Ulama dan Pimpinan Ponpes Teken Petisi Pembebasan di Hari Ulang Tahun Rizieq
Merdeka.com - Di hari ulang tahun mantan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab, sejumlah tokoh ulama, pimpinan Pondok Pesantren, hingga organisasi masyarakat (ormas) melayangkan petisi yang ditujukan kepada Presiden Jokowi dan lembaga lainnya atas proses hukum hingga Rizieq kini mendekam di penjara.
"Kita menerima petisi sudah dibacakan nanti diberikan ke kita. Petisi itu isinya curahan hati lah dan juga ungkapan dari masyarakat, dari tokoh-tokoh dari alim ulama, dari habib juga pimpinan ponpes dan mewakili. Mereka ini mewakili ratusan ribu umat-umat di bawahnya," kata salah kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar kepada wartawan Selasa (24/8).
Aziz menyatakan petisi permintaan membebaskan Rizieq turut didukung sejumlah tokoh agama dari Jawa dan Sumatera mencapai sekitar 500-an orang. Yang nanti petisi tersebut akan dilampirkan bersama surat aduan kepada Ombudsman RI maupun Komisi Yudisial, Rabu (25/8) besok.
-
Siapa yang diundang Habib Rizieq? Siang ini kami diundang makan nasi kebuli oleh beliau 🙏 Sambil mendiskusikan perkembangan dakwah yang sejuk. Serta dakwah untuk senantiasa MENGHARUMKAN AGAMA ISLAM. Sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah (SAW)...,' tulisnya dalam keterangan.
-
Bagaimana Habib Rizieq menanggapi kunjungan Jusuf Hamka? 'Terima kasih banyak atas kunjungannya. Jusuf Hamka ini luar biasa membangun masjid di mana-mana tempat.Beramal baik, dan hubungannya dengan banyak orang juga sangat baik,' kata Habib Rizieq.
-
Kenapa Jusuf Hamka menghormati Habib Rizieq? 'Hari ini saya ketemu ulama yang kharismatik yang jujur yang amanah. Saya kenal beliau cukup lama jadi saya sangat menghormati beliau,' kata Hamka dalam video.
-
Siapa yang hadir di acara pengajian Rizky Febian? Di acara tersebut, kehadiran Santyka Fauziah, kekasih Sule, menjadi sorotan.
-
Kapan acara pengajian Rizky Febian digelar? Pada Rabu (8/5), penyanyi yang akrab disapa Iky itu mengadakan acara pengajian di rumah Sule yang berada di Tambun, Bekasi.
-
Siapa yang berpidato di HUT PSI? Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep berpidato pada HUT ke-9 PSI di Stadion Jatidiri, Semarang, Sabtu (9/12).
"Jadi tadi kita akan lampirkan ke setiap surat yang akan kita ajukan dalam waktu dekat kan kita akan ke Ombudsman besok rencananya dan juga ke Komisi Yudisial.Setelah itu kita akan bawa. Kemarin yang ke Mahkamah Agung sudah kita bawa ini masih terus. Jadi itu (petisi) juga akan kami bawa," ujarnya.
Adapun petisi tersebut turut melaporkan tindakan Wakil Pengadilan Tinggi Jakarta yang memutuskan untuk menahan Rizieq dengan alasan menunggu hasil banding perkara RS Ummi selesai disidangkan. Dan juga PN Jakarta Timur yang dianggap diskriminatif.
"Kita akan mengadukan tindakan Wakil Pengadilan Tinggi yang mengeluarkan penahanan Habib Rizieq ke Ombudsman karena ini kami duga masuk maladadministrasi," ujarnya.
"Dan juga tindakan PN Jakarta Timur yang diskriminatif dan melanggar hukum, karena kasasi di bawah yang ancaman hukuman 1 tahun diterima. Kita Habib Rizieq mau kasasi untuk hal yang dibolehkan, namun ditolak," lanjutnya.
