UMP 2021 Tak Naik, KSPI Sindir Menaker Tak Punya Sensitivitas Pada Nasib Buruh
Merdeka.com - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, memutuskan tidak menaikkan upah minimum tahun 2021 (UMP 2021). Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.
Keputusan Menteri Ida mendapat kritik keras dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Presiden KSPI, Said Iqbal, menilai keputusan itu menunjukkan Menteri Ida tidak memiliki sensitivitas terhadap buruh dan cenderung memanjakan pengusaha.
"Menaker tidak memiliki sensitivitas nasib buruh, hanya memandang kepentingan pengusaha semata. Aksi perlawanan buruh akan semakin mengeras terhadap penolakan tidak adanya kenaikan upah minimum 2021 dan penolakan omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja," kata Said, Selasa (27/10).
-
Apa yang menjadi alasan protes buruh? Pasalnya, mereka memandang bahwa tak sedikit perusahaan swasta berperan dalam kebangkitan perekonomian nasional saat itu.
-
Mengapa demo buruh dilakukan? Elemen buruh melakukan rasa di daerah Bekasi, Jawa Barat dan sekitarnya.
-
Kapan buruh mogok kerja? Mogok Nasional Awalan dilakukan di sejumlah daerah. Diantaranya, di Jawa Barat, DKI Jakarta, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, Kep. Riau, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Maluku, Maluku Utara, NTT dan Papua.
-
Kapan demo buruh terjadi? Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman menerangkan, pada 14.31 Wib, polisi mendapat laporan massa buruh berdemontrasi di jalan arteri tepatnya sekitar exit tol Cikarang.
-
Dimana demo buruh berlangsung? Elemen buruh melakukan rasa di daerah Bekasi, Jawa Barat dan sekitarnya.
-
Mengapa Kemnaker menetapkan kenaikan upah minimum sebagai solusi untuk kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha? 'Dengan ketiga variabel tersebut, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah telah terakomodir secara seimbang, sehingga Upah Minimum yang akan ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha,' katanya.
Iqbal mengakui, di situasi pandemi saat ini seluruh masyarakat menghadapi kondisi sulit, termasuk pengusaha. Namun, katanya, rasa sulit jauh lebih dirasakan buruh.
Oleh karena itu, dia berharap pemerintah dalam hal ini Menaker bersikap lebih adil dengan tetap menaikkan upah minimum 2021.
"Tetapi bagi perusahaan yang tidak mampu, maka dapat melakukan penangguhan dengan tidak menaikkan upah minimum setelah berunding dengan serikat pekerja di tingkat perusahaan dan melaporkannya ke Kemenaker," kata Iqbal.
"Jangan dipukul rata semua perusahaan tidak mampu. Faktanya di tahun 1998 pun tetap ada kenaikan upah minimum untuk menjaga daya beli masyarakat," tegasnya.
Oleh karena itulah, kata Iqbal, buruh akan melakukan aksi nasional besar-besaran di 24 provinsi pada 2 November dan 9-10 November yang diikuti puluhan dan bahkan ratusan ribu buruh di Mahkamah Konstitusi, Istana, DPR RI, dan di kantor Gubernur di seluruh Indonesia dengan membawa isu batalkan omnibus law UU Cipta Kerja dan harus ada kenaikan upah minimum 2021 untuk menjaga daya beli masyarakat.
Sebelumnya, KSPI juga menyebut 4 alasan mengapa upah minimum 2021 harus naik.
Pertama, jika upah minimum tidak naik, hal ini akan membuat situasi semakin panas. Apalagi saat ini para buruh masih memperjuangkan penolakan terhadap UU Cipta Kerja. Di mana seiring dengan penolakan omnibus law, buruh juga akan menyuarakan agar upah minimum 2021 tetap naik. Sehingga aksi-aksi akan semakin besar.
Kedua, alasan upah tidak naik karena saat ini pertumbuhan ekonomi minus tidak tepat. Bandingkan dengan apa yang terjadi pada tahun 1998, 1999, dan 2000.
"Sebagai contoh, di DKI Jakarta, kenaikan upah minimum dari tahun 1998 ke 1999 tetap naik sekitar 16 persen, padahal pertumbuhan ekonomi tahun 1998 minus 17,49 persen. Begitu juga dengan upah minimum tahun 1999 ke 2000, upah minimum tetap naik sekitar 23,8 persen, padahal pertumbuhan ekonomi tahun 1999 minus 0,29 persen," kata Said.
Ketiga, bila upah minimum tidak naik maka daya beli masyarakat akan semakin turun. Daya beli turun akan berakibat jatuhnya tingkat konsumsi. Ujung-ujungnya berdampak negatif buat perekonomian.
Keempat, tidak semua perusahaan kesulitan akibat pandemi Covid-19. Oleh karena itu, dia meminta kebijakan kenaikan upah dilakukan secara proporsional.
Penjelasan Pemerintah
Dikutip dari Surat Edaran Menaker tersebut, pandemi Covid-19 telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja dan buruh termasuk dalam membayar upah.
Dalam rangka memberikan perlindungan dan kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19.
Atas dasar hal tersebut, Menteri Ida Fauziyah meminta kepada para gubernur di seluruh Indonesia untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum tahun 2020. Dengan kata lain tidak ada kenaikan UMP 2021.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kenaikan PPN tersebut akan memperparah kondisi ekonomi masyarakat kecil dan buruh di tengah kenaikan upah yang minim.
Baca SelengkapnyaSaid Iqbal mengimbau para bacapres untuk berhati-hati dalam berpendapat khususnya terhadap isu upah.
Baca SelengkapnyaPadahal, buruh menuntut kenaikan UMP hingga 15 persen di tahun depan.
Baca SelengkapnyaSelama lima tahun terakhir, terutama pada tahun pertama, upah minimum tidak mengalami kenaikan di seluruh Indonesia.
Baca SelengkapnyaDalam aturan tersebut, formulasi penghitungan upah minimum mengacu pada tiga komponen.
Baca SelengkapnyaAksi unjuk rasa itu karena permintaan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2024 sebesar 15 persen tidak dikabulkan.
Baca SelengkapnyaAksi ini bakal digelar di lebih dari 300 kabupaten/kota di 38 provinsi, dengan perkiraan partisipasi lebih dari 100.000 orang buruh.
Baca SelengkapnyaPemerintah memutuskan untuk menaikkan UMP di 2024.
Baca SelengkapnyaPengusaha yang diwakili Apindo DKI menginginkan kenaikan upah minimum berkisar 3-4 persen.
Baca SelengkapnyaSeruan mogok nasional digelorakan pada peringatan Hari Buruh Internasional.
Baca SelengkapnyaKehidupan buruh kini seperti budak sistem oligarki.
Baca SelengkapnyaSaid Iqbal mengatakan, seharusnya kenaikan upah pegawai swasta lebih tinggi daripada pegawai negeri.
Baca Selengkapnya