Ulama NU desak segera laksanakan hukuman mati bagi koruptor
Merdeka.com - Alim Ulama Nusantara Nahdhatul Ulama mendesak pelaksanaan hukuman mati buat para koruptor di Indonesia. Hal itu disampaikan para ulama saat menggelar konferensi pers bertajuk Halaqah Ulama Nusantara, Membangun Gerakan Pesantren Antikorupsi di Hotel Santika Yogyakarta, Rabu (29/7).
Dalam rumusan digagas para ulama, hukuman mati bisa dijatuhkan dengan pertimbangan jika perkara korupsi dilakukan memenuhi sejumlah syarat. Di antaranya rasuah dilakukan saat kondisi negara sedang dalam keadaan krisis dan dilakukan secara berulang-ulang.
KH Umar Faruq dari Pesantren Ma'had Jami'ah Pati, Jawa Tengah, mengatakan, hukuman mati sebenarnya sudah diterapkan pada mahzab Hanafi dan Maliki. Syaratnya pun cukup longgar, jika korupsi dilakukan secara terus menerus maka bisa dihukum mati.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Mengapa DPR RI minta pelaku dihukum berat? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4).
-
Siapa yang dituntut? Seorang pria Inggris dihukum hampir 20 tahun penjara karena menggunakan kecerdasan buatan untuk mengubah foto asli anak-anak menjadi gambar pelecehan seksual yang menjijikkan.
-
Kenapa hukum dibuat? Hukum memiliki tujuan untuk mewujudkan keadilan, ketentraman sekaligus keamanan.
-
Kenapa keluarga korban minta pelaku dipenjara? 'Kalau misal ada undang-undangnya saya minta untuk dipenjarakan saja. Biar ada efek jera. Karena itu anak telah melakukan kejadian yang sangat brutal,'
-
Kenapa polisi minta uang ke korban? 'Tim Paminal dari Polrestabes Bandung melakukan pemeriksaan kepada Aiptu US. Hasilnya, terbukti yang bersangkutan meminta uang untuk operasional mencari motor korban yang hilang.'
"Dalam Islam sendiri ada mahzab Hanafi dan Maliki yang memperbolehkan hukuman mati untuk kasus korupsi. Syaratnya kalau itu dilakukan terus menerus dan berulang-ulang," kata Ahmad.
Melihat kondisi Indonesia saat ini, lanjutnya, maka sudah waktunya fatwa hukuman mati ini dikeluarkan. Sebab, sudah banyak kasus korupsi di Indonesia yang berakibat buruk pada masyarakat.
"Melihat kondisi Indonesia, ini sudah waktunya dikeluarkan," ucap Ahmad.
Dukungan terhadap hukuman mati itu sudah dipikirkan dengan cermat oleh para ulama.
"Hukuman maksimal berupa hukuman mati dapat diterapkan apabila tindak pidana korupsi itu dilakukan ketika negara dalam keadaan bahaya, krisis ekonomi, krisis sosial dan dilakukan secara berulang-ulang," kata Rais Syuriah PBNU, KH Ahmad Ishomuddin.
Ahmad memahami jika hukuman mati akan bertentangan dengan Hak Asasi Manusia.
"Kita memahami ada kontroversi tentang hukuman mati. Sampai saat ini belum ada seorang hakim berani menerapkan hukuman mati untuk kasus korupsi. Diktum dalam rekomendasi ini memberikan warning kepada aparat penegak hukum untuk lebih serius terhadap pelaku korupsi dan berani menjatuhkan hukuman mati," ujar Ahmad.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mahfud menjelaskan dalam Undang-Undang yang saat ini bisa saja menerapkan hukuman mati bagi koruptor.
Baca SelengkapnyaZainut melihat, Presiden Prabowo ingin memulai gerakan bersih-bersih memberantas korupsi dengan membuka ‘pintu taubat’.
Baca SelengkapnyaMenurut Ganjar, cara memberi efek jera adalah memiskinkan koruptor.
Baca SelengkapnyaMiftachul Akhyar juga mengatakan NU akan lebih tegas menjelang pemilu
Baca SelengkapnyaMenag Nasaruddin Umar memberikan pesan khusus dan tegas kepada jajarannya terkait upaya membersihkan Kementerian Agama dari praktik korupsi.
Baca SelengkapnyaNusron lalu membongkar tiga elemen mafia tanah berdasarkan hasil identifikasi.
Baca SelengkapnyaAyat (1) Muktamar Luar Biasa dapat diselenggarakan apabila Rais ’Aam dan/atau
Baca SelengkapnyaMenurut data ICW, kata Ganjar, kerugian negara akibat korupsi mencapai puluhan triliun.
Baca SelengkapnyaKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerima audiensi Menteri ATR/BPN Nusron Wahid di Mabes Polri, Jumat (8/11).
Baca SelengkapnyaKetua Panitia Pelaksana Pra-MLB NU, KH Mas Maftuh mengatakan, rangkaian kegiatan Pra MLB NU telah paripurna dilaksanakan.
Baca SelengkapnyaJokowi menegaskan pemerintah telah mendesak agar RUU tersebut segera diketok di DPR
Baca SelengkapnyaGanjar Pranowo mewacanakan menahan narapidana korupsi di Nusakambangan
Baca Selengkapnya