Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

UMK di Jatim naik tinggi, Apindo mundur dari Dewan Pengupahan

UMK di Jatim naik tinggi, Apindo mundur dari Dewan Pengupahan Demo Buruh Jatim. ©2013 Merdeka.com/Moch Andriansyah

Merdeka.com - Tingginya besaran kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Jawa Timur, membuat Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meradang. Mereka mengancam akan mundur dari Dewan Pengupahan Jawa Timur.

Sikap Apindo ini menyusul penetapan kenaikan UMK Tahun 2015 oleh Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, pada 20 November kemarin, yang dinilai terlalu tinggi dan memberatkan para pengusaha. Terlebih lagi, angka kenaikan UMK di Kota Surabaya yang mencapai Rp 2.710.000, lebih tinggi dari DKI Jakarta, yang hanya Rp 2.700.000/bulan.

Dikatakan anggota Dewan Pengupahan Jawa Timur dari unsur Apindo, Toni Towoliu, kenaikan UMK yang ditetapkan gubernur Kamis kemarin (20/11) itu, rata-rata mencapai 22,5 sampai 23 persen.

Orang lain juga bertanya?

Padahal, dalam hitungan Apindo, perusahaan hanya mampu membayar pegawainya antara Rp 2,4 sampai 2,5 juta rupiah/bulan atau naik sekitar 11 persen. "Kenaikan UMK Tahun 2015 di Jawa Timur yang mencapai 23 persen ini, cukup memberatkan perusahaan," keluh Tony kepada wartawan, Jumat (21/11).

Jika kenaikan UMK Tahun 2015 ini tetap dipaksakan, kata dia, risikonya perusahaan akan gulung tikar satu persatu. "(Resiko) kedua, perusahaan terpaksa akan melakukan pengurangan pekerja. Padahal sesuai hitungan kami, batas maksimal kenaikan rata-rata hanya 11 persen dari UMK 2014 atau di kisaran angka Rp 2,4 juta," ungkap dia.

Kembali Tony menegaskan, imbas dari penetapan besaran nilai UMK Tahun 2015 di Jawa Timur yang terlalu tinggi ini, Apindo berencana akan mundur dari Dewan Pengupahan Jawa Timur. Sebab, kata dia, selama ini, kepentingan Apindo, seolah-olah tidak diperhatikan oleh Pemprov Jawa Timur. "Rencana pengunduran diri ini, akan dimulai dari tingkat provinsi, lalu diikuti tingkat kabupaten dan kota," katanya.

Hal senada juga dikatakan Koordinator Bidang Pengupahan Apindo Jawa Timur, Jhonson Simanjuntak. Dia membeberkan proses penetapan UMK Tahun 2015 di Jawa Timur sudah tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Aspirasi kami tidak pernah didengarkan. Jadi dengan sangat terpaksa, kita (Apindo) menarik diri dari Dewan Pengupahan, karena kami melihat itu adalah solusi yang sangat tepat, menyikapi kenaikan UMK yang terlalu tinggi," tegas Jhonson.

Untuk itu, dalam waktu dekat, Apindo akan melakukan evaluasi terlebih dulu dan mempertimbangkan daerah mana di Jawa Timur ini yang harus ditarik lebih dulu dari Dewan Pengupahan.

"Evaluasi kita lakukan untuk mengetahui kira-kira di daerah mana keberadaan Apindo yang harus ditarik lebih dulu dari Dewan Pengupahan. Bahkan, saat ini sudah banyak perusahaan yang bersiap-siap untuk melakukan relokasi pabrik ke daerah lain," ucap Jhonson.

Hanya saja, masih kata Jhonson, relokasi tidak bisa dilakukan dalam waktu cepat. "Paling tidak dalam hitungan tiga tahun ini, relokasi besar-besaran akan terjadi," tandas dia.

Seperti diketahui, Kamis kemarin, Pemprov Jawa Timur telah menetapkan UMK Tahun 2015. Kota Surabaya menjadi kota dengan nilai UMK tertinggi, bahkan Rp 10 ribu lebih besar dari DKI Jakarta, yang hanya Rp 2,7 juta.

Berikut nilai UMK di 38 kabupaten dan kota di Jawa Timur yang ditetapkan Gubernur Jawa Timur, Soekarwo: Kota Surabaya naik menjadi Rp 2.710.000, Kabupaten Gresik (Rp 2.707.500), Kabupaten Sidoarjo (Rp 2.705.000), Kabupaten Pasuruan (Rp 2.700.000), Kabupaten Mojokerto (Rp 2.695.000), Kabupaten Malang (Rp 1.962.000), Kota Malang (Rp 1.882.250), Kota Batu (Rp 1.877.000), Kabupaten Jombang (Rp 1.725.000), Kabupaten Tuban (Rp 1.575.500).

Kemudian Kota Pasuruan (Rp 1.575.000), Kabupaten Probolinggo (Rp 1.556.800), Kabupaten Jember (Rp 1.460.500), Kota Mojokerto (Rp 1.437.500), Kota Probolinggo (Rp 1.437.500), Kabupaten Banyuwangi (Rp 1.426.000), Kabupaten Lamongan (Rp 1.410.000), Kota Kediri (Rp 1.339.750), Kabupaten Bojonegoro (Rp 1.311.000), Kab Kediri (Rp 1.305.250).

