Unggah hoaks kecelakaan Lion Air, wanita 30 tahun ditangkap
Merdeka.com - Wanita berinisial A (30) berurusan dengan polisi gara-gara tak hati-hati menggunakan media sosial. Dia ditangkap karena memposting berita bohong alias hoaks tentang kecelakaan pesawat Lion Air melalui akun Facebook bernama Anisa Repa.
"Tersangka ditangkap di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat pada Jumat 2 November 2018 pukul 21.00 WIB," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jakarta, Minggu (4/11/2018).
Kepada polisi, A mengaku memposting konten tersebut hanya sebagai bentuk ungkapan belasungkawa kepada korban. Namun cara yang dilakukan salah karena potongan video yang diunggah tak sesuai.
-
Apa yang diklaim pelaku dalam video viralnya? Pelaku hanya mengaku-aku kerabat Mayjen TNI Rifky Nawawi,' kata dia.
-
Mengapa video erupsi Tangkuban Perahu tahun 2019 beredar? Video tersebut dibagikan oleh beberapa akun Facebook di antaranya oleh akun Vicho Najwa, Hasanova Store, dan Yuni Sri Rahayu.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Bagaimana video korban tersebar? Setelah handphone selesai diperbaiki, selang beberapa hari sejumlah rekaman video syur milik korban bersama seorang pria beredar di media sosial dan menjadi viral.
-
Siapa yang menginformasikan kejadian tersebut? Dari informasi yang dibagikan oleh sang adik, Olivia Zalianty, Marcella mengalami kejadian tidak menyenangkan ketika sedang menjalani latihan untuk pementasan Malahayati.
-
Siapa yang mengunggah video itu? Sebuah video yang diunggah oleh akun Instagram @rodopapat memperlihatkan seorang driver ojol yang sedang bekerja membawa penumpang berbadan besar.
"Dia memposting potongan video yang tidak benar tentang jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 tujuan Jakarta-Pangkalpinang setelah melihat berita di televisi," kata Dedi.
Dalam hal ini, polisi tidak menjerat tersangka dengan Undang-undang ITE. Wanita tersebut dipersangkakan melanggar Pasal 14 ayat 2 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun," bunyi pasal tersebut.
Reporter: Nafiysul Qodar
Sumber: Liputan6.com
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Faktanya, pesawat itu milik maskapai Lion Air PK-LRU yang tergelincir di Bandara Morowali, pada 11 Mei 2023. Bukan di Karawang.
Baca SelengkapnyaKonten yang disebarkan R dengan narasi pendemo ditusuk aparat adalah hoaks.
Baca SelengkapnyaKorban diketahui adalah penumpang kapal saat dilakukan pengecekan dan ciri-cirinya identitas dengan penumpang yang menceburkan diri di Selat Bali.
Baca SelengkapnyaPolisi mengatakan bahwa video itu sebenarnya berawal dari kecelakaan lalu lintas
Baca SelengkapnyaBeredar video hoaks tentang peristiwa tawuran di daerah Sesetan, Kota Denpasar, Bali.
Baca SelengkapnyaWanita tersebut terbelit dua kasus berbeda hingga ditetapkan sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaF sempat diamankan warga, tokoh masyarakat dan aparatur desa setempat sebelum akhirnya dibawa ke polisi.
Baca SelengkapnyaKorban malah dijadikan tersangka oleh kubu pelapor karena dianggap suka mengunggah kasusnya dan membuat terlapor terpojok.
Baca SelengkapnyaPolisi melakukan identifikasi (profiling) rekaman video viral WNA diduga berbuat mesum di pesisir Pantai Kuta Mandalika.
Baca SelengkapnyaIA nekat menyebarkan video tersebut karena kesal ajakan bertemu ditolak oleh mantannya.
Baca SelengkapnyaPolisi membebaskan tersangka karena alasan tidak menemukan niat jahat.
Baca SelengkapnyaAgatha of Palermo dinilai telah menghina Nabi Muhammad SAW lewat channel YouTube Benteng77.
Baca Selengkapnya