Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

UMK Kota Bandung tahun depan naik 14,5 persen

UMK Kota Bandung tahun depan naik 14,5 persen Ridwan Kamil. ©2015 merdeka.com/andrian salam wiyono

Merdeka.com - Wali Kota Bandung Ridwan Kamil memastikan UMK Kota Bandung tahun 2016 mengalami kenaikan sebesar 14,5 persen dari nilai UMK tahun ini sebesar Rp 2.310.000. Dia menyatakan besaran kenaikan ini sudah disetujui oleh pengusaha dan buruh.

"Jadi hari ini sudah saya tandatangani. Naiknya 14,5 persen," ujar Ridwan kepada wartawan saat ditemui di Gedung DPRD Kota Bandung, Jalan Sukabumi, Senin (16/11).

Ridwan mengatakan, untuk penetapan UMK sendiri, Kota Bandung tetap mengacu kepada PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan. Namun angka inflasi dan Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) mengacu kepada daerah.

"Jadi Kota Bandung keputusannya menggunakan PP pengupahan tapi angka inflasi dan LPE bukan nasional tapi lokal. Karena menurut pertimbangan saya situasi ekonomi tiap kota itu berbeda," ujar pria yang akrab disapa Kang Emil ini.

"Rumusnya boleh sama tapi input angkanya tidak boleh sama karena situasinya berbeda. Itulah yang kami sepakati dengan SP buruh," katanya menambahkan.

Namun Ridwan tidak menyebutkan angka pasti terkait kenaikan besaran UMK sebesar 14,5 persen. "Pak kadis yang hafal," kata Ridwan singkat.

Sebelumnya, Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Persatuan Perjuangan Buruh (FPPB) Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Kota Bandung melakukan unjuk rasa di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, Senin (16/11). Mereka menuntut penetapan UMK Kota Bandung tahun 2016 sebesar Rp 3,6 juta.

Mereka juga meminta Pemkot Bandung tidak mengacu kepada PP Nomor 78 Tahun 2015 dalam menetapkan besaran UMK tahun 2016, sebab PP tersebut dinilai tidak berpihak kepada buruh.

(mdk/mtf)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
UMK Karawang 2024 Direkomendasikan Naik 12 Persen Jadi Rp5.797.321
UMK Karawang 2024 Direkomendasikan Naik 12 Persen Jadi Rp5.797.321

Atas kenaikan itu, maka UMK Karawang tahun 2024 mencapai Rp5.797.321 yang bisa diberlakukan mulai Januari 2024.

Baca Selengkapnya
Wali Kota Rekomendasikan UMK Depok 2024, Ini Besarannya
Wali Kota Rekomendasikan UMK Depok 2024, Ini Besarannya

Walaupun kenaikan ini tidak sesuai dengan tuntutan buruh yaitu sebesar 15% namun dikatakan kenaikan itu sudah sangat diperhitungkan.

Baca Selengkapnya
Pemprov Jabar Tetapkan UMP 2024 Naik 3,57 Persen
Pemprov Jabar Tetapkan UMP 2024 Naik 3,57 Persen

UMP tahun 2024 naik sebesar 3,57 persen. Dari semula Rp 1.986.670 menjadi Rp 2.057.495.

Baca Selengkapnya
UMK Kota Ambon Naik Rp188.000, Lebih Tinggi dari UMP Jakarta 2024
UMK Kota Ambon Naik Rp188.000, Lebih Tinggi dari UMP Jakarta 2024

Jika dibandingkan dengan UMK 2023, terjadi kenaikan Rp180.188 atau 3,82 persen dari UMK 2023.

Baca Selengkapnya
PJ Gubernur Jabar Ketok UMK Jabar Naik 0,3%, Buruh Tak Puas Tutup Jalan Simpang Tol Pasteur
PJ Gubernur Jabar Ketok UMK Jabar Naik 0,3%, Buruh Tak Puas Tutup Jalan Simpang Tol Pasteur

Buruh protes penetapan UMK Jawa Barat 2024 dengan cara memblokade jalan.

Baca Selengkapnya
Upah Minimum Kutai Timur Naik 4,74 Persen, Kini Jadi Rp3,5 Juta
Upah Minimum Kutai Timur Naik 4,74 Persen, Kini Jadi Rp3,5 Juta

Nominal ini naik dengan presentasi kenaikan 4,74 persen dari tahun 2023 yang hanya Rp3.356.109.

Baca Selengkapnya
Pemkab Pamekasan Cuma Usulkan Kenaikan UMK 2024 Rp95.000 jadi Rp2,22 Juta
Pemkab Pamekasan Cuma Usulkan Kenaikan UMK 2024 Rp95.000 jadi Rp2,22 Juta

Kenaikan UMK di Pamekasan hanya sebesar Rp95.971, dari UMK 2023 sebesar Rp2.133.655.

Baca Selengkapnya
Sore Ini, Heru Budi Umumkan UMP Jakarta 2024
Sore Ini, Heru Budi Umumkan UMP Jakarta 2024

Heru Budi bakal mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) terkait UMP 2024.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Usul UMP DKI Jakarta 2024 Naik Jadi Rp 5,04 Juta
Pengusaha Usul UMP DKI Jakarta 2024 Naik Jadi Rp 5,04 Juta

Kenaikan tersebut telah mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.

Baca Selengkapnya
UMP Bali 2024 Cuma Naik Rp100.000, Tahun Depan Jadi Rp2.813.672
UMP Bali 2024 Cuma Naik Rp100.000, Tahun Depan Jadi Rp2.813.672

Penetapan ini berdasarkan perhitungan bersama dewan pengupahan menggunakan formula baru Kemenaker yang tertuang dalam PP Nomor 51 Tahun 2023.

Baca Selengkapnya
UMP Tahun 2024 di NTB Diusulkan Naik jadi Rp2,4 Juta per Bulan
UMP Tahun 2024 di NTB Diusulkan Naik jadi Rp2,4 Juta per Bulan

Dewan Pengupahan NTB usulkan kenaikan UMP NTB tahun 2024 sebesar Rp2,444 juta.

Baca Selengkapnya
UMP Jabar 2024 Cuma Naik Rp70.825 Jadi Rp2.057.495
UMP Jabar 2024 Cuma Naik Rp70.825 Jadi Rp2.057.495

Dasar perhitungan UMP ini adalah PP 51 tahun 2023, sehingga ditetapkan UMP tahun 2024 naik sebesar 3,57 persen.

Baca Selengkapnya