UMK Rp4,2 Juta, Bupati Bogor Berharap Tidak Ada Kenaikan Tahun 2022
Merdeka.com - Bupati Bogor Ade Yasin berharap tidak ada kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) pada 2022. Menurut Ade, dengan UMK 2021 sekitar Rp4,2 juta dirasa sudah cukup besar.
"Memang ada permintaan kenaikan sebesar 3,7 persen," kata Ade Yasin, usai kunjungan kerja di Kecamatan Jonggol, Rabu (24/11).
Meski begitu, Pemkab Bogor belum menggelar rapat pleno untuk membahas kenaikan UMK tahun 2022, meski seharusnya ditetapkan 25 November, seperti tertuang dalam PP Nomor 16 sebagai turunan dari UU Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020.
-
Kapan UMP Jakarta 2025 diterapkan? Peraturan mengenai UMP Jakarta 2025 akan mulai diterapkan pada tanggal 1 Januari 2025.
-
Kenapa UMP 2025 dibahas? 'Kami memahami bahwa ada regulasi dan PP yang berlaku, tetapi kami juga menyadari kebutuhan para pekerja, sehingga kami akan mencari solusi agar regulasi dan pengelolaan dapat tetap dipatuhi, sekaligus memenuhi kebutuhan riil yang diperlukan,' ungkap Susi di Kemenko Perekonomian pada Kamis (3/10/2024).
-
Kapan UMP Jabar 2025 ditetapkan? Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah resmi mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2025 sebesar Rp2.191.238,18.
-
Kapan UMK Semarang 2025 berlaku? Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024, yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
-
Siapa yang menetapkan UMP Jakarta 2025? Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, mengungkapkan bahwa UMP 2025 di DKI Jakarta ditetapkan sebesar Rp5.396.761.
-
Kapan UMP Jawa Timur 2025 diumumkan? Pada tanggal 11 Desember 2024, Penjabat Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, secara resmi mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk Jawa Timur tahun 2025 yang ditetapkan sebesar Rp2.305.985.
"Tapi kami sudah sepakat bersama dewan pengupahan kabupaten untuk tidak ada kenaikan, karena UMK kita sudah lebih. Mudah-mudahan tidak ada kenaikan," tegasnya.
Sementara Wakil Ketua Apindo Kabupaten Bogor, Nanda Iskandar pun mengakui, hal yang paling dikhawatirkan pelaku industri adalah penyesuaian UMK
"Sektor industri di Kabupaten Bogor sangat terganggu dengan adanya pembatasan aktivitas masyarakat selama pandemi Covi-19. Selama tahun 2020, pemasaran hasil produksi dalam negeri dan ekspor mengalami penurunan sekitar 50-70 persen," kata Iskandar.
Kata dia, hampir 80 persen perusahaan tercatat mengalami penurunan pendapatan, sehingga berpengaruh pada operasional perusahaan.
Hal ini memaksa perusahaan merumahkan sebanyak 10.271 pekerja dan 1.966 pekerja lainnya terkena PHK.
Apindo berharap, langkah penyelamatan lain dari Pemkab Bogor, seperti memangkas alur birokrasi untuk kemudahan berinvestasi, penundaan pajak atau retribusi daerah.
"Selanjutnya juga harus melaksanakan PP 36 tahun 2021 secara konsisten dan tidak berpihak. Karena menyelamatkan industri juga menyelamatkan pekerja dan keluarganya," jelasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Buruh protes penetapan UMK Jawa Barat 2024 dengan cara memblokade jalan.
Baca SelengkapnyaJika dibandingkan dengan UMK 2023, terjadi kenaikan Rp180.188 atau 3,82 persen dari UMK 2023.
Baca SelengkapnyaPemerintah memutuskan untuk menaikkan UMP di 2024.
Baca SelengkapnyaPenetapan ini berdasarkan perhitungan bersama dewan pengupahan menggunakan formula baru Kemenaker yang tertuang dalam PP Nomor 51 Tahun 2023.
Baca SelengkapnyaPengumuman kenaikan UMP akan dilakukan setelah pelantikan Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka.
Baca SelengkapnyaPemerintah Jawa Tengah telah memutuskan untuk menaikkan UMP 2025 sebesar 6,5%, sehingga menjadi Rp2.169.349.
Baca SelengkapnyaPresiden KSPI Said Iqbal mengatakan kenaikan UMP membuat buruh susah.
Baca SelengkapnyaPenetapan UMP 2025 berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 tanggal 30 Oktober 2024 terhadap undang-udang Cipta Kerja.
Baca SelengkapnyaPemprov memastikan seluruh usulan UMK dari kabupaten dan kota telah memenuhi ketentuan Permenaker untuk naik 6,5 persen dibanding UMK 2024.
Baca SelengkapnyaUMP tahun 2024 naik sebesar 3,57 persen. Dari semula Rp 1.986.670 menjadi Rp 2.057.495.
Baca SelengkapnyaPadahal, buruh menuntut kenaikan UMP hingga 15 persen di tahun depan.
Baca SelengkapnyaAdapun nilai rata-rata upah minimum nasional tahun 2024 sebesar Rp3.113.359.
Baca Selengkapnya