Unggah status ujaran kebencian, Arseto Adji dituntut 3 tahun bui & denda 200 juta
Merdeka.com - Arseto Suryo Adji, tersangka ujaran kebencian di akun media sosial miliknya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) tiga tahun penjara. Dia juga diminta membayar denda Rp 200 juta.
Berkas tuntutan dibacakan Jaksa Marimbun Hatigoran Panggabean di Pengadilan Jakarta Selatan. Marimbun menyatakan Arseto Suryo Adji melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk memutuskan, menyatakan terdakwa Arseto Suryo Adji terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi dan ditunjukkan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan," ujar dia, Selasa (14/8).
-
Kenapa polisi menyita akun Aiman Witjaksono? 'Yang jelas kami jamin bahwa penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel, dan bebas dari segala bentuk intervensi maupun intimidasi,' jelasnya.
-
Siapa yang terancam diblokir Kominfo? Dari enam Online Travel Agent (OTA) yang terancam diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), kabar terbarunya sudah ada tiga penyelenggara sistem elektronik (PSE) asing yang telah mendaftar.
-
Apa yang dilarang dalam nama Facebook? Selain itu, ada konten yang dilarang untuk digunakan dalam nama, seperti:Gelar profesional (misalnya: Dr., Prof., dll).Gelar keagamaan.Kata-kata umum yang bukan merupakan nama.Frasa deskriptif.Kata-kata yang ofensif atau tidak pantas.
-
Bagaimana polisi menyita akun Aiman? Penyitaan berlaku untuk benda bergerak atau tidak bergerak, benda berwujud atau tidak berwujud. Sebagai benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.
-
Siapa yang menggugat Polda Jawa Barat? Pegi diketahui menggugat Polda Jawa Barat yang menetapkannya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky.
-
Siapa yang bertanggung jawab untuk menegakkan larangan media sosial ini? Tanggung jawab sepenuhnya berada di tangan penyedia platform.
Jaksa meminta Majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arseto SuryoAdji dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.
Jaksa juga meminta hakim memusnahkan akun Facebook Arseto SuryoAdji. "Akun dengan password Darmawan diblokir oleh pihak yang berwenang untuk tidak dapat dipergunakan," ujar dia.
Sebelumnya, Arseto Suryo Adji didakwa menebar ujaran kebencian melalui akun medsos Facebook miliknya. Arseto menulis status di akun Facebook atas nama Arseto SuryoAdji dengan Link https://www.facebookcom/arsetospariadji,
Status ditulis pada hari Senin, 24 Maret 2018.
Pertama, posting yang berisi: Islam Kristen bersaudara jangan mau diadu domba JOKOWI SAYA DULU DUKUNG JOKOWI SAYA TAU CARA KERJA MEREKA #TERPOPULER #VIRAL
Kedua, posting yang berisi:"Ideology marxisme-komunis itu benci ulama, anak pendeta, biksu, romo berpolitik. Krn mereka anti agama diam-diam mereka buat aksi dukung Palestina di gereja memang, sarap mereka sekarang ibadah dimonas mau ditentang. Kali ini harus LOLOS harus jadi jangan terpengaruh dari PGI. PGI adalah orang-orang suruhan istana. Jangan goyang. Siapa mereka ha... lawan balik kurang ajar nentang nentang ibadah saya tuntut kalian penentang ibadah
Ahli menyebut postingan tersebut memuat informasi dan dapat dibaca oleh semua pengguna jejaring media social Facebook baik yang berteman maupun yang tidak berteman dengan akun facebook. Di mana tulisan tersebut menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan terhadap golongan atau kelompok masyarakat tertentu dalam hal ini PGI persekutuan gereja-gereja di Indonesia dan Jokowi sebagai representasi institusi kepresidenan.
"Tulisan tersebut menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan terhadap Golongan atau kelompok masyarakat tertentu dalam hal ini PGI persekutuan gereja-gereja di Indonesia dan Jokowi sebagai respresentasi kepresidenan sebagaimana ungkapan dalam gambar dan kata-kata yang berkonotasi tidak baik," ujar dia.
Selain itu, efek penyebarannya terukur dengan dampak share berantai seperti postingan ideologi marxisme komunisme disukai sebanyak 179 kali dan dishare 14 kali.
"Bahwa benar postingan-postingan di atas sangat potensial bisa menggiring para pembacanya mengikuti ajakan, atau minimal dapat terprovokasi oleh isi postingan tersebut.
Dengan memperhatikan uraian yuridis tersebut di atas maka JPU berpendapat seluruh dakwaan terpenuhi.
"Kami jaksa penuntut umum berpendapat bahwa terdakwa Arseto SuryoAdji telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dengan surat dakwaan kami melanggar pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," jelas dia.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaporan ke Polda DIY ini berkaitan dengan statement Ade Armando tentang politik dinasti di DIY.
Baca SelengkapnyaPolisi menyita akun media sosial dan email dari Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono.
Baca SelengkapnyaMenurut dia, diubahnya kata sandi IG dan email milik Aiman Witjaksono bukan berarti penyidik menggunakan untuk hal yang tidak berkaitan.
Baca SelengkapnyaAiman meminta pengadilan mengabulkan gugatannya terhadap penyidik
Baca SelengkapnyaPemilik akun Tiktok yang ancam tembak Anies Baswedan dijerat dengan Pasal 29 Undang-Undang ITE.
Baca SelengkapnyaPenyitaan terhadap akun Instagram dan e-mail oleh penyidik dianggap cacat formil
Baca SelengkapnyaDalam laporan yang telah teregister dengan nomor LP/B/3462/2024/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya terungkap penyebab perseteruan panas itu
Baca SelengkapnyaAdam Deni terbukti melanggar Pasal 311 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca SelengkapnyaGugatan Aiman itu terkait penyitaan handphone dan akun media sosialnya.
Baca SelengkapnyaSelain saksi ahli, Aiman juga membawa alat bukti lainnya berupa dokumen terkait kasus yang sedang dimohonkan dalam praperadilan di PN Jaksel.
Baca SelengkapnyaIni Sosok dan Motif Pengancam Tembak Anies yang Ditangkap di Jember
Baca SelengkapnyaJPU sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
Baca Selengkapnya