Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

UMK di Jatim naik tinggi, Apindo mundur dari Dewan Pengupahan

UMK di Jatim naik tinggi, Apindo mundur dari Dewan Pengupahan Demo Buruh Jatim. ©2013 Merdeka.com/Moch Andriansyah

Merdeka.com - Tingginya besaran kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Jawa Timur, membuat Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meradang. Mereka mengancam akan mundur dari Dewan Pengupahan Jawa Timur.

Sikap Apindo ini menyusul penetapan kenaikan UMK Tahun 2015 oleh Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, pada 20 November kemarin, yang dinilai terlalu tinggi dan memberatkan para pengusaha. Terlebih lagi, angka kenaikan UMK di Kota Surabaya yang mencapai Rp 2.710.000, lebih tinggi dari DKI Jakarta, yang hanya Rp 2.700.000/bulan.

Dikatakan anggota Dewan Pengupahan Jawa Timur dari unsur Apindo, Toni Towoliu, kenaikan UMK yang ditetapkan gubernur Kamis kemarin (20/11) itu, rata-rata mencapai 22,5 sampai 23 persen.

Orang lain juga bertanya?

Padahal, dalam hitungan Apindo, perusahaan hanya mampu membayar pegawainya antara Rp 2,4 sampai 2,5 juta rupiah/bulan atau naik sekitar 11 persen. "Kenaikan UMK Tahun 2015 di Jawa Timur yang mencapai 23 persen ini, cukup memberatkan perusahaan," keluh Tony kepada wartawan, Jumat (21/11).

Jika kenaikan UMK Tahun 2015 ini tetap dipaksakan, kata dia, risikonya perusahaan akan gulung tikar satu persatu. "(Resiko) kedua, perusahaan terpaksa akan melakukan pengurangan pekerja. Padahal sesuai hitungan kami, batas maksimal kenaikan rata-rata hanya 11 persen dari UMK 2014 atau di kisaran angka Rp 2,4 juta," ungkap dia.

Kembali Tony menegaskan, imbas dari penetapan besaran nilai UMK Tahun 2015 di Jawa Timur yang terlalu tinggi ini, Apindo berencana akan mundur dari Dewan Pengupahan Jawa Timur. Sebab, kata dia, selama ini, kepentingan Apindo, seolah-olah tidak diperhatikan oleh Pemprov Jawa Timur. "Rencana pengunduran diri ini, akan dimulai dari tingkat provinsi, lalu diikuti tingkat kabupaten dan kota," katanya.

Hal senada juga dikatakan Koordinator Bidang Pengupahan Apindo Jawa Timur, Jhonson Simanjuntak. Dia membeberkan proses penetapan UMK Tahun 2015 di Jawa Timur sudah tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Aspirasi kami tidak pernah didengarkan. Jadi dengan sangat terpaksa, kita (Apindo) menarik diri dari Dewan Pengupahan, karena kami melihat itu adalah solusi yang sangat tepat, menyikapi kenaikan UMK yang terlalu tinggi," tegas Jhonson.

Untuk itu, dalam waktu dekat, Apindo akan melakukan evaluasi terlebih dulu dan mempertimbangkan daerah mana di Jawa Timur ini yang harus ditarik lebih dulu dari Dewan Pengupahan.

"Evaluasi kita lakukan untuk mengetahui kira-kira di daerah mana keberadaan Apindo yang harus ditarik lebih dulu dari Dewan Pengupahan. Bahkan, saat ini sudah banyak perusahaan yang bersiap-siap untuk melakukan relokasi pabrik ke daerah lain," ucap Jhonson.

Hanya saja, masih kata Jhonson, relokasi tidak bisa dilakukan dalam waktu cepat. "Paling tidak dalam hitungan tiga tahun ini, relokasi besar-besaran akan terjadi," tandas dia.

Seperti diketahui, Kamis kemarin, Pemprov Jawa Timur telah menetapkan UMK Tahun 2015. Kota Surabaya menjadi kota dengan nilai UMK tertinggi, bahkan Rp 10 ribu lebih besar dari DKI Jakarta, yang hanya Rp 2,7 juta.

Berikut nilai UMK di 38 kabupaten dan kota di Jawa Timur yang ditetapkan Gubernur Jawa Timur, Soekarwo: Kota Surabaya naik menjadi Rp 2.710.000, Kabupaten Gresik (Rp 2.707.500), Kabupaten Sidoarjo (Rp 2.705.000), Kabupaten Pasuruan (Rp 2.700.000), Kabupaten Mojokerto (Rp 2.695.000), Kabupaten Malang (Rp 1.962.000), Kota Malang (Rp 1.882.250), Kota Batu (Rp 1.877.000), Kabupaten Jombang (Rp 1.725.000), Kabupaten Tuban (Rp 1.575.500).

Kemudian Kota Pasuruan (Rp 1.575.000), Kabupaten Probolinggo (Rp 1.556.800), Kabupaten Jember (Rp 1.460.500), Kota Mojokerto (Rp 1.437.500), Kota Probolinggo (Rp 1.437.500), Kabupaten Banyuwangi (Rp 1.426.000), Kabupaten Lamongan (Rp 1.410.000), Kota Kediri (Rp 1.339.750), Kabupaten Bojonegoro (Rp 1.311.000), Kab Kediri (Rp 1.305.250).

