Ultah ke 70, Ratna Sarumpaet Rayakan Bersama Anak dan Sahabat di Rutan
Merdeka.com - Ratna Sarumpaet berulang tahun pada tanggal 16 Juli ini. Anak Ratna yang juga artis Atiqah Hasiholan bersama sejumlah sahabat dekat akan mendatangi rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya untuk merayakan ultah ke 70 ibunda.
"Kebetulan memang hari ini 16 Juli tepat beliau ultah, genap usia 70 tahun. Memang nanti rencana anak-anak dan kawan-kawan dekat akan datang ke sini jam 3 sore," kata Kuasa Hukum Ratna, Desmihardi, di Polda Metro Jaya, Selasa (16/7).
Desmihardi memastikan tak ada perayaan spesial. Sebab sesuai aturan, Polda Metro Jaya tidak memperbolehkan diadakannya acara di dalam tahanan.
-
Mengapa Hevearita Gunaryanti Rahayu dilarang bepergian? Atas kasus ini, Mbak Ita dilarang untuk bepergian ke luar negeri beserta tiga orang lainnya. Salah satu dari mereka adalah suami Mbak Ita sendiri, Alwin Basri.
-
Kenapa Kapolri tidak hadir di HUT PP Polri? “Pak Kapolri beliau jam 5 sudah berada di Papua, dengan Panglima TNI. Jadi beliau tidak bisa hadir, karena beliau tidak bisa hadir tentunya kita tidak mengikutsertakan para pejabat lainnya. Sehingga murni kita adalah PP Polri pada acara hari ini ya.“
-
Siapa yang tidak hadir di HUT PP Polri? Namun, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo serta Pejabat Utama (PJU) Mabes Polri tak hadir.
-
Siapa yang dilarang beraktivitas selama masa tenang? Larangan juga berlaku bagi pemilih untuk tidak melakukan kampanye di tempat pemungutan suara.
-
Kenapa Jenderal R Hartono tidak bisa masuk RPKAD? Saat Tingkat III Akademi Militer, R Hartono mengikuti latihan terjun payung. Saat mendarat, ternyata kakinya keseleo hingga bengkak. Dia sampai dirawat di Rumah Sakit Taruna untuk pemulihan.
-
Apa saja yang dilarang selama masa tenang? Selama masa tenang, peserta pemilu, termasuk calon dan pendukungnya, diharapkan untuk menahan diri dari melakukan kegiatan kampanye dan mematuhi aturan yang ditetapkan guna menjaga integritas dan keadilan selama proses pemilihan.
"Enggaklah, nggak ada acara-acara spesialkan dalam tahanan nggak boleh," ujar Desmihardi.
Sebelumnya, terdakwa kasus penyebaran kabar bohong Ratna Sarumpaet diganjar hukuman 2 tahun kurungan penjara. Vonis dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Joni, Kamis (11/7).
Hakim menyatakan terdakwa bersalah karena melanggar pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. "Menjatuhkan pidana selama 2 tahun, dikurangi masa tahanan. Dan terdakwa tetap ditahan," ujar dia.
Hakim menilai terdakwa terbukti menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pihak desa adat telah mengeluarkan surat imbauan berisi tata tertib pelaksanaan Nyepi
Baca Selengkapnya"Silakan kalau untuk kegiatan kesehatan, untuk mengentaskan stunting," kata Heru.
Baca SelengkapnyaWali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dijadwalkan menghadiri sejumlah kegiatan hari ini.
Baca SelengkapnyaMengetahui ada kegiatan di lokasi terlarang, polisi segera membubarkan kegiatan tersebut.
Baca SelengkapnyaPuan pun memastikan dirinya yang akan menghadiri acara HUT Ke-79 RI di IKN.
Baca SelengkapnyaDalam undangan yang beredar menggunakan kop Kementerian dan juga tertera stempel logo Garuda.
Baca SelengkapnyaPerayaan ulang tahun Sandra Dewi yang ke-40 digelar bareng keluarga tercinta di salah satu hotel mewah.
Baca SelengkapnyaRosan yang mengenakan kemeja batik cokelat menumpangi Toyota Alphard.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Sekjen DPR RI Indra Iskandar mengatakan, jika Megawati akan hadir dalama sidah tahunan 2024.
Baca SelengkapnyaBelum lama ini Teuku Rafly merayakan ulang tahunnya yang ke-51. Nurah Syahfirah, sang istri pun membuat perayaan kecil untuk hari ulang tahun Rafly kali ini.
Baca SelengkapnyaArfito Hutagalung kekasih Naysila Mirdad baru saja merayakan ulang tahun dengan sederhana.
Baca SelengkapnyaRafathar genap berusia 8 tahun. Ia tak meminta hadiah mewah ke kedua orang tuanya.
Baca Selengkapnya