Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ulur-ulur waktu eksekusi duo 'Bali Nine', Jokowi sudah melanggar HAM

Ulur-ulur waktu eksekusi duo 'Bali Nine', Jokowi sudah melanggar HAM Jokowi konpers batal lantik Budi Gunawan. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Pemerintah Indonesia telah menunda rencana eksekusi terhadap dua terpidana mati asal Australia Myuran Sukumaran dan Andrew Chan yang dikenal nama dengan sebutan 'Bali Nine'. Kebijakan ini mendapat kritikan dari sejumlah pihak, apalagi pemerintah dinilai telah melanggar HAM karena terus mengulur-ulur waktu.

Tudingan ini disampaikan Direktur Eksekutif Setara Institute, Hendardi. Di mana, dia menyebut Presiden Joko Widodo telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

"Jadi saya juga menyayangkan Jokowi bilang akan secepatnya melakukan eksekusi tapi malah diulur-ulur. Ini kan bisa melanggar HAM, melanggar hak untuk hidup terpidana. Bayangkan dia sudah divonis mati, tapi dibayangi rasa ketakutan," kata Hendardi saat diskusi yang digelar oleh John Caine Center di Hotel Mulia, Senayan, Jakarta, Senin (23/2).

Menurut aktivis HAM ini, Presiden Jokowi hendaknya tak mengekspos eksekusi para terpidana dengan pernyataan akan segera melakukan eksekusi tapi juga tak segera dilaksanakan. Menurut Hendardi, lebih baik Jokowi langsung mengambil sikap tegas agar tidak dipandang sebelah mata oleh pimpinan negara lain.

"Penerapan hukuman mati melanggar prinsip moral dan tak pantas digembar-gemborkan pemerintahan Jokowi-JK saat ini," tegasnya.

Hendardi mengatakan, hukuman mati di seluruh dunia memang mengundang kontroversi karena melanggar prinsip moral. Banyak negara yang tadinya menerapkan hukuman mati lantas menghapusnya.

"Tak ada hubungannya antara angka kejahatan dengan penerapan hukuman mati di sejumlah negara. Hukuman mati tak menjamin para pelaku kejahatan jera, atau menurunkan tindak kejahatan," tandasnya.

(mdk/tyo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
FOTO: Aksi Kamisan Terakhir di Pemerintahan Jokowi, Aktivis Bacakan Surat Penuh Kekecewaan
FOTO: Aksi Kamisan Terakhir di Pemerintahan Jokowi, Aktivis Bacakan Surat Penuh Kekecewaan

Aktivis Aksi Kamisan ke-836 menyoroti tidak terealisasinya janji-janji keadilan bagi korban pelanggaran HAM selama 10 tahun berkuasa.

Baca Selengkapnya
Hakim Ungkap Alasan Praka RM Dkk Pembunuh Imam Masykur Dijatuhi Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan
Hakim Ungkap Alasan Praka RM Dkk Pembunuh Imam Masykur Dijatuhi Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan

Pengadilan Militer II-08 Jakarta memvonis tiga terdakwa pembunuhan Imam Masykur Praka RM, Praka HS dan Praka J seumur hidup.

Baca Selengkapnya
Adik Wiji Thukul dan Keluarga Aktivis 1997-1998 Tagih Janji Jokowi Tuntaskan Kasus HAM
Adik Wiji Thukul dan Keluarga Aktivis 1997-1998 Tagih Janji Jokowi Tuntaskan Kasus HAM

Adik Wiji Thukul mengaku kecewa dengan masa kepemimpinan Jokowi.

Baca Selengkapnya
Komnas HAM Nyatakan Aipda Robig yang Tembak Mati Siswa SMK di Semarang Langgar HAM
Komnas HAM Nyatakan Aipda Robig yang Tembak Mati Siswa SMK di Semarang Langgar HAM

Jenis pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Aipda Robig, yaitu pelanggaran hak hidup.

Baca Selengkapnya
Divonis Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI, Praka RM Dkk Masih Pikir-Pikir Ajukan Banding
Divonis Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI, Praka RM Dkk Masih Pikir-Pikir Ajukan Banding

Vonis itu dibacakan majelis Pengadilan Militer dalam sidang digelar di Pengadilan Militer II-8, Jakarta, Senin (11/12).

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kenapa 9 Hakim Mahkamah Rakyat Luar Biasa Sidang Pemerintahan Jokowi?
VIDEO: Kenapa 9 Hakim Mahkamah Rakyat Luar Biasa Sidang Pemerintahan Jokowi?

Dua periode Presiden Jokowi memimpin negeri mendapat sorotan.

Baca Selengkapnya
Megawati Jengkel Putusan Kasasi Ferdy Sambo: Hukuman Mati Masuk MA, Eh Kok Dikurangi?
Megawati Jengkel Putusan Kasasi Ferdy Sambo: Hukuman Mati Masuk MA, Eh Kok Dikurangi?

Megawati Soekarnoputri jengkel dengan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan hukuman mati Ferdy Sambo.

Baca Selengkapnya