dalam pembentukan regulasi itu.
Dia mencontohkan, dalam UU IKN Pasal 44 disebutkan 13 perintah pendelegasian kewenangan pengaturan dalam peraturan pelaksana. Artinya, UU IKN tidak secara rinci mengatur mengenai administrasi pemerintahan IKN dan UU IKN masih sangat bersifat makro dalam mengatur hal-hal tentang IKN.
"Ragam materi yang didelegasikan dalam 13 perintah pendelegasian dalam UU IKN di atas seharusnya menjadi materi muatan yang diatur dalam level undang-undang, karena sifatnya yang strategis," papar Marwan.
Marwan memandang, semestinya rakyat dan DPR berhak untuk ikut menentukan proses pembuatan konten UU IKN yang strategis dan penting itu.
"Nah ini kita menganggap pemerintah dan DPR telah melakukan kejahatan yang sangat nyata, menyembunyikan hal esensial, penting, strategis untuk diatur dalam PP dan Perpres, tidak diatur dalam UU," lanjutnya.
Belum Mendesak
Hal lain yakni berkaitan dengan masalah efektivitas, kata Marwan, terutama berbicara masalah sosiologi atau filosofisnya, termasuk soal kritik atas naskah akademik yang sempat mendapatkan sorotan berbagai pihak.
"Filosofis mungkin sudah ada, tapi sudah ada banyak komentar soal naskah akademik," ujarnya.
Kemudian, Marwan berpendapat jika undang-undang ini belum dibutuhkan karena negara tidak dalam kondisi mendesak untuk merealisasikan pemindahan ibu kota yang dianggap memakan banyak biaya.
"Apalagi kita sudah begitu banyak punya utang mungkin akhir tahun ini akan ada utang sampai Rp7 ribu triliun, bayar utang APBN tahun ini tuh lebih dari Rp400 triliun," paparnya.
Adapun berkaitan uji formil UU IKN ini, Marwan mengklaim akan diikuti sejumlah pihak yang terus bertambah memberikan dukungan kepada pihaknya. Meski dalam permohonan ini baru 12 tokoh yang tergabung.
"Yang kami sampaikan itu pemohonnya baru sekitar 12 orang dalam rangka kita mempercepat proses. Tapi nanti dalam perbaikan itu kami yakin lebih dari 100 orang," tutur Marwan.
Respons Pemerintah
Sebelumnya, Stafsus Mensesneg, Faldo Maldini mendukung masyarakat melakukan gugatan. Dengan langkah itu, publik bisa mengetahui lebih jauh soal ide-ide IKN.
"Bagus, memang begitu seharusnya. Orang bisa jadi tahu lebih dalam ide IKN ini, active citizen adalah aset negara, bisa promosi gratis. Tentunya, kalau ada yang merasa tidak sesuai dengan konstitusi, silakan digugat," kata Faldo dalam pesan singkat, Rabu (2/2).
Faldo menuturkan pemerintah berkomitmen akan melindungi hak setiap warga negara. Tidak hanya itu pemerintah juga akan siapkan jawaban-jawaban substantif.
"Saat ini, kita harus terus berlari untuk menyiapkan masa depan Indonesia. IKN ini merupakan jembatan kebahagiaan dan kesatuan bangsa. Semua aturan turunannya sedang dibahas saat ini," bebernya.
Dia menjelaskan IKN bukan hanya untuk anak cucu. Tetapi mereka yang akan meneruskan ikhtiar kebangsaan kita.
"Mungkin mayoritas kita yang hidup hari ini bisa jadi tidak merasakannya secara utuh, ini warisan untuk penerus kita," pungkasnya.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Presiden Jokowi menandatangani pengesahan RUU DKJ (Daerah Khusus Jakarta).
Baca SelengkapnyaMenurutnya, IKN secara hukum akan efektif menjadi ibu kota negara menggantikan Jakarta pada saat Keppres diterbitkan.
Baca SelengkapnyaIa justru mendorong nantinya tak hanya ada Pilgub melainkan juga Pilwalkot di Jakarta.
Baca SelengkapnyaAlmuzzamil Yusuf menilai, revisi itu bisa berdampak pada mekanisme Pilkada Jakarta menjadi 1 putaran.
Baca Selengkapnyaresiden akan menandatangani kepres pemindahan ibu kota jika infrastruktur di IKN sudah terbangun dengan baik.
Baca Selengkapnya"Masih DKI, Daerah Khusus Ibu Kota," tegas Pj Gubernur Jakarta Heru Budi
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Baleg DPR RI mengatakan Jakarta telah kehilangan status sebagai Daerah Khusus Ibukota (DKI) sejak 15 Februari 2024 lalu
Baca SelengkapnyaStatus DKI Jakarta masih ibu kota Indonesia selama belum ada Keppres IKN.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi ibu kota legislasi.
Baca SelengkapnyaHeru menyampaikan draf RUU DKJ ditargetkan dapat selesai pada Desember 2023 ini.
Baca SelengkapnyaPuan mengatakan keputusan rapat konsultasi antara pimpinan DPR dan fraksi memutuskan Otorita IKN menjadi mitra kerja Komisi II DPR.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada batal dilaksanakan dan Putusan MK akan berlaku
Baca Selengkapnya