UMK Kota Bandung tahun depan naik 14,5 persen
Merdeka.com - Wali Kota Bandung Ridwan Kamil memastikan UMK Kota Bandung tahun 2016 mengalami kenaikan sebesar 14,5 persen dari nilai UMK tahun ini sebesar Rp 2.310.000. Dia menyatakan besaran kenaikan ini sudah disetujui oleh pengusaha dan buruh.
"Jadi hari ini sudah saya tandatangani. Naiknya 14,5 persen," ujar Ridwan kepada wartawan saat ditemui di Gedung DPRD Kota Bandung, Jalan Sukabumi, Senin (16/11).
Ridwan mengatakan, untuk penetapan UMK sendiri, Kota Bandung tetap mengacu kepada PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan. Namun angka inflasi dan Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) mengacu kepada daerah.
-
Apa yang dimaksud dengan persentase kenaikan? Persentase kenaikan sendiri sangat diperlukan oleh para pelaku usaha dalam menghitung keuntungan. Dengan menghitung persentase kenaikan, pelaku usaha atau perusahaan dapat memiliki patokan untuk membandingkan kenaikan keuntungan, produksi barang, atau penjualan.
-
Harga kambing kurban naik berapa? Untuk harga sendiri, terjadi kenaikan di wilayah Kabupaten Bandung, berkisar Rp300-Rp500 ribu per ekornya.
-
Bagaimana menghitung persentase kenaikan dengan rumus? Cara menghitung persentase kenaikan dengan rumus dapat disederhanakan sebagai berikut: Persentase Kenaikan (%) = ((Akhir-Awal))/Awal x 100%
-
Apa yang diserahkan kepada Ridwan Kamil? Hari ini Bang Eki mewakili kawasan dewan adat dari Bamus Betawi menyerahkan satu dokumen rekomendasi tentang bagaimana pelestarian budaya Betawi di Jakarta yang baru, Jakarta yang naik kelas menjadi kota global,' kata RK.
-
Apa pekerjaan Ridwan? Meski bukan dari kalangan artis, Ridwa diketahui kerja di salah satu stasiun televisi swasta, lho.
-
Dimana Ridwan Kamil menyampaikan janji tersebut? 'Salah satu programnya nanti RW-RW akan kita kasih anggaran minimal Rp100 sampai Rp200 juta,' kata RK di Jakarta Timur, yang dikutip (8/9).
"Jadi Kota Bandung keputusannya menggunakan PP pengupahan tapi angka inflasi dan LPE bukan nasional tapi lokal. Karena menurut pertimbangan saya situasi ekonomi tiap kota itu berbeda," ujar pria yang akrab disapa Kang Emil ini.
"Rumusnya boleh sama tapi input angkanya tidak boleh sama karena situasinya berbeda. Itulah yang kami sepakati dengan SP buruh," katanya menambahkan.
Namun Ridwan tidak menyebutkan angka pasti terkait kenaikan besaran UMK sebesar 14,5 persen. "Pak kadis yang hafal," kata Ridwan singkat.
Sebelumnya, Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Persatuan Perjuangan Buruh (FPPB) Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Kota Bandung melakukan unjuk rasa di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, Senin (16/11). Mereka menuntut penetapan UMK Kota Bandung tahun 2016 sebesar Rp 3,6 juta.
Mereka juga meminta Pemkot Bandung tidak mengacu kepada PP Nomor 78 Tahun 2015 dalam menetapkan besaran UMK tahun 2016, sebab PP tersebut dinilai tidak berpihak kepada buruh.
(mdk/mtf)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Atas kenaikan itu, maka UMK Karawang tahun 2024 mencapai Rp5.797.321 yang bisa diberlakukan mulai Januari 2024.
Baca SelengkapnyaWalaupun kenaikan ini tidak sesuai dengan tuntutan buruh yaitu sebesar 15% namun dikatakan kenaikan itu sudah sangat diperhitungkan.
Baca SelengkapnyaUMP tahun 2024 naik sebesar 3,57 persen. Dari semula Rp 1.986.670 menjadi Rp 2.057.495.
Baca SelengkapnyaJika dibandingkan dengan UMK 2023, terjadi kenaikan Rp180.188 atau 3,82 persen dari UMK 2023.
Baca SelengkapnyaBuruh protes penetapan UMK Jawa Barat 2024 dengan cara memblokade jalan.
Baca SelengkapnyaNominal ini naik dengan presentasi kenaikan 4,74 persen dari tahun 2023 yang hanya Rp3.356.109.
Baca SelengkapnyaKenaikan UMK di Pamekasan hanya sebesar Rp95.971, dari UMK 2023 sebesar Rp2.133.655.
Baca SelengkapnyaHeru Budi bakal mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) terkait UMP 2024.
Baca SelengkapnyaKenaikan tersebut telah mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.
Baca SelengkapnyaPenetapan ini berdasarkan perhitungan bersama dewan pengupahan menggunakan formula baru Kemenaker yang tertuang dalam PP Nomor 51 Tahun 2023.
Baca SelengkapnyaDewan Pengupahan NTB usulkan kenaikan UMP NTB tahun 2024 sebesar Rp2,444 juta.
Baca SelengkapnyaDasar perhitungan UMP ini adalah PP 51 tahun 2023, sehingga ditetapkan UMP tahun 2024 naik sebesar 3,57 persen.
Baca Selengkapnya