Ulil Abshar sebut MUI fatwa BPJS haram bisa jadi olok-olok publik
Merdeka.com - Juru Bicara Partai Demokrat Ulil Abshar Abdala menyatakan MUI sebaiknya membuat fatwa yang menyejukkan masyarakat. Fatwa tentang BPJS haram dinilai dapat membuat polemik.
"Hukum agama yang enggak memahami semangat zaman akan jadi bahan olok-olok publik. Enggak ada gunanya suatu pendapat anda bubuhi ratusan ayat atau hadis. Kalau pendapat itu melawan nalar publik ya akan dicemooh," tulis Ulil dalam akun twitternya @ulil dikutip merdeka.com, Kamis (30/7).
Tokoh Jaringan Islam Liberal (JIL) ini menyatakan sistem asuransi dalam BPJS tidak mengandung gharar (unsur penipuan). Sebab, ada hak dan kewajiban yang jelas di sana.
-
Siapa yang bisa dianggap menyinggung? Apa yang dianggap 'bahasa yang tidak pantas' oleh seorang kolega bisa jadi tampak tidak berbahaya bagi kolega lain, kata Brandon Smith, seorang terapis dan pelatih karier yang dikenal sebagai The Workplace Therapist.
-
Apa yang diboikot? Sejumlah responden di Saudi dan UEA juga mengatakan mereka kini memilih produk lokal dibanding produk luar.
-
Siapa yang protes panelis debat? Cawapres nomor urut 01, Muhaimin Iskandar (Cak Imin) memprotes soal dua panelis debat capres yang berasal dari Universitas Pertahanan.
-
Siapa yang mengkritik rencana BPN? Direktur Pengembangan Big Data INDEF Eko Listiyanto menilai masalah yang sering terjadi di dalam pemerintahan yakni pembentukan lembaga baru.
-
Mengapa slogan ini kontroversial? Makna slogan ini sendiri masih diperdebatkan. Beberapa kelompok menafsirkannya sebagai seruan untuk membubarkan negara Yahudi. Sebaliknya, slogan tersebut dapat diartikan sebagai dukungan terhadap negara demokratis Palestina yang mencakup wilayah yang sekarang disebut Israel dan wilayah Palestina, di mana individu dari semua agama dapat memiliki kewarganegaraan yang sama.
"Konsep 'gharar' atau penipuan dalam pemahaman fikih lama enggak bisa dipakai untuk menelaah jasa 'risk protection' dalam bentuk asuransi itu. Tak ada 'gharar' dalam asuransi, menurut saya. Sebab kedua belah pihak, perusahaan dan pemegang polis, tahu apa hak dan kewajiban mereka," terang dia.
Lanjut dia, sistem asuransi sama dengan transaksi perdagangan biasa. Namun, perbedaannya ada pada objek jual beli, yaitu jasa.
"Apa status asuransi? Buat saya sederhana: ini akad jual beli. Cuma obyeknya bukan barang, tapi jasa (services). Kesimpulannya: apakah asuransi adalah jasa yang halal atau haram? Jawab saya: halal sehalal-halalnya. Asal sesuai dengan UU keuangan kita," pungkas dia.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan sistem Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak sesuai syariah Islam atau haram. Khususnya sistem denda 2 persen bagi peserta yang telat bayar iuran bulanan.
Selain itu MUI menilai, dari perspektif ekonomi Islam dan fiqh mu'amalah, BPJS juga tidak memenuhi syariat Islam.
Dari hasil pengkajian tersebut, MUI menilai penyelenggaraan BPJS Kesehatan, terutama yang terkait dengan akad antar para pihak, tidak sesuai dengan prinsip syariah. Sebab, pelaksanaannya mengandung unsur gharar, maisir dan riba.
(mdk/efd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut Rahmat, ucapan dan tindakan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu tidak layak. Karena menjadikan tahiyatul akhir dalam salat sebagai candaan.
Baca SelengkapnyaPolisi hanya akan mengusut sesuai dengan laporan ke pihaknya.
Baca SelengkapnyaSementara untuk perihal pidananya, Diaz mengatakan kalau pihaknya akan konsultasi ke ahli pidana.
Baca SelengkapnyaBawaslu Jateng menyatakan tidak ada unsur pelanggaran kampanye pada peristiwa itu, karena Rakernas DPP APPSI bukan merupakan kegiatan kampanye pemilu.
Baca SelengkapnyaKetum MUI Kiai Haji Anwar Iskandar meminta calon Presiden dan Wakil Presiden hingga pimpinan partai politik hati-hati dalam bercanda soal agama.
Baca Selengkapnya"Kalau dalam agama itu hukumnya haram, karena serangan fajar bagian dari money politics."
Baca SelengkapnyaTrubus khawatir, sikap FPI yang penuh kontroversi akan kembali muncul jika AMIN menang
Baca SelengkapnyaKetua PBNU Abdullah Latopada menegaskan wacana MLB NU diisukan hanya dari segelintir orang
Baca SelengkapnyaPPI mengatakan terdapat 18 dari 76 anggota Paskibra 2024 harus melepaskan hijabnya
Baca SelengkapnyaMenteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyayangkan banyak tokoh yang menjadikan isu agama sebagai guyonan.
Baca SelengkapnyaDia melihat, tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan Suswono terkait ucapan tersebut.
Baca SelengkapnyaMenurut Mahfud, jika putusan tersebut membuat gaduh publik, pejabat itu harus mundur.
Baca Selengkapnya