Ulama cabuli murid ngaji
Merdeka.com - Oknum ulama, Kasbullah (60) ditangkap Kepolisian Resor (Polres) Tulungagung, Jawa Timur. Kasbullah diduga mencabuli dua murid taman pengajian Alquran (TPQ) Ar-Rosyida di Masjid Baitut Tabi'in, Desa Bendungan, Kecamatan Gondang,
"Tersangka sudah kami amankan (ditahan), kasus ini sedang dikembangkan karena kemungkinan korbannya lebih dari dua orang," kata Wakapolres Tulungagung, Kompol Indra Lutrianto Amstono, seperti dilansir Antara, Senin (1/4).
Dijelaskannya, terbongkarnya kasus pencabulan tersebut bermula dari pengaduan orangtua korban setelah mendapat laporan anak mereka yang mengaku takut dan trauma dengan ulah sang guru mengaji.
-
Siapa polisi yang melakukan pencabulan? Korban menceritakan kejadian pahit yang dialaminya. Oleh pelaku yang belakangan diketahui berinisial Brigpol AK diminta masuk ke sebuah ruangan.
-
Dimana polisi melakukan pencabulan? Korban menceritakan kejadian pahit yang dialaminya. Oleh pelaku yang belakangan diketahui berinisial Brigpol AK diminta masuk ke sebuah ruangan. Sementara dua temannya diminta menunggu di luar.
-
Kenapa polisi mencabuli korban? Setelah melakukan pelecehan, pelaku memperlakukan korban seolah tak terjadi apa-apa. Korban dipersilakan keluar ruang dengan sebelumnya diancam agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.'Setelah itu korban keluar dari ruangan tersebut dan menyuruh mereka pulang ke panti asuhan,' ujar Ipda Wahyu.
-
Kapan polisi melakukan pencabulan? Peristiwa ini bermula ketika korban yang ingin mencari perlindungan setelah menjadi korban persetubuhan di salah satu panti asuhan pada Rabu (15/5) lalu sekira pukul 20.30 WIB.
-
Apa yang dilakukan polisi pada korban? Sesampainya di ruangan, pintu malah dikunci dari dalam'Sedangkan kedua teman korban menunggu di ruangan lainnya, singkat cerita di ruang tersebut terjadi dugaan tindak pencabulan itu,' kata KBO Satreskrim Polres Belitung, IPDA Wahyu Nugroho dalam konferensi pers di Polres Belitung.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
Polisi kemudian menangkap pria paruh baya yang telah dikenal sebagai ulama tersebut pada Senin pagi.
Kasbullah disebutkan sempat mengelak tuduhan petugas saat melakukan penangkapan. Namun setelah dia dibawa paksa menuju Mapolres dan dilakukan konfrontasi dengan keterangan (laporan) saksi korban dan orang tua korban, pelaku akhirnya mau mengakui perbuatannya.
"Tapi kepada petugas dia tetap berdalih bahwa yang dilakukannya masih dalam batas kewajaran orang tua pada anak kecil yang menjadi muridnya," jelasnya.
Indra menambahkan, selain menahan tersangka Kasbullah, polisi juga menyita barang bukti berupa dua lembar baju dan celana dalam milik korban.
Polisi juga telah mengantongi hasil visum korban yang menjadi bukti petunjuk adanya jejak kekerasan seksual yang diduga dilakukan pelaku.
"Dengan adanya kejadian ini tersangka dijerat dengan pasal 82 UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegasnya.
Informasinya, korban pencabulan ulama yang juga guru ngaji senior di TPQ Ar-Rosyida juga dialami sejumlah murid lain.
Sejumlah saksi-saksi yang diperiksa menyebut aksi pencabulan dilakukan pelaku pada saat jam sekolah membaca Alquran, yakni antara pukul 15.00 WIB hingga 16.30 WIB di Masjid Baitut Tabi'in.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dua guru ngaji di Bekasi diduga telah melakukan pencabulan ke beberapa santri perempuan sejak 2020 lalu.
Baca SelengkapnyaHingga saat ini, kata Widodo, sudah ada tiga orang yang diduga menjadi korban pencabulan guru ngaji itu melapor ke polisi.
Baca SelengkapnyaKorban kelima berinisial N mengaku telah cabuli pelaku berinisial MHS di tempat pengajian.
Baca SelengkapnyaKepolisian juga akan memeriksa kejiwaan pelaku apakah memiliki kelainan atau atau penyimpangan dalam memenuhi hasrat seksualnya.
Baca SelengkapnyaSaat ini guru silat bernama Baharudin (56) itu ditahan polisi untuk kepentingan penyidikan.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkapkan bahwa tindakan tidak terpuji tersebut telah terjadi sejak Januari 2023 hingga Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaDari sebelumnya tiga orang, kini menjadi empat korban.
Baca SelengkapnyaDari keterangan yang didalami polisi, korban pelecehan bertambah.
Baca SelengkapnyaPerbuatan tersebut dilakukan berulang kali kepada kelima korban dengan rentang waktu yang berbeda-beda sejak tahun 2018 hingga Juli 2023.
Baca SelengkapnyaDiduga, para santriwati itu dicabuli oleh oknum guru ngaji di salah satu pesantren.
Baca SelengkapnyaSeorang guru ngaji di Semarang Barat, PR (51) diringkus polisi karena mencabuli 17 anak didiknya.
Baca SelengkapnyaVonis yang dijatuhkan kepada terdakwa sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Selengkapnya