Umrah Dibuka Terbatas, Kemenag Jalin Komunikasi dengan Arab Saudi
Merdeka.com - Arab Saudi akan membuka penyelenggaraan ibadah umrah 1443 H mulai 10 Agustus 2021. Ada sejumlah persyaratan yang ditetapkan bersamaan dengan kondisi pandemi yang masih melanda dunia.
Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Khoirizi menegaskan bahwa kebijakan penyelenggaraan umrah saat ini tidak bisa dilepaskan dari konteks pandemi Covid-19. Terlebih, angka positif harian Covid-19 di Indonesia juga masih tinggi.
"Pemerintah saat ini fokus menangani pandemi Covid-19. Insya Allah, jika pandemi terkendali, itu juga akan berdampak pada proses penyelenggaraan umrah, bahkan hajj 1443 H," jelas Khoirizi di Jakarta, Selasa (27/7).
-
Kenapa Arab Saudi perketat visa haji tahun ini? 'Ketentuan dari Arab Saudi memastikan bahwa visa yang bisa masuk ke Mekkah dan ke Masyair, ke Armuzna itu adalah visa haji. Baik visa haji reguler maupun haji khusus, termasuk visa haji mujamalah,' kata Kepala Daerah Kerja Madinah, Ali Machzumi di kantor Daker Madinah, dikutip Rabu (29/5).
-
Kapan waktu pelaksanaan haji? Pelaksanaan ibadah haji dilakukan setiap satu tahun sekali dan selalu memiliki jumlah jemaah yang banyak dan berasal dari seluruh penjuru dunia. Setiap tahun, Haji dilaksanakan dalam periode lima hari, mulai dari tanggal 8 dan berakhir di 12 Zulhijjah.
-
Kapan Umroh bisa dilakukan? Ibadah umroh bisa dilakukan kapan saja, kecuali pada hari tertentu seperti hari Arafah pada 10 Zulhijah dan hari-hari Tasyrik tanggal 11, 12, 13 Zulhijah.
-
Apa yang terjadi di Arab Saudi? Baru-baru ini dunia dihebohkan dengan fenomena salju yang turun di tengah padang pasir di wilayah Al-Jaws di Arab Saudi.
-
Kapan waktu yang tepat untuk melaksanakan umrah di bulan Syawal? Menyadari hal ini, banyak di antara umat Islam di seluruh penjuru dunia memilih untuk melakukan umrah usai Hari Raya Idul Fitri.
-
Kapan waktu yang tepat untuk melaksanakan ibadah haji? Miqot zamani, artinya haji dilakukan di waktu tertentu (pada bulan-bulan haji), tidak di waktu lainnya.
Dia juga menjelaskan pihaknya saat ini terus menjalani komunikasi pada Arab Saudi. Mulai dari perwakilan Indonesia di Riyad, Jeddah hingga Dubes Saudi di Jakarta.
"Kami juga akan terus menjalin komunikasi dengan pihak Saudi, baik melalui perwakilan Indonesia di Riyad dan Jeddah, maupun melalui Dubes Saudi di Jakarta," sambungnya.
Khoirizi mengaku sudah mengetahui adanya edaran dari Arab Saudi berikut sejumlah persyaratan yang ditetapkan. Menurutnya, Kemenag dalam waktu dekat akan membahas edaran tersebut dengan Kemenkes, Kemenlu, Satgas Pencegahan Covid, Kemenhub, dan juga asosiasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
"Edaran Saudi akan kita bahas bersama dengan para pihak agar ada pemahaman yang sama, baik yang berkenaan kebijakan penerbangan internasional di Saudi, maupun yang terkait langsung dengan kebijakan penyelenggaraan umrah," jelasnya.
Khoirizi menilai, kesepahaman para pihak penting, agar bisa dirumuskan langkah yang efektif, solutif, realistis dan kontekstual.
Selain membahas edaran Saudi, rapat bersama para pihak juga akan membahas sejumlah hal, antara lain: menyusun skema vaksinasi dan booster, serta skema pemeriksaan PCR jemaah umrah. Ini sebagai antisipasi agar tidak terjadi ada jemaah negatif Covid saat PCR di Indonesia, lalu positif saat PCR di Saudi.
"Skema-skema ini akan kita bahas sebagai bagian persiapan, meski fokus saat ini adalah mengatasi pandemi di Tanah Air. Semoga herd immunity di Indonesia juga segera terwujud," ungkapnya.
Khoirizi menambahkan, pihaknya akan membentuk tim bersama lintas kementerian dan lembaga negara, termasuk juga asosiasi PPIU, dalam rangka mempersiapkan penyelenggaraan umrah 1443H. Pemerintah, lanjut Khoirizi, terus berusaha untuk menekan angka penyebaran dan penularan Covid-19 di tanah air dengan bermacam upaya, antara lain mempercepat proses vaksinasi. Hal ini juga harus dibarengi dengan peran serta masyarakat dan semua pihak untuk mendukung regulasi yang diterapkan.
"Mari patuhi protokol kesehatan dan disiplin 5M sebagai ikhitiar memutus mata rantai penularan virus ini," tandasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kementerian Agama mengingatkan agar masyarakat tidak tergiur dengan tawaran haji tanpa antre yang beredar di media sosial.
Baca SelengkapnyaSurat Edaran itu ditandatangani Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkes Kunta Wibawa Dasa Nugraha pada 11 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaSebanyak 20.000 pemegang visa nonhaji masih berada di wilayah Kerajaan Arab Saudi. Mereka disinyalir berencana melaksanakan ibadah haji tanpa visa haji.
Baca SelengkapnyaJemaah yang menggunakan visa umrah diminta meninggalkan Kota Mekkah menjelang ibadah haji
Baca SelengkapnyaAnna meminta kepada Asosiasi PPIU agar memberikan pembinaan yang lebih gencar kepada anggota melalui berbagai media.
Baca SelengkapnyaPemerintah Arab Saudi meminta jemaah pemegang visa umrah 1445 H harus meninggalkan Arab Saudi sebelum 29 Zulkaidah atau 6 Juni 2024.
Baca SelengkapnyaSyarat wajib vaksinasi meningitis mulai dilakukan ketat oleh otoritas penerbangan Kementerian Perhubungan Arab
Baca SelengkapnyaCatat! Nekad Berhaji Tanpa Visa Haji Bisa Dideportasi dari Arab Saudi
Baca SelengkapnyaKeduanya membahas persiapan penyelenggaraan ibadah haji 1446 H/2025 M.
Baca SelengkapnyaJemaah Indonesia Diminta Tidak Keluar Kota Mekkah Jelang Puncak Haji, Ini Alasannya
Baca SelengkapnyaTahun depan, Indonesia kembali mendapat kuota sebanyak 221.000
Baca SelengkapnyaPemerintah Arab Saudi menegaskan hanya visa resmi dari kerajaan Arab Saudi yang bisa digunakan untuk berhaji.
Baca Selengkapnya