Ulama desak pasangan sejenis bikin 'resepsi' di Boyolali buka suara
Merdeka.com - Majelis Ulama Indonesia Jawa Tengah (MUI Jateng) menyatakan, pesta mirip resepsi dilakukan pasangan sesama jenis di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, diharamkan dalam Islam. Mereka bahkan mendesak keduanya segera memberikan pernyataan terkait perbuatan itu.
"Yang bersangkutan harus klarifikasi. Kalau mereka tidak melakukan pernikahan tapi syukuran saja. Kami masih berkoordinasi dengan pihak Kementerian Agama Jawa Tengah terkait kasus di Boyolali," kata Ketua MUI Jawa Tengah, Ahmad Daroji, Senin (12/10).
Menurut para ulama, pernikahan hanya bisa dilakukan antara kaum laki-laki dan perempuan saja.
-
Bagaimana Islam memandang pernikahan sesama jenis? Namun, secara umum, mayoritas mazhab Islam menganggap bahwa pernikahan sesama jenis tidak diperbolehkan dalam Islam.
-
Apa itu pernikahan sesama jenis? Pernikahan sesama jenis telah menjadi topik yang kontroversial dalam beberapa tahun terakhir, dengan banyak orang berdebat tentang pernikahan sesama jenis dari berbagai sudut pandang.
-
Siapa yang bisa menikah dalam Islam? Nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu, baik laki-laki maupun perempuan.
-
Dimana pernikahan sesama jenis dibahas dalam Al-Quran? Beberapa ayat dalam Al-Qur'an dan hadis-hadis Nabi Muhammad SAW secara khusus membicarakan pernikahan antara pria dan wanita.
-
Apa pengertian nikah menurut Islam? Sejatinya, pernikahan merupakan ikatan yang sakral dan halal antara seorang wanita dan laki-laki dengan adanya akad nikah sah. Sementara itu, akad nikah sendiri merupakan istilah yang merujuk pada perjanjian suci antara pihak mempelai wanita dan pria. Perjanjian tersebut tak lain bertujuan untuk mengikat komitmen dan kasih sayang di antara pasangan.
-
Apa makna utama pernikahan menurut Al-Quran? Perkawinan adalah ikatan suci yang dijalani oleh dua individu dengan tujuan untuk saling melengkapi dan mendukung satu sama lain dalam kehidupan ini dan di akhirat.
"Enggak bener itu. Pernikahan itu jelas-jelas tidak sesuai UU Nomor 1 Tahun 1974 yaitu Undang-undang tentang perkawinan. Kalau UU pernikahan itu yang betul adalah antara laki-laki dan perempuan," ujar Daroji.
Daroji mengatakan, negara maupun Islam jelas melarang pernikahan sesama jenis. Menurut dia, dalam pandangan Islam, seseorang bisa dikatakan perempuan karena tanda-tanda secara biologis dan bisa diteliti secara ilmiah. Perempuan itu bisa berperan sebagai perempuan, dan paling tidak bisa memberikan keturunan.
"Hak itu juga harus dibenarkan oleh para ahli dan ulama setempat. Kalau ahli dan ulama sudah menyatakan itu perempuan, baru pernikahan itu baru betul. Tapi itu belum terjadi. Jadi itu masih kamuflase. Syukuran saja itu. Bukan pernikahan dan tidak dibenarkan," papar Daroji.
Daroji menyatakan, MUI Jateng siap jika diminta memberikan fatwa terkait kasus itu. Hanya saja, dia meminta kedua orang itu lebih baik bicara.
"Kita masih menunggu laporan. Kalau kita diminta untuk menelusuri, kita akan lakukan. MUI kan hanya memberikan fatwa. Kalau kasus itu kan bukan pernikahan, jadi jelas tidak dibenarkan," tambah Daroji.
Sebelumnya diberitakan telah terjadi acara syukuran mirip resepsi pernikahan antara pasangan sejenis, diduga dilakukan antara Dar dengan Dum, Sabtu (10/10) lalu. Keduanya warga Boyolali, Jawa Tengah.
Dalam foto, Dar dan Dum mengenakan baju layaknya sepasang pengantin. Dar mengenakan sanggul lengkap dengan hiasan bunga melati, dan pasangannya, mengenakan setelan jas, ditambah songkok. Keduanya pun duduk di pelaminan dan menyambut para tamu undangan.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Secara umum mayoritas mazhab Islam menganggap bahwa pernikahan sesama jenis tidak diperbolehkan dalam Islam.
Baca SelengkapnyaPolemik pernikahan beda agama tengah menjadi isu hangat belakangan ini di Indonesia. Menanggapi hal itu, Iptu Benny memberikan mencerahan soal pernikahan beda a
Baca SelengkapnyaArief mengingatka Indonesia memiliki ideologi Pancasila sehingga perkawinan sesama jenis tidak boleh dibairkan.
Baca SelengkapnyaRencana tersebut harus dibarengi dengan regulasi dan sumber daya manusia (SDM) yang mempuni.
Baca SelengkapnyaPengadilan Agama mengumumkan bahwa pernikahan antara Rizky Febian dan Mahalini tidak diakui.
Baca SelengkapnyaMasalah legalitas pernikahan Rizky dan Mahalini menjadi sorotan.
Baca Selengkapnya"Tidak ada satupun dari agama-agama tersebut yang mentolerir praktik LGBT," tegas Anwar Abbas.
Baca SelengkapnyaPengadilan Agama Jakarta Selatan telah mengeluarkan keputusan terkait gugatan isbat nikah yang diajukan oleh Rizky Febian dan Mahalini.
Baca SelengkapnyaMUI melarang umat Islam mengucapkan salam lintas agama
Baca SelengkapnyaKasus pernikahan Rizky Febian dan Mahalini menjadi perhatian setelah Pengadilan Agama Jakarta Selatan menyatakan bahwa pernikahan mereka tidak sah.
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung (MA) secara resmi melarang hakim mengizinkan atau mengabulkan permohonan pernikahan beda agama. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2
Baca SelengkapnyaRencana diadakannya pertemuan komunitas LGBT se-ASEAN di Jakarta pada bulan Juli ini menimbulkan polemik dari berbagai pihak, tak terkecuali MUI.
Baca Selengkapnya