Unggah ujaran kebencian di Facebook, warga NTT dibekuk polisi
Merdeka.com - Penyidik Subdit Cyber Crime Polda NTT menangkap pelaku ujaran kebencian. Pelaku, PGJ (33) menyebarkan ujaran kebencian melalui akun media sosial Facebook miliknya.
"PGJ sudah diamankan oleh Tim Cyber crime dan saat ini yang bersangkutan sudah berstatus tahan Polda NTT ," ujar Kabid Humas Polda NTT Jules Abraham Abast seperti diberitakan Antara, Sabtu (13/5).
Jules menjelaskan pelaku dilaporkan salah satu tokoh agama di Kota Kupang usai melihat status yang diunggahnya. Status tersebut bernada menyebarkan isu yang potensi menimbulkan konflik di Kota Kupang.
-
Apa dampak dari ujaran kebencian di media sosial? Media sosial menjadi salah satu aspek yang ditekankan, karena berpotensi disalahgunakan lewat ujaran kebencian.
-
Siapa yang dihujat oleh netizen? Anak Sarwendah, Betrand Putra Onsu, merasa sedih mengetahui bahwa ibunya sedang dihujat di media sosial oleh netizen.
-
Siapa pelaku aksi bullying tersebut? Kepolisian Resor Bulukumba telah mengamankan dua pelaku.
-
Siapa yang dihujat oleh warganet? Meskipun jarang membaca komentar dari warganet, Sarwendah mengakui bahwa saat itu ia tidak sengaja menemukan hujatan terhadap dirinya dan Onyo, yang langsung membuatnya mengambil langkah dengan melayangkan somasi.
-
Siapa yang dituduh menyebarkan video ancaman tersebut? Para peneliti dari Pusat Analisis Ancaman Microsoft menyebut video itu berasal dari kelompok yang biasa menyebarkan disinformasi asal Rusia.
-
Kenapa Rocky Gerung dinilai menyebarkan ujaran kebencian? Hal ini menyusul pernyataan Rocky Gerung yang dinilai menyebar ujaran kebencian kepada Presiden Jokowi.
Setelah adanya laporan tersebut pihak Tim Cyber Crime pun langsung bergerak dan pada Jumat (12/5) kemarin pihak kepolisian langsung mengamankan yang bersangkutan.
"Dari hasil pemeriksaan pelaku PGJ melanggar pasal 45 A ayat 2 junto pasal 28 ayat 2 UU RI No. 11 tahun 2008 tentang perubahan atas UU RI No. 19 tahun 2016 tentang ITE."
"Pagi ini status PGJ akan naik menjadi status tahanan. Dan akan ditahan selama 20 hari kedepan," tambahnya.
Polisi meminta masyarakat mempercayakan proses penyidikan kasus tersebut kepada penyidik.
"Kami minta masyarakat untuk mempercayakan penanganan kasus ini kepada Polda NTT dan diharapkan masyarakat tidak melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum. Marilah kita jaga bersama agar situasi kamtibmas di NTT tetap aman, damai dan kondusif." (mdk/rhm)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kabid Humas Polda Kalimantan Timur Kombes Pol Yusuf Sutejo mengatakan, motif dari Marco Karundeng adalah kesal.
Baca SelengkapnyaAkun TikTok diduga telah mengunggah video editan dari foto tangkapan layar media
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri menangkap seorang laki-laki inisial AB (30) diduga menjadi dalang kerusuhan pemakaman Lukas Enembe.
Baca SelengkapnyaPelaku mengunggah konten mengandung unsur politik, sehingga tindakannya merugikan institusi Kepolisian.
Baca SelengkapnyaKabar penangkapan Marco dibenarkan Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo yang menyebut telah ditangkap di wilayah hukumnya.
Baca SelengkapnyaVideo tersebut viral dan menimbulkan kontroversi di media sosial lantaran membawa nama organisasi Muhammadiyah.
Baca SelengkapnyaPolda Jawa Timur memastikan Gus Samsudin terancam dijerat UU ITE dengan ancaman penjara di atas 5 tahun
Baca SelengkapnyaKorban malah dijadikan tersangka oleh kubu pelapor karena dianggap suka mengunggah kasusnya dan membuat terlapor terpojok.
Baca SelengkapnyaUntuk mendalami dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan Teyeng Wakatobi, polisi juga berencana meminta keterangan dari ahli.
Baca SelengkapnyaPolresta Serang masih menyelidiki kasus tersebut dan berkordinasi dengan tim siber Polda Banten.
Baca SelengkapnyaF sempat diamankan warga, tokoh masyarakat dan aparatur desa setempat sebelum akhirnya dibawa ke polisi.
Baca SelengkapnyaSosok transpuan bernama Irfan Satria Putra alias Ratu Entok sekaligus pegiat media sosial akhirnya ditangkap kepolisian
Baca Selengkapnya