Unggah video porno disosmed, pasangan gay dicokok polisi Depok
Merdeka.com - Dua pelaku penyebaran video porno sesama jenis diamankan jajaran Polresta Depok. Keduanya diamankan semalam di Jalan. Raya Sawangan, Rangkapan Jaya Baru, Pancoran Mas, Depok.
Mereka adalah Rudi Saputra (21) dan Muchsin alias Aris (31). Pelaku melakukan atau membuat video adegan mesum sesama jenis. "Lokasinya di Jalan Raya Sawangan," kata Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Putu Kholis Aryana, Minggu (21/1).
Kemudian video itu diunggah ke sosial media. Pelaku menggunggahnya di akun twitter @prassongsup. Video ini diunggah pada 21 Juni 2017. "Tujuan pelaku menyebarkan video intim tersebut di Twitter sebagai sarana memasarkan diri sebagai seorang pemuas nafsu kaum gay," tukasnya.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa yang mengakui di video panas tersebut? 'Dalam keterangan tertulis, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengutip bahwa dari hasil pemeriksaan lanjutan terhadap saksi AD, saksi AD mengakui bahwa sosok wanita dalam video tersebut adalah dirinya,' kata Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak seperti dilansir oleh KapanLagi.com.
-
Apa yang diklaim pelaku dalam video viralnya? Pelaku hanya mengaku-aku kerabat Mayjen TNI Rifky Nawawi,' kata dia.
-
Siapa yang dituduh sebagai pelakor? Dituding Jadi Pelakor Momen tersebut bermula ketika Dinar Candy dituduh sebagai pelakor oleh Ayu Soraya, istri sah Ko Apex.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
Menurut pengakuan pelaku dirinya tidak tergabung dengan komunitas LGBT tertentu. Namun untuk mencari pasangan pelaku menggunakan aplikasi media sosial HORNET (Medsos khusus Gay). "Setelah ditelusuri maka kami amankan keduanya. Saat ini masih didalami lagi keterangan keduanya," paparnya.
Pelaku diduga melakukan tindak pidana Pornografi dan ITE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 1 Jo Pasal 29 UU RI No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hamka menyebut saat siaran langsung tersebut, keduanya dalam kondisi di bawah pengaruh minuman keras.
Baca SelengkapnyaVideo tersebut diunggah akun @pedulipessel dan beredar pada Senin (13/5).
Baca SelengkapnyaPemuda itu memesan PSK wanita sesuai yang tertera di aplikasi, namun yang didapatinya ternyata waria.
Baca SelengkapnyaDitreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap bisnis video gay anak atau video gay kids (VGK) di media sosial. Dua tersangka ditangkap, termasuk seorang remaja.
Baca SelengkapnyaSeorang pria, MA (26), merekam perbuatan mesumnya dengan selingkuhan. Video itu ditemukan istrinya, SA (25) yang kemudian menyebarkannya di media sosial.
Baca SelengkapnyaIA nekat menyebarkan video tersebut karena kesal ajakan bertemu ditolak oleh mantannya.
Baca SelengkapnyaSeorang pria yang nampak memangku diduga seorang wanita dengan posisi tidak senonoh.
Baca SelengkapnyaPelaku menawarkan prostitusi melalui Facebook dengan tarif beragam.
Baca SelengkapnyaPolisi memeriksa ahli agama dan ahli pidana terkait kasus konten boleh tukar pasangan suami istri Gus Samsudin.
Baca SelengkapnyaPolresta Serang masih menyelidiki kasus tersebut dan berkordinasi dengan tim siber Polda Banten.
Baca SelengkapnyaImigrasi Bali belum mengetahui identitas bule tersebut dan asalnya dari mana
Baca SelengkapnyaPengungkapan kasus itu berawal dari patroli siber yang dilakukan petugas terhadap konten pornografi anak.
Baca Selengkapnya