Lebih lanjut, terkait ulang tahun ke 56 tahun Habib Rizieq, Aziz mengutarakan doa untuk kesehatan dan semangat kliennya tersebut atas upaya hukum yang sedang dihadapi saat ini.
"Semoga sehat selalu, kuat, tegar dan berada di garis terdepan penegakan keadilan di Republik Indonesia ini dan berkhidmat selalu untuk masyarakat dan umat islam," tuturnya.
Sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kajari Jaktim) Ardito Muwardi membenarkan penahanan itu sebagaimana telah dilakukan sesuai ketetapan pada PT DKI Jakarta Nomor: 1831/Pen.Pid/2021/PT. DKI tanggal 05 Agustus 2021 tentang penahanan pada tingkat banding dalam perkara RS UMMI.
"Yang menahan hakim PT, kami (Kejaksaan PN Timur) hanya melaksanakan penetapan hakim PT," kata Ardito saat dikonfirmasi, Selasa (10/8).
Dengan keputusan penahanan tersebut, Ardito menjelaskan bahwa Rizieq kembali resmi mendekam di sel tahanan terhitung per tanggal 9 Agustus sampai 7 September 2021, dengan Nomor Perkara: 225/Pid.Sus//2021/PN. Jkt.Tim atas nama Habib Rizieq Syihab.
"Ditahan dalam Rumah Tahanan Negara sejak tanggal 09 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 07 September 2021," ujarnya.
Sekedar informasi, jika Rizieq seharusnya sudah bebas atas kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung, pada kemarin Senin, 9 Agustus. Dalam kasus Petamburan, Rizieq sudah menjalani masa tahanan selama delapan bulan sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Masa penahanan itu terhitung sejak Desember 2020. Sehingga, tepat di Agustus masa hukumannya pun sudah rampung. Termasuk kasus kerumunan Megamendung, di mana denda sebesar Rp20 juta pun sudah lunas dibayarkan sebagaimana vonis PN Jakarta Pusat yang diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada tingkat banding.
Adapun dalam perkara RS Ummi, Rizieq Syihab telah dijatuhi vonis hukuman selama 4 tahun penjara. Akan tetapi, dalam perkara ini majelis hakim PN Jakarta Timur tidak memerintahkan untuk dilakukan penahan hingga adanya status kekuatan hukum tetap atau sampai ada putusan tingkat banding.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mantan Ketua Umum FPI Rizieq Shihab bebas murni, Senin (10/6/2024).
Baca SelengkapnyaPengakuan itu disampaikan Rizieq saat berceramah pada acara Istighosah Kubro Persaudaraan Alumni (212).
Baca SelengkapnyaRizieq Shihab hadir dalam acara Reuni Alumni 212 di Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat.
Baca SelengkapnyaRizieq Shihab dianggap melanggar dalam tiga perkara hingga menyebabkannya dipenjara 4 tahun
Baca SelengkapnyaSejumlah tim pengacara dari Front Persaudaraan Islam (FPI), terlihat menemani Rizieq
Baca SelengkapnyaRizieq berharap pemerintahan Prabowo Subianto dapat mengusut semua pihak yang telah merusak negara selama 10 tahun ke belakang ini.
Baca SelengkapnyaAdapun aksi unjuk rasa rencananya akan digelar oleh sejumlah ormas.
Baca SelengkapnyaMassa yang hadir mulai dari kalangan anak muda hingga ibu-ibu sambil membawa bendera merah putih dan kompak mengenakan pakaian putih.
Baca SelengkapnyaHabib Rizieq Shihab dinyatakan bebas bersyarat pada Rabu, 20 Juli 2022 lalu.
Baca SelengkapnyaRizieq Shihab menganggap Jokowi telah melakukan perbuatan melawan hukum
Baca SelengkapnyaRizieq Shihab hadir dalam acara Reuni Alumni 212 di Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar menyebut selepas dari lapas Salemba, kliennya berencana untuk sowan ke Habib Rizieq.
Baca Selengkapnya