Ulama Banten desak Pemkot Cilegon tutup tempat hiburan malam
Merdeka.com - Puluhan ulama di Provinsi Banten mendesak tempat hiburan malam yang mengundang kemaksiatan dan merusak moral ditutup. Keberadaan tempat-tempat hiburan malam tersebut dinilai telah meresahkan masyarakat.
"Kami mendesak Pemerintah Kota Cilegon menutup tempat-tempat hiburan malam," kata Ketua Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama Kota Cilegon KH Khaerul Anwar saat menggelar pertemuan musyawarah Ulama Banten di Pondok Pesantren Al Fath, Cilegon, seperti dikutip dari Antara, Minggu (31/3).
Dia mengatakan selama ini keberadaan tempat hiburan malam di Kota Cilegon meresahkan masyarakat. Selain mengundang kemaksiatan, merusak moral, juga kasus kriminalitas meningkat.
-
Kenapa razia dilakukan di tempat hiburan malam? 'Hasil evaluasi sebelumnya banyak peredaran ekstasi yang masuk ke tempat hiburan malam, makanya kita membuat KRYD dengan melibatkan bea cukai. Hasilnya ya ini, karena kita mengantisipasi tahun baru. Untuk tempat tempat hiburan malam tidak semua dirazia, tapi yang sudah DPO yang sudah ada laporan dari masyarakat,' jelas Mukti.
-
Di mana hajatan itu diadakan? Di desa itu, terdapat sebuah rumah yang lokasinya terpencil di puncak bukit. Pada hari itu, pemilik rumah sedang mengadakan acara hajatan mantu.
-
Dimana pertemuan berlangsung? Kunjungan ini diterimanya di Markas Besar Angkatan Darat (Mabesad) Jakarta, Senin (22/4) kemarin.
-
Mengapa Masjid Raya Ganting menjadi pusat perdebatan ulama? Hal ini bermula dari masalah Ikhtilaf hingga metode menentukan waktu Bulan Ramadan yang membuat lahirnya dua kubu.
-
Dimana letak Rumah Pendakwa Ustadz Maulana? Luput Dari Sorotan, Ini Sederet Potret Rumah Ustaz Maulana yang Megah, Sederhana Namun Interior Bernuansa Serba Emas Miliki Dimensi Tanah Cukup Luas
-
Mengapa Kementerian PUPR hadir di acara jamuan malam? Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) menyambut tamunya di welcoming dinner tersebut di Taman Budaya Garuda Wisnu Kencana (GWK), Minggu (19/5).
Bahkan, kata dia, tempat hiburan tersebut diduga dijadikan ajang transaksi seks dan barang-barang terlarang. Karena itu, pihaknya meminta Pemerintah Kota Cilegon menutup tempat hiburan malam tersebut. Sebab, tempat hiburan malam sangat merugikan masyarakat, terlebih Kota Cilegon sebagai daerah religius.
"Saya kira banyak pendatang dari daerah lain ke Cilegon, namun mereka tidak bekerja di tempat hiburan malam," katanya.
Dia mengatakan para ulama berencana mendatangi rumah Wali Kota untuk mempertanyakan ketegasan kepala daerah karena sejauh ini belum ada tindakan tegas. Selama ini, para pengelola hiburan malam yang sebelumnya disegel dan tutup, tetapi mereka tetap beroperasi.
Namun, kata dia, para ulama Banten batal karena Wali kota Cilegon sedang berada di luar kota. "Kedatangan kami ke rumah Wali Kota ini hanya mengingatkan saja karena yang punya kewenangan adalah pemerintah," katanya.
Ketua Majelis Pondok Pesantren Salafiyah se-Banten Matin Syarkowi mengatakan masyarakat Kota Cilegon sangat religius sebagai daerah santri di Provinsi Banten. Karena itu, pihaknya meminta pengelola hiburan malam bisa memahami masyarakat Kota Cilegon.
"Kita berharap pengelola hiburan mawas diri dan menghargai kearifan lokal itu. Kami juga meminta pemerintah setempat cepat tanggap untuk mempertahankan nilai-nilai religius," katanya.
Selain itu juga pihaknya mempertanyakan pembentukan Asosiasi Pekerja Rumah Hiburan Kota Cilegon (Asprhigon). "Saya kira pembentukan Asprhigon itu tentu gejala tidak baik sehingga pemerintahan dan legislatif melakukan koordinasi untuk memberantas tempat hiburan itu," katanya.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rhama mengaku akan memberikan sanksi tegas terhadap pengelolanya.
Baca SelengkapnyaKegiatan SOTR kerap disertai dengan iring-iringan kendaraan bermotor pada malam hari jelang subuh
Baca SelengkapnyaDiskotek itu melanggar surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 400-8-2-3/1871 yang dikeluarkan pada 6 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaWali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto mengatakan perizinan Tempt Hiburan Malam itu bukan otoritas Pemkot Makassar.
Baca SelengkapnyaSatpol PP bersama tim Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) menyegel satu unit bangunan di Garut, Jawa Barat, Rabu (3/7).
Baca SelengkapnyaDalam surat edaran itu dijelaskan usaha pariwisata yang wajib tutup pada satu hari sebelum Ramadhan hingga hari ketiga Idul Fitri.
Baca SelengkapnyaSejumlah elemen masyarakat Bali menganggap pelaksanaan Muktamar PKB mengganggu keamanan di Bali.
Baca SelengkapnyaSaat massa datang , Kapel tersebut sedang tidak menggelar ibadah.
Baca SelengkapnyaSehari sebelumnya, para ulama di Serang, Banten juga bersatu menolak adanya industri minuman keras dalam bentuk Penandatanganan Petisi Dukungan Para Ulama.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, terdapat beberapa lokasi yang dilarang untuk memasang APK.
Baca SelengkapnyaForum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Banda Aceh telah mengeluarkan seruan bersama untuk mengatur tata laksana ibadah selama bulan puasa Ramadan 1445 Hijriah.
Baca SelengkapnyaPemerintah Kota Tangsel telah mengatur operasional tempat usaha pariwisata dan penyedia jasa makanan yang diberlakukan selama periode Ramadan.
Baca Selengkapnya