Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Unggah status ujaran kebencian, Arseto Adji dituntut 3 tahun bui & denda 200 juta

Unggah status ujaran kebencian, Arseto Adji dituntut 3 tahun bui & denda 200 juta Sidang Arseto SuryoAdji. ©2018 Liputan6.com

Merdeka.com - Arseto Suryo Adji, tersangka ujaran kebencian di akun media sosial miliknya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) tiga tahun penjara. Dia juga diminta membayar denda Rp 200 juta.

Berkas tuntutan dibacakan Jaksa Marimbun Hatigoran Panggabean di Pengadilan Jakarta Selatan. Marimbun menyatakan Arseto Suryo Adji melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk memutuskan, menyatakan terdakwa Arseto Suryo Adji terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi dan ditunjukkan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan," ujar dia, Selasa (14/8).

Jaksa meminta Majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arseto SuryoAdji dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.

Jaksa juga meminta hakim memusnahkan akun Facebook Arseto SuryoAdji. "Akun dengan password Darmawan diblokir oleh pihak yang berwenang untuk tidak dapat dipergunakan," ujar dia.

Sebelumnya, Arseto Suryo Adji didakwa menebar ujaran kebencian melalui akun medsos Facebook miliknya. Arseto menulis status di akun Facebook atas nama Arseto SuryoAdji dengan Link https://www.facebookcom/arsetospariadji,

Status ditulis pada hari Senin, 24 Maret 2018.

Pertama, posting yang berisi: Islam Kristen bersaudara jangan mau diadu domba JOKOWI SAYA DULU DUKUNG JOKOWI SAYA TAU CARA KERJA MEREKA #TERPOPULER #VIRAL

Kedua, posting yang berisi:"Ideology marxisme-komunis itu benci ulama, anak pendeta, biksu, romo berpolitik. Krn mereka anti agama diam-diam mereka buat aksi dukung Palestina di gereja memang, sarap mereka sekarang ibadah dimonas mau ditentang. Kali ini harus LOLOS harus jadi jangan terpengaruh dari PGI. PGI adalah orang-orang suruhan istana. Jangan goyang. Siapa mereka ha... lawan balik kurang ajar nentang nentang ibadah saya tuntut kalian penentang ibadah

Ahli menyebut postingan tersebut memuat informasi dan dapat dibaca oleh semua pengguna jejaring media social Facebook baik yang berteman maupun yang tidak berteman dengan akun facebook. Di mana tulisan tersebut menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan terhadap golongan atau kelompok masyarakat tertentu dalam hal ini PGI persekutuan gereja-gereja di Indonesia dan Jokowi sebagai representasi institusi kepresidenan.

"Tulisan tersebut menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan terhadap Golongan atau kelompok masyarakat tertentu dalam hal ini PGI persekutuan gereja-gereja di Indonesia dan Jokowi sebagai respresentasi kepresidenan sebagaimana ungkapan dalam gambar dan kata-kata yang berkonotasi tidak baik," ujar dia.

Selain itu, efek penyebarannya terukur dengan dampak share berantai seperti postingan ideologi marxisme komunisme disukai sebanyak 179 kali dan dishare 14 kali.

"Bahwa benar postingan-postingan di atas sangat potensial bisa menggiring para pembacanya mengikuti ajakan, atau minimal dapat terprovokasi oleh isi postingan tersebut.

Dengan memperhatikan uraian yuridis tersebut di atas maka JPU berpendapat seluruh dakwaan terpenuhi.

"Kami jaksa penuntut umum berpendapat bahwa terdakwa Arseto SuryoAdji telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dengan surat dakwaan kami melanggar pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," jelas dia.

Reporter: Ady Anugrahadi

Sumber: Liputan6.com

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ade Armando Dilaporkan ke Polisi Buntut Singgung Politik Dinasti DIY
Ade Armando Dilaporkan ke Polisi Buntut Singgung Politik Dinasti DIY

Pelaporan ke Polda DIY ini berkaitan dengan statement Ade Armando tentang politik dinasti di DIY.

