UMK Jabar 2019 Ditetapkan, Tertinggi Karawang Terendah Banjar
Merdeka.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Provinsi Jawa Barat Tahun 2019. Semua daerah naik sebesar 8,03 persen, hanya Kabupaten Pangandaran yang naik 10 persen.
Keputusan tersebut termuat dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/Kep.1220-Yangbangsos/2018 hari Rabu (21/11/2018).
Dari keputusan yang ditandatangani Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil itu, UMK Jabar 2019 tertinggi masih dipegang Kabupaten Karawang, yakni Rp 4.234.010. Sementara itu, UMK Kabupaten Banjar sebesar Rp 1.688.217, menggeser predikat UMK terendah dari Kabupaten Pangandaran yang saat ini sebesar Rp 1.714.673 (berubah dari UMK 2018 Rp 1.558.793).
-
UMP Jabar itu apa? UMP, atau Upah Minimum Provinsi, merupakan batasan minimum gaji yang harus dibayarkan oleh pengusaha kepada para pekerja di wilayah provinsi tertentu.
-
Kapan UMP Jakarta 2025 diterapkan? Peraturan mengenai UMP Jakarta 2025 akan mulai diterapkan pada tanggal 1 Januari 2025.
-
Siapa yang mengalami tunggakan gaji? Melalui unggahan terbarunya, ia menyatakan adanya tunggakan gaji dari klub kepada dirinya dan beberapa rekan setimnya.
-
Dimana Kemnaker memberlakukan aturan pengupahan baru ini? Dengan adanya ketentuan tersebut, maka ada penguatan Peran Dewan Pengupahan Daerah berupa peran tambahan untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Daerah, dalam rangka penerapan upah minimum serta struktur dan skala upah di perusahaan pada wilayahnya masing-masing.
-
Bagaimana cara penetapan UMP Jakarta? Selain itu, penetapan UMP DKI Jakarta 2025 juga telah melalui rapat bersama dengan berbagai pihak terkait dan Dewan Pengupahan Daerah pada tanggal 9-10 Desember 2024.
-
Mengapa Kemnaker menetapkan kenaikan upah minimum sebagai solusi untuk kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha? 'Dengan ketiga variabel tersebut, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah telah terakomodir secara seimbang, sehingga Upah Minimum yang akan ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha,' katanya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat Ferry Sofwan Arief mengatakan, penetapan UMK Tahun 2019 Jawa Barat tersebut telah sesuai dengan Pasal 44 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Dia menjelaskan, kenaikan UMK sebesar 10 persen untuk Kabupaten Pangandaran adalah diskresi Ridwan Kamil. Alasannya, daerah tersebut akan menjadi kawasan ekonomi khusus (KEK).
"Pangandaran ke depan menjadi kabupaten harapan sebagai kawasan ekonomi khusus. Aktivitas industri pariwisata menggeliat. Dalam pengembangannya, tidak hanya warga (melibatkan) lokal, tapi ahlinya juga penting. Itu salah satu analisis (kenapa diskresi diambil Ridwan Kamil)," jelasnya.
Ferry mengatakan bagi perusahaan yang sudah memberikan upah kepada karyawannya lebih dari UMK, dilarang mengurangi atau menurunkan upah pekerjanya.
Sebaliknya, jika perusahaan tidak mampu membayarkan UMK, maka dapat mengajukan penangguhan kepada Gubernur Jawa Barat melalui Disnakertrans Jabar paling lambat 21 Desember 2018 dengan sejumlah ketentuan.
Selama proses penangguhan masih dalam proses penyelesaian, pengusaha yang bersangkutan tetap membayar upah yang biasa diterima pekerja.
Jika penangguhan ditolak, pengusaha tetap harus membayarkan upah sesuai UMK terhitung mulai tanggal 1 Januari 2019. Namun bila penangguhan disetujui, maka pengusaha membayarkan upah sesuai dengan pengajuan.
