UN 2020 Batal, Ini Panduan Kemendikbud untuk Menentukan Kelulusan Siswa
Merdeka.com - Pemerintah memutuskan membatalkan pelaksanaan Ujian Nasional (UN) 2020 untuk semua tingkatan pendidikan. Lalu bagaimana sekolah menentukan kelulusan siswanya?
Melalui Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020, Mendikbud Nadiem Makarim menjelaskan bahwa penentuan kelulusan salah satunya dengan ujian sekolah yang penyelenggaraannya tidak diperkenankan secara tatap muka.
"Ujian Sekolah dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan atau bentuk assesmen jarak jauh lainnya," kata Nadiem melalui surat edaran tersebut, Selasa (24/3).
-
Kenapa sekolah di lockdown? Menanggapi situasi ini, pihak sekolah segera mengambil langkah tegas dengan menerapkan lockdown selama 14 hari.
-
Kenapa ANBK diganti dari Ujian Nasional? Beberapa tahun belakangan, Ujian Nasional atau UN sebagai penentu kelulusan sekolah telah diganti menjadi Asesmen Nasional Berbasis Komputer atau ANBK.
-
Siapa yang mengeluarkan pengumuman hasil ujian? Menurut foto yang diunggah, pengumuman hasil ujian ini dikeluarkan oleh Departemen Sipil ITB dan ditandatangani pada Januari 1981.
-
Siapa yang lulus dari sekolah? Gala dinner bersama lulusan tahun 2024 ini terlihat sangat berkelas.
-
Bagaimana cara menetapkan UMK 2025? Untuk Upah Minimum kabupaten/kota tahun 2025 dan Upah Minimum sektoral kabupaten/kota tahun 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 18 Desember 2024 yang berlaku pada 1 Januari 2025
-
Siapa yang terancam dikeluarkan dari sekolah? Akibatnya, anak laki-laki berusia 12 tahun itu telah beberapa kali dikenai sanksi karena melanggar aturan panjang rambut, dan mungkin akan dikeluarkan dari sekolah.
Bagi sekolah yang telah melaksanakan ujian sekolah, dapat menggunakan nilai ujian tersebut untuk menentukan kelulusan siswa. Sementara bagi sekolah yang belum melaksanakan ujian sekolah maka Kemendikbud memberikan beberapa ketentuan.
Untuk menentukan kelulusan Sekolah Dasar (SD) atau sederajat, ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester gasal). Nilai semester genap kelas 6 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.
Untuk menentukan kelulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP)/sederajat dan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir. Nilai semester genap kelas 9 dan kelas 12 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.
Sedangkan untuk menentukan kelulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) atau sederajat, ditentukan berdasarkan nilai rapor, praktik kerja lapangan, portofolio dan nilai praktik selama lima semester terakhir. Nilai semester genap tahun terakhir dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.
Kemendikbud juga memberikan panduan untuk panduan kenaikan kelas. Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan. Ujian akhir semester dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya.
Reporter: Yopi MakdoriSumber: Liputan6.com
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Komisi X DPR RI terbuka membahas lebih lanjut mengenai rencana Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti kembali menerapkan UN.
Baca SelengkapnyaRidwan Kamil mengatakan pembatalan itu untuk memberikan pelajaran bahwa semua harus sesuai dan ikut pada aturan yang ditetapkan.
Baca SelengkapnyaKomisi X DPR bakal menggelar rapat dengan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti
Baca SelengkapnyaANBK adalah asesmen mutu pendidikan berbasis online atau semi online pengganti Ujian Nasional (UN).
Baca SelengkapnyaSiswa yang dinyatakan lulus seleksi Jalur SNBP 2024 tidak dapat mengikuti seleksi Jalur Mandiri.
Baca SelengkapnyaUjian sekolah menengah atas awalnya dihentikan di tengah protes massal yang menyebabkan jatuhnya pemerintahan Liga Awami.
Baca SelengkapnyaPemerintah akan mengumumkan aturan pengganti skema kenaikan UKT dalam waktu dekat.
Baca SelengkapnyaDelapan SMP swasta di Kota Serang, tutup, akibat imbas sistem zonasi PPDB.
Baca SelengkapnyaAbdul Mu'ti menegaskan jika pemberlakuan kembali UN saat ini masih sekadar wacana.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, jika anak-anak tersebut sudah mau bersekolah di swasta, maka tidak masalah dengan psikologisnya.
Baca SelengkapnyaMenteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menegaskan telah mengkaji rencana Ujian Nasional (UN) kembali digelar.
Baca SelengkapnyaAbdul Mu'ti bersama jajarannya akan mengkaji ulang ketiga kebijakan tersebut dengan mendengarkan masukan dari berbagai pihak terkait.
Baca Selengkapnya