Baca Selengkapnya
Selain HP, Akun Medsos dan Email Aiman Witjaksono Disita Polisi Sebelum Tetapkan Tersangka
Selain HP, Akun Medsos dan Email Aiman Witjaksono Disita Polisi Sebelum Tetapkan Tersangka

Polisi menyita akun media sosial dan email dari Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono.

Baca Selengkapnya
Jaga Barang Bukti, Polisi Ubah Password Email dan Instagram Aiman Witjaksono
Jaga Barang Bukti, Polisi Ubah Password Email dan Instagram Aiman Witjaksono

Menurut dia, diubahnya kata sandi IG dan email milik Aiman Witjaksono bukan berarti penyidik menggunakan untuk hal yang tidak berkaitan.

Baca Selengkapnya
Aiman Tuding Polisi Ubah Password Email, Akun Instagram hingga WhatsApp Miliknya
Aiman Tuding Polisi Ubah Password Email, Akun Instagram hingga WhatsApp Miliknya

Aiman meminta pengadilan mengabulkan gugatannya terhadap penyidik

Baca Selengkapnya
Pemilik Akun TikTok yang Ancam Tembak Anies Dijerat UU ITE, Ancaman Hukuman 4 Tahun Penjara
Pemilik Akun TikTok yang Ancam Tembak Anies Dijerat UU ITE, Ancaman Hukuman 4 Tahun Penjara

Pemilik akun Tiktok yang ancam tembak Anies Baswedan dijerat dengan Pasal 29 Undang-Undang ITE.

Baca Selengkapnya
Kubu Aiman Tuding Penyidik Polda Metro Langgar Hukum karena Akses E-Mail dan Akun Instagramnya
Kubu Aiman Tuding Penyidik Polda Metro Langgar Hukum karena Akses E-Mail dan Akun Instagramnya

Penyitaan terhadap akun Instagram dan e-mail oleh penyidik dianggap cacat formil

Baca Selengkapnya
Duduk Perkara Farhat Abbas Laporkan Densu ke Polisi, Singgung Suku di Timur
Duduk Perkara Farhat Abbas Laporkan Densu ke Polisi, Singgung Suku di Timur

Dalam laporan yang telah teregister dengan nomor LP/B/3462/2024/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya terungkap penyebab perseteruan panas itu

Baca Selengkapnya
Selebgram Adam Deni Divonis 6 Bulan Penjara Terkait Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni
Selebgram Adam Deni Divonis 6 Bulan Penjara Terkait Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni

Adam Deni terbukti melanggar Pasal 311 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya
PN Jaksel Tolak Seluruh Gugatan Praperadilan Aiman Witjaksono
PN Jaksel Tolak Seluruh Gugatan Praperadilan Aiman Witjaksono

Gugatan Aiman itu terkait penyitaan handphone dan akun media sosialnya.

Baca Selengkapnya
Lawan Polda Metro, Aiman Witjaksono Hadirkan 2 Saksi Ahli Hukum Pidana dan Pers di Sidang Praperadilan
Lawan Polda Metro, Aiman Witjaksono Hadirkan 2 Saksi Ahli Hukum Pidana dan Pers di Sidang Praperadilan

Selain saksi ahli, Aiman juga membawa alat bukti lainnya berupa dokumen terkait kasus yang sedang dimohonkan dalam praperadilan di PN Jaksel.

Baca Selengkapnya
Ini Sosok dan Motif Pengancam Tembak Anies yang Ditangkap di Jember
Ini Sosok dan Motif Pengancam Tembak Anies yang Ditangkap di Jember

Ini Sosok dan Motif Pengancam Tembak Anies yang Ditangkap di Jember

Baca Selengkapnya
Unggah Ujaran Kebencian pada Muhammadiyah, Eks Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin Divonis 1 Tahun Penjara
Unggah Ujaran Kebencian pada Muhammadiyah, Eks Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin Divonis 1 Tahun Penjara

JPU sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

Baca Selengkapnya