Selanjutnya Kabupaten Lumajang (Rp 1.288.000), Kabupaten Tulungagung (Rp 1.273.050), Kabupaten Bondowoso (Rp 1.270.750), Kabupaten Bangkalan (Rp 1.267.300), Kabupaten Nganjuk (Rp 1.265.000), Kabupaten Blitar (Rp 1.260.000), Kabupaten Sumenep (Rp 1.253.500), Kota Madiun (Rp 1.250.000), Kota Blitar (Rp1.243.200), Kabupaten Sampang (Rp 1.231.650), Kabupaten Situbondo (Rp 1.209.900), Kabupaten Pamekasan (Rp 1.201.750), Kabupaten Madiun (Rp 1.196.000), Kabupaten Ngawi (Rp 1.150.000), Kabupaten Ponorogo (Rp 1.150.000), Kabupaten Pacitan (Rp 1.150.000), Kabupaten Trenggalek (Rp1.150.000) dan Kabupaten Magetan (Rp 1.150.000). (mdk/hhw)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tolak Kenaikan UMP 10 Persen di 2025, Pengusaha Punya Hitungan Begini
Tolak Kenaikan UMP 10 Persen di 2025, Pengusaha Punya Hitungan Begini

Shinta menyebut, Apindo akan mengikuti kenaikan UMP mengacu pada regulasi yang berlaku. Yakni, Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2023 tentang Pengupahan.

Baca Selengkapnya
Fakta di Balik Penetapan UMK 2024 di Jatim, Tertinggi Capai Rp4,7 Juta Terendah Rp2,1 Juta
Fakta di Balik Penetapan UMK 2024 di Jatim, Tertinggi Capai Rp4,7 Juta Terendah Rp2,1 Juta

Penetapan UMK di Jatim diwarnai aksi demo rombongan buruh.

Baca Selengkapnya
Tren PHK Meningkat: 59.796 Korban di Indonesia, DKI Jakarta di Puncak
Tren PHK Meningkat: 59.796 Korban di Indonesia, DKI Jakarta di Puncak

Situasi ketenagakerjaan di Indonesia sedang menghadapi tantangan serius, dengan hampir 60 ribu pekerja yang di-PHK pada tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Buruh Tolak UMP DKI 2024 Rp5,06 Juta, Ancam Mogok Kerja Nasional
Buruh Tolak UMP DKI 2024 Rp5,06 Juta, Ancam Mogok Kerja Nasional

Said Iqbal mengatakan, seharusnya kenaikan upah pegawai swasta lebih tinggi daripada pegawai negeri.

Baca Selengkapnya
Buruh Protes Kenaikan UMP 2024 Tak Sesuai Harapan, Kemenkeu: Kita Jaga Inflasi
Buruh Protes Kenaikan UMP 2024 Tak Sesuai Harapan, Kemenkeu: Kita Jaga Inflasi

Padahal, buruh menuntut kenaikan UMP hingga 15 persen di tahun depan.

Baca Selengkapnya
Prabowo Minta Buruh Tak Selalu Menuntut Kenaikan Upah, KSPI Jawab Begini
Prabowo Minta Buruh Tak Selalu Menuntut Kenaikan Upah, KSPI Jawab Begini

Said Iqbal mengimbau para bacapres untuk berhati-hati dalam berpendapat khususnya terhadap isu upah.

Baca Selengkapnya
UMP Jabar 2024 Cuma Naik Rp70.825 Jadi Rp2.057.495
UMP Jabar 2024 Cuma Naik Rp70.825 Jadi Rp2.057.495

Dasar perhitungan UMP ini adalah PP 51 tahun 2023, sehingga ditetapkan UMP tahun 2024 naik sebesar 3,57 persen.

Baca Selengkapnya
UMK Kota Ambon Naik Rp188.000, Lebih Tinggi dari UMP Jakarta 2024
UMK Kota Ambon Naik Rp188.000, Lebih Tinggi dari UMP Jakarta 2024

Jika dibandingkan dengan UMK 2023, terjadi kenaikan Rp180.188 atau 3,82 persen dari UMK 2023.

Baca Selengkapnya
Kecewa Kenaikan UMP 2024 Tak Sesuai Tuntutan, Kemnaker: Mogok Masal Bukan Solusi
Kecewa Kenaikan UMP 2024 Tak Sesuai Tuntutan, Kemnaker: Mogok Masal Bukan Solusi

Aksi unjuk rasa itu karena permintaan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2024 sebesar 15 persen tidak dikabulkan.

Baca Selengkapnya
Upah Minimum Kutai Timur Naik 4,74 Persen, Kini Jadi Rp3,5 Juta
Upah Minimum Kutai Timur Naik 4,74 Persen, Kini Jadi Rp3,5 Juta

Nominal ini naik dengan presentasi kenaikan 4,74 persen dari tahun 2023 yang hanya Rp3.356.109.

Baca Selengkapnya
Kabar Gembira, UMP Jakarta  2025 Dipastikan Naik
Kabar Gembira, UMP Jakarta 2025 Dipastikan Naik

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Jakarta, Hari Nugroho belum bisa memastikan berapa besaran kenaikan UMP 2025.

Baca Selengkapnya
Pemkab Pamekasan Cuma Usulkan Kenaikan UMK 2024 Rp95.000 jadi Rp2,22 Juta
Pemkab Pamekasan Cuma Usulkan Kenaikan UMK 2024 Rp95.000 jadi Rp2,22 Juta

Kenaikan UMK di Pamekasan hanya sebesar Rp95.971, dari UMK 2023 sebesar Rp2.133.655.

Baca Selengkapnya