Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ulama Banten desak Pemkot Cilegon tutup tempat hiburan malam

Ulama Banten desak Pemkot Cilegon tutup tempat hiburan malam razia psk. ©2012 Merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Puluhan ulama di Provinsi Banten mendesak tempat hiburan malam yang mengundang kemaksiatan dan merusak moral ditutup. Keberadaan tempat-tempat hiburan malam tersebut dinilai telah meresahkan masyarakat.

"Kami mendesak Pemerintah Kota Cilegon menutup tempat-tempat hiburan malam," kata Ketua Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama Kota Cilegon KH Khaerul Anwar saat menggelar pertemuan musyawarah Ulama Banten di Pondok Pesantren Al Fath, Cilegon, seperti dikutip dari Antara, Minggu (31/3).

Dia mengatakan selama ini keberadaan tempat hiburan malam di Kota Cilegon meresahkan masyarakat. Selain mengundang kemaksiatan, merusak moral, juga kasus kriminalitas meningkat.

Bahkan, kata dia, tempat hiburan tersebut diduga dijadikan ajang transaksi seks dan barang-barang terlarang. Karena itu, pihaknya meminta Pemerintah Kota Cilegon menutup tempat hiburan malam tersebut. Sebab, tempat hiburan malam sangat merugikan masyarakat, terlebih Kota Cilegon sebagai daerah religius.

"Saya kira banyak pendatang dari daerah lain ke Cilegon, namun mereka tidak bekerja di tempat hiburan malam," katanya.

Dia mengatakan para ulama berencana mendatangi rumah Wali Kota untuk mempertanyakan ketegasan kepala daerah karena sejauh ini belum ada tindakan tegas. Selama ini, para pengelola hiburan malam yang sebelumnya disegel dan tutup, tetapi mereka tetap beroperasi.

Namun, kata dia, para ulama Banten batal karena Wali kota Cilegon sedang berada di luar kota. "Kedatangan kami ke rumah Wali Kota ini hanya mengingatkan saja karena yang punya kewenangan adalah pemerintah," katanya.

Ketua Majelis Pondok Pesantren Salafiyah se-Banten Matin Syarkowi mengatakan masyarakat Kota Cilegon sangat religius sebagai daerah santri di Provinsi Banten. Karena itu, pihaknya meminta pengelola hiburan malam bisa memahami masyarakat Kota Cilegon.

"Kita berharap pengelola hiburan mawas diri dan menghargai kearifan lokal itu. Kami juga meminta pemerintah setempat cepat tanggap untuk mempertahankan nilai-nilai religius," katanya.

Selain itu juga pihaknya mempertanyakan pembentukan Asosiasi Pekerja Rumah Hiburan Kota Cilegon (Asprhigon). "Saya kira pembentukan Asprhigon itu tentu gejala tidak baik sehingga pemerintahan dan legislatif melakukan koordinasi untuk memberantas tempat hiburan itu," katanya.

(mdk/hhw)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Karaoke Disambangi Satpol PP, Pemandu Lagu Berdalih sedang Bukber
Karaoke Disambangi Satpol PP, Pemandu Lagu Berdalih sedang Bukber

Rhama mengaku akan memberikan sanksi tegas terhadap pengelolanya.

Baca Selengkapnya
Pemprov Jabar Ingatkan Tempat Hiburan Malam Tak buat Gaduh Selama Ramadan, Polisi Gencar Patroli Awasi Balap Liar
Pemprov Jabar Ingatkan Tempat Hiburan Malam Tak buat Gaduh Selama Ramadan, Polisi Gencar Patroli Awasi Balap Liar

Kegiatan SOTR kerap disertai dengan iring-iringan kendaraan bermotor pada malam hari jelang subuh

Baca Selengkapnya
Bobby Nasution Nyamar jadi Pengunjung Sidak Diskotek Buka Saat Ramadan, Seisi Ruangan Kaget & Langsung Ditutup
Bobby Nasution Nyamar jadi Pengunjung Sidak Diskotek Buka Saat Ramadan, Seisi Ruangan Kaget & Langsung Ditutup

Diskotek itu melanggar surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 400-8-2-3/1871 yang dikeluarkan pada 6 Maret 2024.