Disinggung mengenai UMK di Jawa Barat bagian timur yang relatif rendah, Ferry mengklaim besaran itu masih lebih baik dibandingkan dengan daerah di provinsi lain. Selain itu, ia mendorong kepala daerah di kawasan tersebut untuk mendorong kawasan industri dengan tata ruang yang sudah ditentukan.
"Nilai UMK memang relatif rendah dibandingkan dengan kawasan di Barat. Tentu perlu didorong (pertumbuhan industrinya)," pungkasnya.
Adapun daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Jawa Barat Tahun 2019 adalah sebagai berikut:
1. Kabupaten Karawang Rp 4.234.010,27
2. Kota Bekasi Rp 4.229.756,61
3. Kabupaten Bekasi Rp 4.146.126,18
4. Kota Depok Rp 3.872.551,72
5. Kota Bogor Rp 3.842.785,54
6. Kabupaten Bogor Rp 3.763.405,88
7. Kabupaten Purwakarta Rp 3.722.299,94
8. Kota Bandung Rp 3.339.580,61
9. Kabupaten Bandung Barat Rp 2.898.744,63
10. Kabupaten Sumedang Rp 2.893.074,72
11. Kabupaten Bandung Rp 2.893.074,71
12. Kota Cimahi Rp 2.893.074,71
13. Kabupaten Sukabumi Rp 2.791.016,23
14. Kabupaten Subang Rp 2.732.899,70
15. Kabupaten Cianjur Rp 2.336.004,97
16. Kota Sukabumi Rp 2.331.752,50
17. Kabupaten Indramayu Rp 2.117.713,61
18. Kota Tasikmalaya Rp 2.086.529,61
19. Kabupaten Tasikmalaya Rp 2.075.189,31
20. Kota Cirebon Rp 2.045.422,24
21. Kabupaten Cirebon Rp 2.024.160,07
22. Kabupaten Garut Rp 1.807.285,69
23. Kabupaten Majalengka Rp 1.791.693,26
24. Kabupaten Kuningan Rp 1.734.994,34
25. Kabupaten Ciamis Rp 1.733.162,42
26. Kabupaten Pangandaran Rp 1.714.673,33
27. Kota Banjar Rp 1.688.217,52
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemprov memastikan seluruh usulan UMK dari kabupaten dan kota telah memenuhi ketentuan Permenaker untuk naik 6,5 persen dibanding UMK 2024.
Baca SelengkapnyaBuruh protes penetapan UMK Jawa Barat 2024 dengan cara memblokade jalan.
Baca SelengkapnyaPemerintah menetapkan UMK, untuk melindungi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Baca SelengkapnyaUpah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat 2025 mengalami kenaikan 6,5 persen menjadi Rp2.191.238.
Baca SelengkapnyaUMP tahun 2024 naik sebesar 3,57 persen. Dari semula Rp 1.986.670 menjadi Rp 2.057.495.
Baca SelengkapnyaPenetapan UMP 2025 berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 tanggal 30 Oktober 2024 terhadap undang-udang Cipta Kerja.
Baca SelengkapnyaPemerintah Jawa Tengah telah memutuskan untuk menaikkan UMP 2025 sebesar 6,5%, sehingga menjadi Rp2.169.349.
Baca SelengkapnyaPemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta telah resmi menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Jakarta 2025.
Baca SelengkapnyaAPINDO Jakarta menerima besaran Rp5.067.381 karena masih sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku
Baca SelengkapnyaKementerian Ketenagakerjaan secara resmi menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakernaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimun Tahun 2025.
Baca SelengkapnyaUMK Surabaya 2025 mencapai angka tertinggi di Jawa Timur, yaitu Rp4,9 juta, dengan peningkatan sebesar 6,5% dibandingkan tahun lalu.
Baca SelengkapnyaUMK Semarang untuk tahun 2025 telah diumumkan dengan peningkatan sebesar 6,5 persen, menjadikannya sebagai yang tertinggi di Jawa Tengah.
Baca Selengkapnya