Ulama: Dalam Islam hukuman mati sudah diatur, tergantung kejahatan
Merdeka.com - Ulama kenamaan Aceh Ahmad Rifai mendukung hukuman mati terhadap terpidana kasus narkoba beberapa waktu lalu. Dia menganggap hukuman itu pantas karena kejahatan narkoba mengancam keselamatan umat.
"Dalam Islam, hukuman mati sudah diatur, tergantung kriteria kejahatannya. Narkoba tidak kalah sadisnya seperti membunuh dan mengancam keselamatan generasi umat Islam maupun rakyat Indonesia dan semua itu wewenang penguasa yang boleh melakukan, tidak bersifat individu," katanya dikutip Antara, Rabu (21/1).
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Barat ini juga menegaskan sekali lagi dirinya sangat setuju dengan hukuman mati yang diterapkan pemerintah Indonesia.
-
Siapa yang berpendapat hukuman mati melanggar hak asasi manusia? Amnesty International berpendapat bahwa hukuman mati melanggar hak asasi manusia, khususnya hak untuk hidup dan hak untuk hidup bebas dari penyiksaan atau perlakuan atau hukuman yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia.
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
-
Apa pengertian "husnul khotimah" dalam Islam? Dalam bahasa Arab, khusnul memiliki arti hina, sedangkan husnul memiliki arti baik. Jika dilihat dari bahasa, memang tidak tepat jika disebut khusnul khotimah untuk arti kematian yang baik.
-
Apa yang dibantah Gibran? Gibran menampik jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) menitipkan nama di kabinte pemerintahan selanjutnya.
-
Apa yang dibantah oleh Hadi Tjahjanto? Dalam momentum tersebut, Mahfud MD sempat memberikan pernyataan bahwa belum ada satu pun sertifikat redistribusi tanah yang terbit selama era Jokowi. Hal ini pun dibantah langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto.
-
Kenapa dibentuk peringatan anti hukuman mati? Alasan terakhir tersebut yang kemudian dibentuk peringatan khusus untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya penolakan hukuman mati untuk menghormati hak asasi manusia.
Apalagi mengingat setiap hari tidak kurang 40 hingga 50 orang mati karena narkoba. Dia mengibaratkan bandar narkoba seperti pembunuh sadis umat manusia yang lebih dari pelanggar hak asasi manusia (HAM).
Meskipun sebenarnya dia mengakui tidak ada pidana mati di dalam Islam. Namun, semua itu tidak bertentangan dengan Islam.
Oleh karena itu, Ahmad Rifai menyarankan agar pemerintah membuat regulasi pelaksanaan hukuman mati bagi terpidana kasus narkoba.
"Inilah tugas wakil rakyat di DPR. Harus ada regulasi hukum dan kuat, sehingga pelaksanaan hukuman mati tidak dipertentangkan. Hukuman mati ini untuk menyelamatkan bangsa Indonesia dari bahaya penyalahgunaan narkoba," kata Ahmad Rifai.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengadilan Militer II-08 Jakarta memvonis tiga terdakwa pembunuhan Imam Masykur Praka RM, Praka HS dan Praka J seumur hidup.
Baca SelengkapnyaMahfud menjelaskan dalam Undang-Undang yang saat ini bisa saja menerapkan hukuman mati bagi koruptor.
Baca Selengkapnya