Selanjutnya Kabupaten Lumajang (Rp 1.288.000), Kabupaten Tulungagung (Rp 1.273.050), Kabupaten Bondowoso (Rp 1.270.750), Kabupaten Bangkalan (Rp 1.267.300), Kabupaten Nganjuk (Rp 1.265.000), Kabupaten Blitar (Rp 1.260.000), Kabupaten Sumenep (Rp 1.253.500), Kota Madiun (Rp 1.250.000), Kota Blitar (Rp1.243.200), Kabupaten Sampang (Rp 1.231.650), Kabupaten Situbondo (Rp 1.209.900), Kabupaten Pamekasan (Rp 1.201.750), Kabupaten Madiun (Rp 1.196.000), Kabupaten Ngawi (Rp 1.150.000), Kabupaten Ponorogo (Rp 1.150.000), Kabupaten Pacitan (Rp 1.150.000), Kabupaten Trenggalek (Rp1.150.000) dan Kabupaten Magetan (Rp 1.150.000). (mdk/hhw)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pengusaha 'Warning' Pemerintah Bakal Ada PHK Masal Gara-Gara UMP
Pengusaha 'Warning' Pemerintah Bakal Ada PHK Masal Gara-Gara UMP

Kenaikan upah minimum ini lebih menitikberatkan pada kemampuan pelaku industri untuk memenuhi ketentuan tersebut.

Baca Selengkapnya
Tolak Kenaikan UMP 10 Persen di 2025, Pengusaha Punya Hitungan Begini
Tolak Kenaikan UMP 10 Persen di 2025, Pengusaha Punya Hitungan Begini

Shinta menyebut, Apindo akan mengikuti kenaikan UMP mengacu pada regulasi yang berlaku. Yakni, Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2023 tentang Pengupahan.

Baca Selengkapnya
UMK Surabaya 2025 Tertinggi di Jawa Timur, Angkanya Tembus Rp4,9 Juta
UMK Surabaya 2025 Tertinggi di Jawa Timur, Angkanya Tembus Rp4,9 Juta

UMK Surabaya 2025 mencapai angka tertinggi di Jawa Timur, yaitu Rp4,9 juta, dengan peningkatan sebesar 6,5% dibandingkan tahun lalu.

Baca Selengkapnya
Daftar UMP dan UMK Jawa Timur 2025: Kota Surabaya Tertinggi, Situbondo Terendah
Daftar UMP dan UMK Jawa Timur 2025: Kota Surabaya Tertinggi, Situbondo Terendah

Kenaikan UMP Jawa Timur pada tahun 2025 mencapai 6,5 persen. Lantas daerah mana saja yang mengalami kenaikan signifikan?

Baca Selengkapnya
Fakta di Balik Penetapan UMK 2024 di Jatim, Tertinggi Capai Rp4,7 Juta Terendah Rp2,1 Juta
Fakta di Balik Penetapan UMK 2024 di Jatim, Tertinggi Capai Rp4,7 Juta Terendah Rp2,1 Juta

Penetapan UMK di Jatim diwarnai aksi demo rombongan buruh.

Baca Selengkapnya
UMP Jateng 2025 Naik Rp132.402 Jadi Rp2.169.349
UMP Jateng 2025 Naik Rp132.402 Jadi Rp2.169.349

Penetapan UMP 2025 berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 tanggal 30 Oktober 2024 terhadap undang-udang Cipta Kerja.

Baca Selengkapnya
UMP Jawa Tengah 2025: Daftar Lengkap dan Dampaknya bagi Pekerja
UMP Jawa Tengah 2025: Daftar Lengkap dan Dampaknya bagi Pekerja

Pemerintah Jawa Tengah telah memutuskan untuk menaikkan UMP 2025 sebesar 6,5%, sehingga menjadi Rp2.169.349.

Baca Selengkapnya
UMK Depok 2025 Ditetapkan Rp5.195.720, Naik Rp317.109
UMK Depok 2025 Ditetapkan Rp5.195.720, Naik Rp317.109

Kenaikan tersebut sesuai dengan ketetapan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Tren PHK Meningkat: 59.796 Korban di Indonesia, DKI Jakarta di Puncak
Tren PHK Meningkat: 59.796 Korban di Indonesia, DKI Jakarta di Puncak

Situasi ketenagakerjaan di Indonesia sedang menghadapi tantangan serius, dengan hampir 60 ribu pekerja yang di-PHK pada tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Buruh Tolak UMP DKI 2024 Rp5,06 Juta, Ancam Mogok Kerja Nasional
Buruh Tolak UMP DKI 2024 Rp5,06 Juta, Ancam Mogok Kerja Nasional

Said Iqbal mengatakan, seharusnya kenaikan upah pegawai swasta lebih tinggi daripada pegawai negeri.

Baca Selengkapnya
Buruh Protes Kenaikan UMP 2024 Tak Sesuai Harapan, Kemenkeu: Kita Jaga Inflasi
Buruh Protes Kenaikan UMP 2024 Tak Sesuai Harapan, Kemenkeu: Kita Jaga Inflasi

Padahal, buruh menuntut kenaikan UMP hingga 15 persen di tahun depan.

Baca Selengkapnya
Cilegon Jadi Kota dengan UMK Tertinggi di Banten, Rp5.128.084 Per Bulan
Cilegon Jadi Kota dengan UMK Tertinggi di Banten, Rp5.128.084 Per Bulan

Kementerian Ketenagakerjaan secara resmi menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakernaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimun Tahun 2025.

Baca Selengkapnya