Uji materil Perppu Ormas, HTI ubah pemohon jadi Ismail Yusanto
Merdeka.com - Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) hari ini (7/8) menjalani sidang lanjutan terkait permohonan uji materil atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 17 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat. Sidang mengagendakan pembacaan perbaikan atas saran yang diberikan majelis hakim Konstitusi di sidang perdana lalu.
Kuasa hukum HTI Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan, pemohon uji materil Perppu Ormas yang semula atas nama HTI secara organisasi kini diubah menjadi per orangan. Hal itu dilakukan untuk mencegah timbulnya perdebatan yang alot.
"Karena menimbulkan keragu-raguan legal standing dari pemohon badan hukum publik HTI ini, kami memutuskan bahwa pemohonnya diganti yaitu adalah saudara Ir H Ismail Yusanto sebagai per orangan. WNI yang statusnya adalah sebagai jubir perkumpulan HTI ketika status badan hukumnya dicabut dan dibubarkan pemerintah. Jadi pemohonnya saudara Ismail Yusanto," kata Yusril.
-
Mengapa Perti berganti nama menjadi Partai Islam Perti? Per 22 November 1945, Perti resmi bertransformasi menjadi partai politik dengan nama Partai Islam Perti.
-
Siapa pendiri Perti? Kemudian, tahun 1928 ia bersama Syekh Abbas Ladang Lawas dan lainnya mendirikan Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti).
-
Siapa yang sebut hukum di Indonesia terguncang? Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Chico Hakim menyebut, bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres menjadi persoalan serius terkait hukum di Indonesia.
-
Kapan Perti berubah menjadi partai politik? Per 22 November 1945, Perti resmi bertransformasi menjadi partai politik dengan nama Partai Islam Perti.
-
Siapa pendiri Himpunan Mahasiswa Indonesia? Lafran Pane dikenal sebagai pendiri Himpunan Mahasiswa Indonesia dan telah menyandang gelar Pahlawan Nasional Indonesia.
-
Siapa yang membantah penghapusan huruf Y? Melansir dari situs Kominfo, Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Prof. E Aminudin Aziz, membantah akan ada penghapusan huruf Y dari alfabet.
"Kami khawatir jadi bahan perdebatan. Karena saat kami mengajukan permohonan, HTI masih ada. Tapi setelah sidang, pemerintah sudah membubarkan HTI," ujarnya.
Yusril menambahkan, perubahan pemohon uji materil itu dilakukan agar lebih fokus dalam menjalani sidang. "Supaya organisasi kita fokus, bagi saya sebenarnya Pak Ismail sebagai per orangan maupun HTI sebagai ormas sama saja karena yang kita persoalkan Perppu itu sendiri," pungkasnya.
Kendati demikian, Ismail sebagai pemohon yang baru, tetap optimis bisa memenangkan proses uji materil ini. Karena menurutnya, Peppu itu tidak didasari dengan unsur kegentingan memaksa sebagaimana syarat penerbitan suatu perppu.
"Kita harus selalu optimis dari sisi formil sebagaimana disampaikan, sesungguhnya tidak ada dasar bagi presiden untuk mengeluarkan perppu karena tidak memenuhi syarat kegentingan. Dan dari sisi materil banyak pasal-pasal dari perppu yang bertentangan dengan konstitusi," tutupnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Otto mengaku kagum sosok Prabowo karena kepeduliannya terhadap rakyat kecil.
Baca SelengkapnyaKetua Umum PBB Yuslir Ihza Mahendra ditunjuk Prabowo menjadi Ketua tim hukum untuk sengketa pilpres
Baca SelengkapnyaYusril dkk akan menghadapi Patra M Zein dalam kasus pendaftaran pasangan Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaOtto Hasibuan mengatakan, dengan menjabat sebagai wakil menteri menjadi tantangan yang berat bagi dirinya yang berlatarbelakang sebagai pengacara.
Baca SelengkapnyaYusril Ihza Mahendra dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan pelanggaran dalam penyusunan aturan kepengurusan PBB
Baca SelengkapnyaKetua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra mengatakan total terdapat 45 pengacara
Baca SelengkapnyaYusril Ihza Mahendra selaku ketua tim hukum Prabowo-Gibran mencecar tajam saksi ahli.
Baca SelengkapnyaOtto Hasibuan mengingatkan dorongan pemilu ulang tidak bisa sembarangan dilakukan karena dapat berdampak pada agenda kenegaraan.
Baca SelengkapnyaHal itu dikatakan Alamsyah Hanafiah saat bersaksi terkait laporan dugaan pelanggaran etik Anwar Usman Cs.
Baca SelengkapnyaTim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis tidak sepakat dengan pernyataan Tim Pembela Prabowo-Gibran
Baca SelengkapnyaDengan tidak adanya bukti yang kuat dalam kasus pemerasaan ini, seharusnya kasus Firli dihentikan.
Baca SelengkapnyaYusril Ihza Mahendra ditunjuk menjadi Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi, dan Pemasyarakatan Kabinet Merah Putih
Baca Selengkapnya