Undang-Undang mau direvisi, KPK melawan jerat elite NasDem & Hanura
Merdeka.com - Rencana revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang sempat ramai di DPR rupanya memotivasi kerja lembaga antirasuah. Pasca wacana tersebut, KPK langsung menjerat dua elite partai sebagai tersangka suap.
Minggu lalu, KPK tetapkan mantan Sekjen NasDem Patrice Rio Capella sebagai tersangka suap pengamanan kasus bansos di Pemprov Sumatera Utara. Rio Capella disebut terima suap Rp 200 juta dari pihak Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho yang juga ditetapkan tersangka dalam kasus yang sama.
Tak selang beberapa lama, KPK kembali menelisik dugaan suap yang diterima oleh anggota DPR dari Fraksi Hanura, Dewie Yasin Limpo. Hasilnya, KPK sukses lakukan operasi tangkap tangan dan menangkap basah Dewie saat membawa uang suap senilai 177.700 dolar Singapura.
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
Dewie dinyatakan terlibat dalam kasus pembangunan proyek pembangkit listrik di Papua. KPK pun sudah menetapkan Dewie sebagai tersangka kemarin.
"Di TKP kita temukan uang dalam bentuk Dolar Singapura sebesar 177.700," ungkap Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK, Johan Budi dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (21/10).
Partai NasDem dan Partai Hanura diketahui yang menandatangani pengusulan revisi UU KPK. Bersama PDIP, Golkar, PKB dan PPP, kedua partai itu ingin adanya revisi terhadap aturan main KPK.
PDIP yang menjadi motor revisi UU ini menginginkan agar ada aturan ketat dalam teknik pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK. Salah satunya terkait dengan penyadapan.
UU yang baru nantinya mengatur tentang penyadapan yang tak bisa dilakukan sembarangan oleh KPK. KPK wajib meminta izin ketua pengadilan jika hendak melakukan penyadapan terhadap calon pelaku korupsi.
Belajar dari kasus Bansos Sumut yang menjerat Rio Capella dan kasus suap proyek listrik di Papua dengan keterlibatan Dewie Yasin Limpo, KPK sudah tentu mengandalkan penyadapan untuk bisa mengungkap kasus itu.
Dalam revisi UU KPK, nilai pengusutan kasus yang dilakukan juga diatur. KPK nantinya tak berhak mengusut kasus di bawah Rp 50 miliar. Sementara selama ini, kebanyakan anggota DPR yang masuk bui di KPK terima suap atau gratifikasi di bawah Rp 50 miliar.
Terkait revisi UU KPK, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mengambil sikap. Meski tak secara tegas menolak, Jokowi dan DPR sepakat pembahasan revisi UU ini dilakukan dalam masa sidang berikutnya. Yakni sekitar bulan Desember atau awal tahun 2016.
Sementara KPK sendiri sudah tegas mengungkapkan penolakannya dalam rencana revisi UU KPK. Ketua KPK Taufiqurrahman Ruki tak ingin adanya pelemahan di tubuh KPK melalui revisi UU ini.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Revisi UU Pilkada dinilai menguntungkan individu atau kelompok tertentu sehingga dianggap merupakan bentuk korupsi kebijakan.
Baca SelengkapnyaMenurut data ICW, kata Ganjar, kerugian negara akibat korupsi mencapai puluhan triliun.
Baca Selengkapnya“Sehingga kita kembali ke Undang- undang 2002. Dengan konsekuensinya KPK kembali ke lembaga independen," kata Tom Lembong
Baca SelengkapnyaSistem yang ada di sana (KPK) diobrak-abrik oleh pimpinan KPK makanya saya menganggap hebat ini karena dia bisa mengubah sistem.
Baca SelengkapnyaKPK menggelar OTT kepada Kajari Bondowoso Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus Alexander Silaen.
Baca SelengkapnyaPDIP menyatakan Revisi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia akan berdampak pada kebebasan publik.
Baca SelengkapnyaKejati Sumsel menetapkan tersangka dan menahan SP karena diduga membuat kegiatan fiktif denga kerugian negara sebesar Rp5 miliar.
Baca SelengkapnyaKoalisi Masyarakat Sipil Minta DPR Setop Revisi UU Polri, Ini Alasannya
Baca SelengkapnyaDia pun menyinggung soal Singapura yang bisa maju berkat supremasi hukum.
Baca SelengkapnyaMahfud MD Duga Motif Revisi UU Kementerian, Polri hingga TNI Dikebut untuk Bagi-Bagi Kekuasaan
Baca SelengkapnyaTiga orang Pimpinan KPK bertukar pikiran dengan Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra di kantor Menko di kawasan Kuningan, Jakarta.
Baca SelengkapnyaSahroni membandingkan bedanya kecepatan proses hukum di KPK dan Polda Metro Jaya terkait pemerasan oleh pimpinan KPK.
Baca Selengkapnya