Baca Selengkapnya
Protes Keras, Muhammadiyah hingga MUI Tolak Keberadaan W Superclub Milik Hotman Paris di Makassar
Protes Keras, Muhammadiyah hingga MUI Tolak Keberadaan W Superclub Milik Hotman Paris di Makassar

Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto mengatakan perizinan Tempt Hiburan Malam itu bukan otoritas Pemkot Makassar.

Baca Selengkapnya
Satpol PP dan Tim Pakem Kembali Segel Tempat Ibadah Ahmadiyah di Garut
Satpol PP dan Tim Pakem Kembali Segel Tempat Ibadah Ahmadiyah di Garut

Satpol PP bersama tim Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) menyegel satu unit bangunan di Garut, Jawa Barat, Rabu (3/7).

Baca Selengkapnya
Begini Aturan Jam Operasional Tempat Hiburan Malam dan Panti Pijat di Jakarta Selama Ramadan
Begini Aturan Jam Operasional Tempat Hiburan Malam dan Panti Pijat di Jakarta Selama Ramadan

Dalam surat edaran itu dijelaskan usaha pariwisata yang wajib tutup pada satu hari sebelum Ramadhan hingga hari ketiga Idul Fitri.

Baca Selengkapnya
Ditolak Sejumlah Elemen Masyarakat, PKB Diminta PBNU Batalkan Muktamar di Bali
Ditolak Sejumlah Elemen Masyarakat, PKB Diminta PBNU Batalkan Muktamar di Bali

Sejumlah elemen masyarakat Bali menganggap pelaksanaan Muktamar PKB mengganggu keamanan di Bali.

Baca Selengkapnya
Puluhan Massa Geruduk Kapel di Cinere, Pengurus: Mereka Gedor-Gedor, Teriak-Teriak
Puluhan Massa Geruduk Kapel di Cinere, Pengurus: Mereka Gedor-Gedor, Teriak-Teriak

Saat massa datang , Kapel tersebut sedang tidak menggelar ibadah.

Baca Selengkapnya
Warga Gelar Unjuk Rasa di Kawasan Industri Modern Serang Banten, Ini Tuntutannya
Warga Gelar Unjuk Rasa di Kawasan Industri Modern Serang Banten, Ini Tuntutannya

Sehari sebelumnya, para ulama di Serang, Banten juga bersatu menolak adanya industri minuman keras dalam bentuk Penandatanganan Petisi Dukungan Para Ulama.

Baca Selengkapnya
Heru Budi Minta Lurah dan Camat Hafalkan Lokasi Dilarang Pasang Alat Peraga Kampanye
Heru Budi Minta Lurah dan Camat Hafalkan Lokasi Dilarang Pasang Alat Peraga Kampanye

Berdasarkan Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, terdapat beberapa lokasi yang dilarang untuk memasang APK.

Baca Selengkapnya
Hal-Hal yang Dilarang Selama Ramadan di Banda Aceh
Hal-Hal yang Dilarang Selama Ramadan di Banda Aceh

Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Banda Aceh telah mengeluarkan seruan bersama untuk mengatur tata laksana ibadah selama bulan puasa Ramadan 1445 Hijriah.

Baca Selengkapnya
10 Usaha Pariwisata di Tangsel Dilarang Beroperasi Selama Ramadan, Tempat Makan Boleh Buka Terbatas
10 Usaha Pariwisata di Tangsel Dilarang Beroperasi Selama Ramadan, Tempat Makan Boleh Buka Terbatas

Pemerintah Kota Tangsel telah mengatur operasional tempat usaha pariwisata dan penyedia jasa makanan yang diberlakukan selama periode Ramadan.

Baca Selengkapnya