Ulur-ulur waktu eksekusi duo 'Bali Nine', Jokowi sudah melanggar HAM
Merdeka.com - Pemerintah Indonesia telah menunda rencana eksekusi terhadap dua terpidana mati asal Australia Myuran Sukumaran dan Andrew Chan yang dikenal nama dengan sebutan 'Bali Nine'. Kebijakan ini mendapat kritikan dari sejumlah pihak, apalagi pemerintah dinilai telah melanggar HAM karena terus mengulur-ulur waktu.
Tudingan ini disampaikan Direktur Eksekutif Setara Institute, Hendardi. Di mana, dia menyebut Presiden Joko Widodo telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
"Jadi saya juga menyayangkan Jokowi bilang akan secepatnya melakukan eksekusi tapi malah diulur-ulur. Ini kan bisa melanggar HAM, melanggar hak untuk hidup terpidana. Bayangkan dia sudah divonis mati, tapi dibayangi rasa ketakutan," kata Hendardi saat diskusi yang digelar oleh John Caine Center di Hotel Mulia, Senayan, Jakarta, Senin (23/2).
-
Mengapa Jokowi digugat? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Apa gugatan yang dilayangkan ke Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Kenapa Jokowi dikritik? Khususnya terhadap keluarga Jokowi yang ikut dalam kontestasi politik baik Pilpres maupun pilkada.
-
Siapa yang berpendapat hukuman mati melanggar hak asasi manusia? Amnesty International berpendapat bahwa hukuman mati melanggar hak asasi manusia, khususnya hak untuk hidup dan hak untuk hidup bebas dari penyiksaan atau perlakuan atau hukuman yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia.
-
Siapa yang membuat Presiden Jokowi gemas? Akhirnya, pertunjukan lucu Ameena sukses membuat semua orang terkesan, termasuk Presiden Jokowi yang menyaksikannya dari kursi utama.
-
Siapa yang menggugat Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
Menurut aktivis HAM ini, Presiden Jokowi hendaknya tak mengekspos eksekusi para terpidana dengan pernyataan akan segera melakukan eksekusi tapi juga tak segera dilaksanakan. Menurut Hendardi, lebih baik Jokowi langsung mengambil sikap tegas agar tidak dipandang sebelah mata oleh pimpinan negara lain.
"Penerapan hukuman mati melanggar prinsip moral dan tak pantas digembar-gemborkan pemerintahan Jokowi-JK saat ini," tegasnya.
Hendardi mengatakan, hukuman mati di seluruh dunia memang mengundang kontroversi karena melanggar prinsip moral. Banyak negara yang tadinya menerapkan hukuman mati lantas menghapusnya.
"Tak ada hubungannya antara angka kejahatan dengan penerapan hukuman mati di sejumlah negara. Hukuman mati tak menjamin para pelaku kejahatan jera, atau menurunkan tindak kejahatan," tandasnya.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aktivis Aksi Kamisan ke-836 menyoroti tidak terealisasinya janji-janji keadilan bagi korban pelanggaran HAM selama 10 tahun berkuasa.
Baca SelengkapnyaPengadilan Militer II-08 Jakarta memvonis tiga terdakwa pembunuhan Imam Masykur Praka RM, Praka HS dan Praka J seumur hidup.
Baca SelengkapnyaAdik Wiji Thukul mengaku kecewa dengan masa kepemimpinan Jokowi.
Baca SelengkapnyaJenis pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Aipda Robig, yaitu pelanggaran hak hidup.
Baca SelengkapnyaVonis itu dibacakan majelis Pengadilan Militer dalam sidang digelar di Pengadilan Militer II-8, Jakarta, Senin (11/12).
Baca SelengkapnyaDua periode Presiden Jokowi memimpin negeri mendapat sorotan.
Baca SelengkapnyaMegawati Soekarnoputri jengkel dengan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan hukuman mati Ferdy Sambo.
Baca Selengkapnya